Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(12 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Sekretariat Wakil Presiden
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Setneg RI.svg
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
| gambar =
Baris 17:
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI =
| nama_eselonI =
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
| eselonII = Deputi
| eselonII_1 = [[Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi
| nama_eselonII_1 = [[
| eselonII_2 = [[Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan
| nama_eselonII_2 = [[
| eselonII_3 = [[Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan|Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan]]
| nama_eselonII_3 = [[
| eselonII_4 = [[Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia|Bidang Administrasi]]
| nama_eselonII_4 = [[
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 42:
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat =
| situs web = {{URL|http://www.wapresri.go.id/}}
| catatan =
}}
'''Sekretariat Wakil Presiden''' adalah sebuah lembaga di dalam [[Kementerian Sekretariat Negara Indonesia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan [[protokoler|keprotokolan]] kepada [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]], serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]].▼
▲'''Sekretariat Wakil Presiden''' adalah
== Fungsi ==▼
Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:▼
# penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden baik di dalam maupun di luar negeri▼
# penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan kepada Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden▼
# pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan Wakil Presiden dan ajudan isteri/suami Wakil Presiden serta Dokter Pribadi isteri/suami Wakil Presiden▼
# koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden▼
# pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden▼
# pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden▼
▲== Fungsi ==
▲Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
# pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada Wakil Presiden;
▲#
▲#
# koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
▲#
# pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
▲# pemberian
▲# koordinasi
== Organisasi ==
Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:
# Deputi
# Deputi
# Deputi
# Deputi
== Pranala luar ==
|