Direktorat Jenderal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
menyesuaikan dengan Perpres no 7 tahun 2015
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal''' (disingkat '''Ditjen''') adalah unsur pelaksana pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] atau [[Lembaga Negara Indonesia|Lembaga Negara]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]] atau Pimpinan Lembaga Negara. Direktorat jenderal dipimpin oleh [[Direktur Jenderal]]. Direktur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya<ref name="Perpres">[{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara] |access-date=2015-01-29 |archive-date=2015-01-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150129103701/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Direktorat Jenderal di Kementerian menyelenggarakan fungsi:
# perumusan kebijakan di bidangnya;
# pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
== Struktur organisasi ==
Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Direktorat Jenderal pada Kementerian terdiri atas [[Sekretariat Direktorat Jenderal]] dan paling banyak 5 (lima) [[Direktorat]].<ref name="Perpres"/>
 
== Referensi ==
Baris 19:
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia| {{PAGENAME}}API]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia| {{PAGENAME}}API]]