Taman Hutan Raya Sultan Adam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
+ tag Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(12 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan}}
{{Advert}}
'''Taman Hutan Raya Sultan Adam''' adalah [[Taman hutan raya|Tahura]] yang terdapat di [[Kalimantan Selatan]]. Tahura Sultan Adam merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Nama hutan ini diambil dari nama [[Sultan Adam]], [[Sultan Banjar]] yang memerintah [[Kesultanan Banjar]] yang memerintah antara tahun 3 Juni 1825 - 1 November 1857.<ref name=":0">{{Cite web|title=Homepage {{!}} Tahura Sultan Adam|url=https://tahurasultanadam.id/|website=tahurasultanadam.id|access-date=2023-05-08}}</ref>
[[File:Gapura Tahura Sultan Adam.jpg|thumb|Gaupra Taman Hutan Raya Sultan Adam]]
== Luas, Letak dan Dasar Hukum ==
* Luas: 112.000 hektare.<ref name=":0" />
* Letak administratif:<ref name=":0" />
** meliputi Kecamatan:
# [[Aranio, Banjar]]
Baris 12 ⟶ 14:
# [[Jorong, Tanah Laut]]
# [[Kintap, Tanah Laut]]
* Kabupaten: [[Kabupaten Banjar]] dan [[Kabupaten Tanah Laut]].
* Provinsi: [[Provinsi Kalimantan Selatan]].
== Letak astronomis ==
* Bujur: 114º 54’ - 115º 10’ BT<ref name=":2">{{Cite book|last=Aryadi|first=Dr. Mahrus|last2=Fauzi|first2=Hamdani|date=2011|url=https://repo-dosen.ulm.ac.id/bitstream/handle/123456789/19118/12%20Buku%20Tahura%20Sultan%20Adam_Mahrus%20Aryadi.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Selayang Pandang Taman Hutan Raya (TAHURA) Sultan Adam Provinsi Kalimantan Selatan|location=Yogyakarta|publisher=Eja Publisher|pages=11-12|url-status=live}}</ref>
* Lintang: 3º 20’ - 3º 45’ LS<ref name=":2" />
== Dasar hukum ==
Penetapan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/64205/keppres-no-52-tahun-1989 Keppres RI No. 52 tahun 1989 tanggal 18 Oktober 1989.]
== Aksesibilitas ==
Dari [[Martapura, Banjar]] dan [[Kota Banjarbaru]] jarak tempuh ± 20 km, sedangkan dari [[Kota Banjarmasin]] berjarak ± 50 km.
== Kondisi Fisik<ref name=":2" /> ==
* Topografi: Bervariasi dari datar sampai sangat curam.
* Ketinggian: 63 - 1.373 mdpl.
* Tanah: Podsolik merah kuning, latosol dan litosol.
* Geologi: Batuan induknya merupakan formasi sedimen pra-tersier, batuan pluton dan batuan basa.
* Iklim: Tipe iklim A dan B (Schmidt dan Ferguson).
* Kelembaban (rata-rata): 73 – 82%.
== Potensi Kawasan ==
=== Tipe ekosistem ===
[[Hutan hujan tropika|Hutan hujan tropika.]]
=== Flora ===
=== Fauna ===
== Potensi Wisata Alam ==
=== [[Waduk Riam Kanan]] / Waduk PLTA Ir. P.M. Noor ===
Berupa [[Danau]] / [[Waduk]] seluas lebih kurang 8.000 Ha dengan fungsi utama sebagai [[Pembangkit listrik tenaga air|Pembangkit Listrik Tenaga Air]] satu-satunya di Provinsi [[Kalimantan Selatan]]. Berperan penting sebagai pengatur tata air, mencegah erosi dan banjir, sebagai objek wisata alam, danau/waduk ini memiliki bentang alam yang menarik dengan panorama danau, lembah dan bukit di sekelilingnya serta untuk kegiatan olahraga air.<ref>{{Cite web|date=2022-09-27|title=Pesona Wisata Alam Waduk Riam Kanan di Banjar - Borneo ID|url=https://www.celebes.co/borneo/waduk-riam-kanan|language=en-US|access-date=2023-05-08}}</ref>
=== Pulau Pinus ===
Berupa pulau seluas lebih kurang 3 Ha, terletak di tengah danau/waduk, dapat ditempuh lebih kurang 15 menit dari Pelabuhan Tiwingan. Pulau ini didominasi oleh tanaman Pinus Merkussi.
Baris 48 ⟶ 53:
Air terjun ini terdiri dari air terjun Surian, air terjun Batu Kumbang, dan air terjun Mandin Sawa yang sangat menunjang kegiatan Bina Cinta Alam. Dari sungai Hanaru dapat dicapai lebih kurang 2 jam dengan menelusuri sungai Hanaru atau lebih kurang 3 jam melalui jalan patroli yang sudah ada.
=== Air Terjun Bagugur ===
Air terjun ini terletak di hulu sungai Tabatan. Dari desa [[Kalaan, Aranio, Banjar|Kalaan]] dapat ditempuh lebih kurang 1 – 2 jam melalui jalan reboisasi dan areal bekas perladangan berpindah.
