Merdeka Belajar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ringkasan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(60 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Merdeka Belajar''' adalah program kebijakan baru dari [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Republik Indonesia|Kementerian (KemendikbudPendidikan, RI)Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] yang dicanangkan oleh [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, RIRiset, dan Teknologi]] [[Kabinet Indonesia Maju]], [[Nadiem Makarim|Nadiem Anwar Makarim.]].<ref>{{Cite web|url=http://suaraguruonline.com/merdeka-belajar-melalui-empat-pokok-kebijakan-baru-di-bidang-pendidikan/|title=Merdeka Belajar melalui Empat Pokok Kebijakan Baru di Bidang Pendidikan {{!}} Suara Guru Online|last=Ningsih|first=Widya|language=en-US|access-date=2019-12-16|archive-date=2019-12-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20191216112731/http://suaraguruonline.com/merdeka-belajar-melalui-empat-pokok-kebijakan-baru-di-bidang-pendidikan/|dead-url=yes}}</ref>Esensi kemerdekaan berpikir, menurut Nadiem, harus didahului oleh para guru sebelum mereka mengajarkannya pada siswa-siswi. Nadiem menyebut, dalam kompetensi guru di level apa pun, tanpa ada proses penerjemahan dari kompetensi dasar dan kurikulum yang ada, maka tidak akan pernah ada pembelajaran yang terjadi.
 
== Episode ==
akan berubah dari yang awalnya bernuansa di dalam kelas menjadi di luar kelas. Nuansa pembelajaran akan lebih nyaman, karena murid dapat berdiskusi lebih deng. [[guru]], belajar dengan ''outing class,'' dan tidak hanya mendengarkan penjelasan guru, tetapi lebih membentuk [[karakter]] peserta didik yang berani, mandiri, cerdik dalam bergaul, ber[[adab]], sopan, berkompetensi, dan tidak hanya mengandalkan sistem ''ranking'' yang menurut beberapa survei hanya me[[Stres|resahkan]] anak dan orang tua saja, karena sebenarnya setiap anak memiliki bakat dan [[Kecerdasan intelektual|kecerdasan]]<nowiki/>nya dalam bidang masing-mn, akan terbentuk para pelajar yang siap kerja dan [[Persaingan|kompeten]], serta berbudi luhur di lingkungan mas[[Persaingan|.]]
Program Merdeka Belajar terdiri atas sejumlah episode yang diuraikan dalam tabel berikut ini.
 
an skor atau nilai tertentu.[https://komkat-kwi.org/2020/03/13/2785/]
{| class="wikitable"
!Episode
|+Gebrakan Merdeka Belajar
!Nama
!Konsep Merdeka Belajar
!Peluncuran
! rowspan="4" |Motto yang terkenal :
"Merdeka belajar, Guru Penggerak"
|-
|1
| - Pelaksanaan USBN tahun 2020 mendatang akan dikembalikan ke pihak sekolah.
|Asesmen Nasional, USBN, RPP, dan PPDB
|10 Desember 2019
|-
|2
| - Pada tahun 2021 mendatang, Nadiem berencana akan menghapus sistem UN, dan diganti dengan sistem baru, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
|Kampus Merdeka
|24 Januari 2020
|-
|3
| - Membentuk siswa yang kompeten, cerdas untuk SDM bangsa, dan berbudi luhur.
|Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS
!
|10 Februari 2020
|-
|4
|Program Organisasi Penggerak
|2 Maret 2020
|-
|5
|Guru Penggerak
|3 Juli 2020
|-
|6
|Transformasi Dana Pemerintah untuk Perguruan Tinggi
|3 November 2020
|-
|7
|Program Sekolah Penggerak
|1 Februari 2021
|-
|8
|SMK Pusat Keunggulan
|17 Maret 2021
|-
|9
|KIP Kuliah Merdeka
|26 Maret 2021
|-
|10
|Perluasan Program Beasiswa LPDP
|26 Maret 2021
|-
|11
|Kampus Merdeka Vokasi
|25 Mei 2021
|-
|12
|Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPLah
|26 Agustus 2021
|-
|13
|Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana
|3 September 2021
|-
|14
|Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual
|12 November 2021
|-
|15
|Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka
|11 Februari 2022
|-
|16
|Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD
|15 Februari 2022
|-
|17
|Revitalisasi Bahasa Daerah
|22 Februari 2022
|-
|18
|Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana
|23 Maret 2022
|-
|19
|Rapor Pendidikan Indonesia
|1 April 2022
|-
|20
|Praktisi Mengajar
|3 Juni 2022
|-
|21
|Dana Abadi Perguruan Tinggi
|27 Juni 2022
|-
|22
|Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
|7 September 2022
|-
|23
|Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia
|27 Februari 2023
|-
|24
|Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
|28 Maret 2023
|-
|25
|Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
|8 Agustus 2023
|-
|26
|Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi
|29 Agustus 2023
|}
 
