'''Direktorat jenderalJenderal''' (disingkat '''Ditjen''') adalah unsur pelaksana pada [[Kementerian NegaraIndonesia|Kementerian]] Republikatau [[Lembaga Negara Indonesia|Lembaga Negara]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat dimpimpin oleh '''Direktur jenderal''' yangJenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[menteriMenteri]] atau Pimpinan Lembaga Negara. Direktorat jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara |access-date=2015-01-29 |archive-date=2015-01-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150129103701/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Direktorat Jenderal di Kementerian menyelenggarakan fungsi:
*# perumusan kebijakan Kementerian di bidangnya ;▼
*# pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidangnya ;▼
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
*# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal ; dan▼
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
== Struktur organisasi ==
Direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:
Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Direktorat Jenderal pada Kementerian terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.<ref name="Perpres"/>
▲* perumusan kebijakan Kementerian di bidangnya
▲* pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidangnya
* penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
▲* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
==Struktur organisasiReferensi ==
{{reflist}}
Direktorat jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan beberapa Direktorat. Sekretariat Direktorat membawahi paling banyak 4 bagian, dimana setiap bagian membawahi paling banyak 3 subbagian. Direktorat membawahi paling banyak 5 subdirektorat dan 1 Subbagian Tata Usaha, dimana masing-masing subdirektorat membawahi paling banyak 2 seksi.
==Referensi==
* Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
== Lihat pula ==
* [[Daftar Direktoratdirektorat jenderal Kementerian-kementerian Indonesia|Daftar Direktorat jenderalJenderal]]
* [[Sekretariat Jenderal]]
* [[Inspektorat Jenderal]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia| API]]
[[Kategori:KementerianDirektorat jenderal kementerian Indonesia| {{PAGENAME}}API]]
|