=== Bumi Perkemahan Awang Bangkal ===
[[Bumi perkemahan]] ini seluas lebih kurang 6 Ha terletak di daerah Awang Bangkal. Tidak jauh dari jalan raya Banjarbaru – Pelabuhan Tiwingan, berada didekat sungai Tambang Baru, sehingga mudah mendapatkan air. Bentang alam dari bukit di sekelilingnya serta tepian sungai Tambang Baru merupakan daya tarik tersendiri.
=== Pusat Pengelola/Informasi di Mandiangin ===
Kawasan ini terletak di daerah Mandiangin merupakan suatu komplek bangunan yaitu kantor pusat pengelola, kantor pusat informasi sumber daya alam, plaza dan bumi perkemahan. Di areal ini terdapat prasasti peresmian berdirinya
=== Bukit Matang Kaladan ===
Bukit Matang Kaladan masuk wilayah [[Tiwingan Lama, Aranio, Banjar|Desa Tiwingin Lama, Kecamatan Aranio]]. Destinasi wisata ini menyuguhkan keindahan panorama [[Waduk Riam Kanan]] dan perbukitan di sekitarnya.<ref>{{Cite web|last=farahd|date=2022-02-08|title=Pesona Bukit Matang Kaladan di Banjar, Kalimantan Selatan|url=https://inspirasi.avonturin.id/bukit-matang-kaladan/|website=Inspirasi Avontur|language=en-US|access-date=2023-05-08}}</ref> Semakin menarik dengan adanya pulau-pulau kecil di waduk tersebut. Banyak yang menjuluki bukit ini dengan sebutan "Raja Ampatnya Kalimantan Selatan".<ref>{{Cite web|title=Indahnya Matang Keladan Raja Ampatnya Kalimantan|url=http://mc.banjarkab.go.id/2017/07/indahnya-matang-keladan-raja-ampatnya.html|website=Media Center Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar|access-date=2023-05-08}}</ref>
Warga lokal mengelola wisata Bukit Matang Kaladan dengan persetujuan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, melalui UPT Tahura Sultan Adam.
== Pengelolaan ==
=== Sejarah Kawasan ===
Berdasarkan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/64205/keppres-no-52-tahun-1989 Keppres RI Nomor 52 tahun 1989] Tahura Sultan Adam mempunyai luas sebesar 112.000 Ha yang terdiri dari beberapa kawasan<ref name=":1">{{Cite web|title=About Us {{!}} Tahura Sultan Adam|url=https://tahurasultanadam.id/about-us|website=tahurasultanadam.id|access-date=2023-05-08}}</ref> yaitu:
==== Hutan Lindung Riam Kanan ====
Kawasan ini ditetapkan dengan
==== Kawasan Kinain Buak ====
Kawasan ini ditunjuk melalui SK Gubernur Jenderal Nomor: 33
==== Suaka Margasatwa Pelaihari – Martapura ====
Kawasan ini ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian Nomor: 65/kpts/Um/2/1974 tanggal 13 Februari 1974 dan Nomor: 765/Kpts/Um/10/1980 tanggal 23 Oktober 1980 seluas lebih kurang 36.400 Ha.<ref name=":1" />
==== Hutan Pendidikan Unlam ====
* Kawasan ini ditunjuk melalui SK. Gubernur Nomor: DA.144/PH/1980 tanggal 31 Desember 1980 dengan luas lebih kurang 2.000 Ha<ref name=":1" /> berlokasi di Mandiangin.
* Dalam hal pengelolaan, kawasan Tahura Sultan Adam dikelola sejak tahun 1990 oleh suatu Badan Pengelola yang ditetapkan dengan Surat Gubernur Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor: 0155 Tahun 1990 tanggal 2 Mei 1990. Dalam perkembangan pengelolaannya (era otonomi), pada tahun 2003 Badan Pengelola sebelumnya ditinjau kembali, dan selanjutnya dibentuk kembali dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 0283 Tahun 2003 tanggal 15 September 2003 tentang Pembentukan Badan Pengelola Tahura Sultan Adam Provinsi Kalimantan Selatan.
== Penataan batas ==
=== Tata batas (buatan) ===
* [[Suaka margasatwa|Suaka Margasatwa]]
* [[Hutan lindung|Hutan Lindung]] Kinain Buak: 134,5 km Tahun 1976/1977
* [[Hutan lindung|Hutan Lindung]] Riam Kanan: 104,5 km Tahun 1976/1977
* [[Hutan Pendidikan]] Gunung Waringin dan Pegunungan Babaris: 22,45 km Tahun 2001
==
* Suaka
== Permasalahan ==
=== Jenis Permasalahan ===
* Penebangan liar, perladangan liar, penambangan liar dan kebakaran hutan.
=== Upaya ===
* Pengamananan kawasan, penyuluhan dan pembinaan daerah penyangga, koordinasi dengan instansi terkait, dan usulan rehabilitasi kawasan.
Baris 83 ⟶ 92:
{{reflist}}
== Pranala luar ==
[[Kategori:Taman hutan raya|Sultan Adam]]▼
* [https://tahurasultanadam.id/ Situs resmi Tahura Sultan Adam]
* [https://www.instagram.com/tahura.sultanadam/ Akun Instagram Resmi Tahura Sultan Adam]
[[Kategori:Kalimantan Selatan]]
▲[[Kategori:Taman hutan raya|Sultan Adam]]
[[Kategori:Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung]]
|