Lembaga bantuan hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yuna Izmaya (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#REDIRECT{{untuk|yayasan [[lembaga bantuan hukum di Indonesia|Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia]]}}
{{Noref}}{{kembangkan}}
'''Lembaga bantuan hukum''' ({{lang-en|legal defense fund}}) adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu (''[[pro bono]]'').
 
Di Indonesia, [[lembaga bantuan hukum]] biasanya berperan menyediakan [[bantuan hukum struktural]] sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
 
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga bantuan hukum]]