Universitas Islam Kebangsaan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Hapus Parameter Image Size
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(13 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox universitas
{{Infobox universitas|name=Universitas Islam Kebangsaan Indonesia|image=Logo Resmi UNIKI.png|motto=Profesional, Unggul, Entreprenuership & Islami|rector=[[Apridar|Prof. Dr. H. Apridar, S.E, M.Si]]|established=30 April 2019 <small>(Sebagai Uniki)</small>|religious_affiliation=[[Islam]]|chairman=Dr. H. Amiruddin Idris, SE., M.Si|type=[[Universitas swasta]]|address=Kampus Utama: Jl. Banda Aceh, Blang Bladeh, Kab. Bireuen, Aceh, Indonesia|website=[http://www.uniki.ac.id www.uniki.ac.id] <br> Telepon : (+62 644) 22207|parent=Yayasan Kebangsaan Bireuen {{br}}Yayasan Bina Bangsa Lhokseumawe|campus=1. Kampus Utama Bireuen <br>
| name = Universitas Islam Kebangsaan Indonesia
2. Kampus Lhokseumawe.|top_free_label=Ketua Senat|top_free=Dr. Zainuddin Iba, SE, M.M|coor={{coord|5|12|25.2|N|96|39|48.8|E|type:edu_region:ID|display=inline,title}}}}
| image = [[Berkas : Logo Resmi UNIKI.png|185px]]
 
| motto = Profesional, Unggul, Entreprenuership & Islami
'''Universitas Islam Kebangsaan Indonesia''' (UNIKI) adalah sebuah [[Perguruan Tinggi Swasta]] yang berpusat di [[Jeumpa, Bireuen|Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh.]] UNIKI merupakan sebuah Lembaga Pendidikan dibawah payung Yayasan Kebangsaan Bireuen dan Yayasan Bina Bangsa Lhokseumawe. Selain berpusat di Bireuen, Kampus UNIKI juga memiliki kampus yang berada di Buket Rata, [[Kota Lhokseumawe]]. Adapun rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) saat ini dijabat oleh [[Apridar|Prof. Dr. H. Apridar, S.E., M.Si.]]<ref>{{Cite web|title=Mantan Rektor Unimal Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/01/23/mantan-rektor-unimal-dikukuhkan-sebagai-rektor-uniki-bireuen|website=Serambi Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-01-24}}</ref>
| rector = [[Apridar|Prof. Dr. H. Apridar, S.E, M.Si]]
| established = 30 April 2019 <small>(Sebagai Uniki)</small>
| religious_affiliation = [[Islam]]
| chairman = Dr. H. Amiruddin Idris, SE., M.Si
| type = [[Universitas swasta]]
| address = Kampus Utama: Jl. Banda Aceh, Blang Bladeh, Kec. Jeumpa
| city = Kab. Bireuen, Aceh, Indonesia
| website = [http://www.uniki.ac.id www.uniki.ac.id] <br> Telepon : (+62 644) 22207
| parent = Yayasan Kebangsaan Bireuen {{br}}Yayasan Bina Bangsa Lhokseumawe
| campus = Suburban
| language = [[Bahasa Indonesia]]
| top_free_label = Ketua Senat
| top_free = Dr. Zainuddin Iba, SE, M.M
2.| Kampuscoor Lhokseumawe.|top_free_label=Ketua Senat|top_free=Dr. Zainuddin Iba, SE, M.M|coor={{coord|5|12|25.2|N|96|39|48.8|E|type:edu_region:ID|display=inline,title}}}}
| affiliation = [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|Kemendikbud]]
| image_name = Lambang UNIKI
}}
'''Universitas Islam Kebangsaan Indonesia''' (UNIKI) adalah sebuah [[Perguruan Tinggi Swasta]] yang berpusat di [[Jeumpa, Bireuen|Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh.]] UNIKI merupakan sebuah Lembaga Pendidikan dibawah payung Yayasan Kebangsaan Bireuen dan Yayasan Bina Bangsa Lhokseumawe. Selain berpusat di Bireuen, Kampus UNIKI juga memiliki kampus yang berada di Buket Rata, [[Kota Lhokseumawe]]. Adapun rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) saat ini dijabat oleh [[Apridar|Prof. Dr. H. Apridar, S.E., M.Si.]]<ref>{{Cite webnews|title=Mantan Rektor Unimal Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/01/23/mantan-rektor-unimal-dikukuhkan-sebagai-rektor-uniki-bireuen|websitework=Serambi Indonesia[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id-ID|access-date=2021-01-24|first=Yusmandin|last=Idris}}</ref><ref>{{Cite news|title=Rektor UNIKI, Prof Dr Apridar, Ajak Optimis dalam Membangun Aceh|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/03/13/rektor-uniki-prof-dr-apridar-ajak-optimis-dalam-membangun-aceh|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2021-05-02|first=Fikar W|last=Eda}}</ref>
 
== Sejarah ==
Yayasan yang dipimpin oleh Hj. Nuryani, Rachman, S.Pd sebagai ketua, dan Dr. H. Amiruddin Idris, SE., M.Si, sebagai Ketua Pembina ini didirikan pada 12 Muharram 1428 H, bertepatan dengan tanggal 31 Januari 2007 M dengan Akte Notaris Tri Yuliza, SH Nomor : 89 / 2007 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-1684. AH.01.02 tanggal 25 April 2008, dengan tujuan mengembangkan dunia pendidikan yang dapat dinikmati seluruh anak bangsa.
 
