| anggaran =
| eselonI = Kepala
| nama_eselonI = [[MohamadAhmad Oemar]]Erani Yustika
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
| eselonII = Deputi
| eselonII_1 = [[Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing|Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing]]
| nama_eselonII_1 = [[AhmadGuntur EraniIman YustikaNefianto]]
| eselonII_2 = [[Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan|Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan]]
| nama_eselonII_2 = [[Suprayoga Hadi]]
| eselonII_3 = [[Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan|Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan]]
| nama_eselonII_3 = [[-Velix Wanggai|Velix Vernando Wanggai]]
| eselonII_4 = [[Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia|Bidang Administrasi]]
| nama_eselonII_4 = [[GunturSapto ImanHarjono NefiantoWahjoe Soejati]]
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
}}
'''Sekretariat Wakil Presiden''' adalah satuan organisasi di [[Kementerian Sekretariat Negara Indonesia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
== Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
# pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada Wakil Presiden;
# penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden, dan acara lain yang dihadiri Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden
# penyiapanpelayanan dan pelaksanaan acara perjalanankerumahtanggaan Wakil Presiden dan /atau isteriIstri/suamiSuami Wakil Presiden baik di dalam maupun di luar negeri;
# pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di dalam maupun di luar negeri;
# penyiapan data, informasi, telaahan atau kajian, dan laporan mengenai masalah-masalah yang terkait dengan tugas Wakil Presiden dalam rangka membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara pada umumnya, maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Presiden kepada Wakil Presiden
# koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
# pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan lembaga tinggi negara, departemen dan lembaga pemerintah lainnya, serta pihak-pihak lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya
# pelayanankoordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi umumkepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden ; ▼
# perencanaan program dan anggaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden
# pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
# penyiapan bahan untuk pemberian keterangan pers dan pemberitaan media massa, serta pelayanan penerjemahan
# pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para ajudanAjudan Wakil Presiden dan ajudanAjudan isteriIstri/ suamiSuami Wakil Presiden ; serta Dokter Pribadi isteri/suami Wakil Presiden▼
# koordinasi dengan unit-unit kerja lain di lingkungan Sekretariat Negara dan [[Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|Sekretariat Kabinet]], dalam rangka pemberian dukungan teknis dan administrasi bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden
# koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan /atau isteriIstri/ suamiSuami Wakil Presiden ; dan▼
# pemberian dukungan teknis dan administrasi yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas penasehat atau tim kerja yang akan ditetapkan kemudian guna membantu Wakil Presiden
# penyelenggaraanpelaksanakan pelayananfungsi kerumahtanggaanlain kepadayang diberikan oleh Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil PresidenMenteri.
# penyelenggaraan pelayanan keprotokolan kepada Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden
▲# pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan Wakil Presiden dan ajudan isteri/suami Wakil Presiden serta Dokter Pribadi isteri/suami Wakil Presiden
▲# koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden
# pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden
# pengelolaan anggaran khusus Wakil Presiden
▲# pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden
# pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden
== Organisasi ==
Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:
# Deputi SekretarisBidang WakilDukungan PresidenKebijakan BidangPembangunan Politik,Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing yang mempunyai tugas membantu SekretarisKepala Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknisdata, kepadainformasi, Wakildan Presidenanalisis kebijakan di bidang politik,pembangunan pemerintahan,ekonomi kewilayahan,dan hukum,peningkatan [[hakdaya asasisaing manusia]],kepada wawasan,Wakil pertahananPresiden negara,dalam keamanan,membantu danPresiden ketertibanmenyelenggarakan masyarakatpemerintahan negara.
# Deputi SekretarisBidang WakilDukungan PresidenKebijakan BidangPembangunan Ekonomi,Manusia dan Pemerataan Pembangunan yang mempunyai tugas membantu SekretarisKepala Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknisdata, kepadainformasi, Wakildan Presidenanalisis kebijakan di bidang ekonomi,pembangunan keuangan, perindustrian,manusia dan perdaganganpemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
# Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang KesejahteraanDukungan RakyatKebijakan Pemerintahan dan PenanggulanganWawasan Kemiskinan,Kebangsaan yang mempunyai tugas membantu SekretarisKepala Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknisdata, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada Wakil Presiden didalam bidangmembantu kesejahteraanPresiden rakyat.menyelenggarakan pemerintahan negara; dan
# Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan,Administrasi yang mempunyai tugas membantu SekretarisKepala Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakanmemberikan pemberianpelayanan dukungankerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan teknismedia kepada Wakil Presiden didan/atau bidangIstri/Suami Wakil Presiden, pengawasankoordinasi pelaksanaan otonomitugas daerah,pemberian monitoringdukungan penangananadministrasi korupsikepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden, pengawasanserta pembangunanpengelolaan dana operasional dan pengaduanbantuan masyarakatkemasyarakatan Wakil Presiden..
# Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden di bidang kerumahtanggaan, keprotokolan, perlengkapan, dokumentasi, dan media massa serta administrasi umum lainnya.
== Pranala luar ==
|