.<ref>{{Cite web|url=https://www.muslimahnews.com/2019/12/23/merdeka-belajar-kebijakan-lompat-lompat-ala-nadiem-makarim/|title=Merdeka Belajar: Kebijakan Lompat-lompat ala Nadiem Makarim – Muslimah News|website=www.muslimahnews.com|access-date=2020-01-16}}</ref>
== Sejarah perkembangan konsep ==
Konsep Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim terdorong karena keinginannya menciptakan suasana belajar yang bahagia tanpa dibebani dengan pencapaian skor atau nilai tertentu.<ref>{{Cite web|url=https://www.muslimahnews.com/2019/12/23/merdeka-belajar-kebijakan-lompat-lompat-ala-nadiem-makarim/|title=Merdeka Belajar: Kebijakan Lompat-lompat ala Nadiem Makarim – Muslimah News|website=www.muslimahnews.com|access-date=2020-01-16}}</ref>
 
Pokok-pokok kebijakan Kemendikbud RI tertuang dalam paparan Mendikbud RI di hadapan para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, Jakarta, pada 11 Desember 2019.
 
Ada empat pokok kebijakan baru Kemendikbud RI, yaitu:
# [[Ujian Nasional]] (UN) akan digantikan oleh [[Asesmen Nasional|Asesmen]] Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA (''Programme for International Student Assesment''). Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, asesmen ini akan dilaksanakan di kelas 5, 8, dan 11. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya.
 
# [[Ujian Nasional]] (UN) akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA. Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, asesmen ini akan dilaksanakan di kelas 4, 8, dan 11.
# Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya.
# Penyederhanaan [[Rencana pelaksanaan pembelajaran|Rencana Pelaksanaan Pembelajaran]] (RPP). Menurut Nadiem Makarim, RPPini cukup dibuat satu halaman saja. Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan [[Kompetensi inti|kompetensi]].
# Dalam [[PPDB|penerimaan peserta didik baru ([[PPDB]]), sistem zonasi diperluas dan (tidak termasuk daerah 3T ('''Daerah 3T''' merupakan '''daerah''' tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia<ref>{{CiteDefinition journal|last=Fimi Putera|first=Muhammad Tommy|last2=Rhussary|first2=Margaertha Lassni|date=2018|title=Peningkatan Mutu Pendidikan Daerah 3t (Terdepan,terpencil dan Tertinggal) di Kabupaten Mahakam Hulu|url=https://www.neliti.com/publications/284861/peningkatan-mutu-pendidikan-daerah-3t-terdepanterpencil-dan-tertinggal-di-kabupa|journal=Jurnal Ekonomi dan Manajemen|language=id|volume=12|issue=2|pages=144–148|issn=1907-8439needed}}</ref>). Bagi peserta didik yang melalui [[jalur afirmasi]] dan prestasi, diberikan kesempatan yang lebih banyak dari sistem PPDB, Dalam sistem zonasi PPDB 2019, kuota jalur zonasi adalah minimal 80 persen dari total 100 persen.{{butuh Sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan. Pada tahun PPDB 2020, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen.  Dengan demikian skema kuota jalur zonasi PPDB 2020 berubah menjadi: jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen. Lewat kebijakan PPBD 2020, Kemendikbud ingin mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. <ref>Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB). https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Permendikbud%20Nomor%2044%20Tahun%202019.pdf</ref>.rujukan}} Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis untuk menentukan daerah zonasi ini.<ref>{{Cite webnews|url=https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/12/082505665/terobosan-merdeka-belajar-nadiem-makarim-ubah-sistem-zonasi-hingga-hapus-un|title=Terobosan Merdeka Belajar Nadiem Makarim, Ubah Sistem Zonasi hingga Hapus UN|last=MediaAida|first=KompasNur CyberRohmi|websitework=KOMPAS[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2019-12-17|editor-last=Wedhaswary|editor-first=Inggried Dwi}}</ref>
 
== Pengubahan Pemerataan Akses Pendidikan yang lebih "Efektif" ==
Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru. Jika peraturan yang lalu memberatkan siswa yang ingin menuju sekolah favorit, kini peraturan telah diuji sedemikian rupa agar adil bagi para murid dan guru. Zonasi tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, tetapi juga menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah.
 
