Deputi Bidang Administrasi Aparatur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(14 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Deputi Bidang
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Setneg RI.svg
| ukuran_logo =200px
| keterangan_logo =
| gambar =
Baris 18:
| anggaran =
| eselonI = Deputi
| nama_eselonI =
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
Baris 47:
}}
'''Deputi Bidang Administrasi Aparatur''' adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Sekretariat Negara Indonesia]] yang dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]].<ref
== Tugas dan fungsi ==
Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Deputi Bidang Administrasi Aparatur menyelenggarakan fungsi:
# pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
# pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
# pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
# penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
# pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
== Struktur Organisasi ==
Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas:
* Biro Administrasi Pejabat Negara;
* Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan;
* Biro Sumber Daya Manusia; dan
* Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi.
== Referensi ==
Baris 54 ⟶ 73:
== Pranala luar ==
* [http://www.setneg.go.id Situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara RI]
* [https://jdih.setneg.go.id Situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara RI]
{{Setneg RI}}
|