Direktorat Jenderal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menyesuaikan dengan Perpres no 7 tahun 2015 |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal''' (disingkat '''Ditjen''') adalah unsur pelaksana pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] atau [[Lembaga Negara Indonesia|Lembaga Negara]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]] atau Pimpinan Lembaga Negara. Direktorat jenderal dipimpin oleh
# perumusan kebijakan di bidangnya;
# pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
== Struktur organisasi ==
Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Direktorat Jenderal pada Kementerian terdiri atas
== Referensi ==
Baris 19:
{{indo-stub}}
[[Kategori:Kementerian Indonesia|
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|
|