Nadiem mengingatkan, kebijakan ini harus diselaraskan dengan pemerataan kuantitas dan kualitas guru di seluruh daerah. “Pemerataan tidak cukup hanya dengan zonasi. Dampak yang lebih besar lagi adalah pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Inilah yang banyak manfaatnya terhadap pemerataan pendidikan,” kata Nadiem.[https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/20/08070811/perhatikan-ini-beda-zonasi-ppdb-2019-dan-ppdb-2020?page=all]
 
== Sistem Pengukuran Kemampuan Literasi dan Numerasi ==
Nadiem membuat kebijakan merdeka belajar bukan tanpa alasan. Pasalnya, penelitian Programme for International Student Assesment (PISA) tahun 2019 menunjukkan hasil penilaian pada siswa Indonesia hanya menduduki posisi keenam dari bawah; untuk bidang matematika dan literasi, Indonesia menduduki posisi ke-74 dari 79 Negara.
 
Menyikapi hal itu, Nadiem pun membuat gebrakan penilaian dalam kemampuan minimum, meliputi literasi, numerasi, dan kurvei karakter. Literasi bukan hanya mengukur kemampuan membaca, tetapi juga kemampuan menganalisis isi bacaan beserta memahami konsep di baliknya. Untuk kemampuan numerasi, yang dinilai bukan pelajaran matematika, tetapi penilaian terhadap kemampuan siswa dalam menerapkan konsep numerik dalam kehidupan nyata. Soalnya pun tidak , tetapi membutuhkan penalaran.
 
Literasi numerasi adalah pengetahuan dan kecakapan untuk:
 
A. Menggunakan berbagai macam angka dan simbol-simbol yang terkait dengan matematika dasar untuk memecahkan masalah praktis dalam berbagai macam konteks kehidupan sehari-hari.
 
Nadiem menciptakan kebijakan "Merdeka Belajar" sebagai tanggapan atas hasil penelitian PISA 2019 yang menunjukkan prestasi pendidikan di Indonesia yang berada di urutan 74 dari 79 negara. Nadiem membuat gebrakan penilaian dalam kemampuan minimum dalam beberapa area, termasuk literasi, numerasi, serta survei karakter. Ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan siswa di berbagai bidang pendidikan.<ref>{{Cite web|url=https://bsnp-indonesia.org/|title=BSNP Indonesia|language=en-US|access-date=2020-01-16}}</ref>
B. Menganalisis informasi yang ditampilkan dalam berbagai bentuk (grafik, tabel, bagan, dan sebagainya) lalu menggunakan interpretasi hasil analisis tersebut untuk memprediksi dan mengambil keputusan.<ref>https:// gln.kemdikbud.go.id/glnsite/buku-literasi-numerasi/</ref>
 
== Platform Merdeka Mengajar ==
Satu aspek sisanya, yakni Survei Karakter, bukanlah sebuah tes, melainkan pencarian sejauh mana penerapan asas-asas Pancasila oleh siswa.<ref>{{Cite web|url=https://bsnp-indonesia.org/|title=BSNP Indonesia|language=en-US|access-date=2020-01-16}}</ref>[https://www.kompasiana.com/siswobudi/5e0802ab097f362ba770b792/apa-yang-bisa-kita-harapkan-dari-kebijakan-merdeka-belajar?page=all]
Platform Merdeka Mengajar adalah platform teknologi untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya. Platform Merdeka Mengajar berfungsi untuk menunjang penerapan Kurikulum Merdeka agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi dan pemahaman dalam penerapan Kurikulum Merdeka.<ref>{{Cite web|last=Guru|first=Pustaka|date=2023-01-05|title=Platform Merdeka Mengajar sebagai Katalisator Transformasi Pendidikan di Indonesia|url=https://pustakaguru.id/platform-merdeka-mengajar-sebagai-katalisator-transformasi-pendidikan-di-indonesia/|website=Pustaka Guru Indonesia|language=id|access-date=2023-01-07}}</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
<references />
 
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia]]