Direktorat Jenderal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k Lukman Tomayahu memindahkan halaman Direktorat jenderal ke Direktorat Jenderal menimpa pengalihan lama: Merujuk pada Permendikbud 46 tahun 2009, nama resmi lembaga harus menggunakan huruf kapital
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(9 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal''' (disingkat '''Ditjen''') adalah unsur pelaksana pada [[Kementerian Indonesia|kementerianKementerian]] atau [[Lembaga Negara Indonesia|Lembaga Negara]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat jenderal dipimpin oleh '''direktur jenderal''' (disingkat '''dirjen''') yangJenderal berada dalam [[Kementerian]] di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]] atau Pimpinan Lembaga Negara. Direktorat jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara |access-date=2015-01-29 |archive-date=2015-01-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150129103701/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Direktorat Jenderal di Kementerian menyelenggarakan fungsi:
# perumusan kebijakan di bidangnya;
 
# pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:
*# perumusanpelaksanaan kebijakanevaluasi kementeriandan pelaporan di bidangnya;
*# pelaksanaan kebijakanadministrasi kementerianDirektorat diJenderal; bidangnyadan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
* penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
* pelaksanaan administrasi direktorat jenderal
 
== Struktur organisasi ==
Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Direktorat Jenderal pada Kementerian terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.<ref name="Perpres"/>
Direktorat jenderal terdiri atas sekretariat direktorat jenderal dan beberapa direktorat. Sekretariat direktorat jenderal membawahi paling banyak 4 bagian, dimana setiap bagian membawahi paling banyak 3 subbagian. Direktorat membawahi paling banyak 5 subdirektorat dan 1 Subbagian tata usaha, dimana masing-masing subdirektorat membawahi paling banyak 2 seksi.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
* Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar direktorat jenderal kementerian Indonesia|Daftar direktoratDirektorat jenderalJenderal]]
* [[Sekretariat Jenderal]]
* [[Inspektorat Jenderal]]
 
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia| {{PAGENAME}}API]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia| {{PAGENAME}}API]]