Lembaga bantuan hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Hapus templat {{sedang ditulis}}
Yuna Izmaya (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{untuk|yayasan lembaga bantuan hukum di Indonesia|Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia}}
{{Noref}}{{kembangkan}}
'''Lembaga bantuan hukum''' ({{lang-en|legal defense fund}}) adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu (''[[pro bono]]'').
 
Di Indonesia, [[lembaga bantuan hukum]] biasanya berperan menyediakan [[bantuan hukum struktural]] sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
 
{{hukum-stub}}