Dalam kiprahnya, Yayasan Kebangsaan Bireuen, mendapat dukungan moril dari Pemerintah Daerah, khususnya Pemda Kabupaten Bireuen untuk membuka Perguruan Tinggi, yang bernama Perguruan Tinggi Kebangsaan Bireuen (PTKB). Sejak tahun 2008 sampai saat ini, PTKB baru memfokuskan diri untuk membuka dan mengembangkan pendidikan tinggi bidang ekonomi berupa STIE Kebangsaan, dan Hukum di bawah STIH Kebangsan Bireuen. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kebangsaan Bireuen adalah lembaga pendidikan tinggi yang bernaung di bawah Yayasan Kebangsaan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, berdiri pada tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 228/D/O/2008. Saat itu telah membuka 3 (tiga) program studi jenjang Strata-1 yakni Program Studi Manajemen, dan Akuntansi. Dan jenjang Magister (S.2) yakni Magister Manajemen. Keberadaan STIE Kebangsan di tengah masyarakat Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, di dasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi yang dapat dijangkau dan program yang sangat dibutuhkan untuk percepatan membangun daerah dalam mengantisipasi otonomi daerah. Kemudian berdasarkan SK Meristekdikti Nomor 112/KPT/I/2016, berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Kebangsaan Bireuen, dengan 2 program studi, yakni Hukum (S.1) dan Paralegal (D.3).
 
== Organisasi ==
Tata pamong adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif di dalam universitas yang mengelola program studi.  Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata pamong termasuk bagaimana kebijakan dan strategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan sistem penyelenggaraan Perguruan tinggi dan program studi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan.
 
Pola tata pamong yang diterapkan di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) mengacu pada Statuta UNIKI dengan mengindahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 pasal 5 yang merupakan peraturan internal Satuan Kerja (Satker) yang menetapkan: (i) organisasi dan tata pamong, mencakup struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, (ii) ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta (iii) efisiensi biaya.
Baris 16 ⟶ 34:
Kebijakan UNIKI dalam pengembangan fakultas dan program studi yang ada di lingkungannya, diarahkan pada peningkatan kualitas yang didasari oleh kebutuhan lokal (daerah), regional, dan nasional, bahkan untuk menghadapi pasar global. Pengembangan ini searah dengan visi dan misi UNIKI.
 
UNIKI memiliki tata pamong yang menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.
 
Kredibel: berarti  UNIKI memiliki legitimasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan (baik adanya kerjasama dengan intitusi/lembaga/badan tertentu, ataupun hubungan dengan stakeholder).
 
Transparan: berarti UNIKI menyediakan informasi baik secara elektronik maupun nonelektronik yang relevan dengan cara yang mudah diakses.
Baris 26 ⟶ 44:
Bertanggung jawab: berarti UNIKI mematuhi peraturan dan melakukan tanggung jawab sosial yang secara nyata diimplementasikan dalam pengabdian masyarakat, atau layanan langsung melalui lembaga atau UPT yang ada di UNIKI, seperti layanan hukum (LBH), radio, galery investasi dan koperasi.
 
Adil: berarti UNIKI mengembangkan prinsip egaliter dalam pemilihan pimpinan dilingkungan UNIKI, baik di tingkat Rektorat, maupun Dekanat.  UNIKI juga mengembangkan sisten reward dan funishment yang jelas dan adil.
 
Sistem tata pamong yang beralku dalam lembaga UNIKI terdiri atas: Rektor, Senat Universitas, pelaksana kegiatan akademik, pelaksana administrasi, pelayanan dan pendukung, pelaksana penjaminan mutu, lembaga penelitian dan pengabdian tridarma.
Baris 33 ⟶ 51:
 
=== STRUKTUR ORGANISASI UNIKI ===
[[Berkas:Uniki Bireuen.jpg|jmpl|357x357px|Kampus Utama UNIKI di Jeumpa, Bireuen,]]
Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memiliki tata pamong yang menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.  Susunan organisasi dan tata kerja UNIKI didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Yayasan Kebangsaan Bireuen tentang Statuta UNIKI.<ref>{{Cite web|title=Stuktur Organisasi – UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA|url=https://uniki.ac.id/stuktur-organisasi/|language=id-ID|access-date=2021-05-02}}</ref>
 
Struktur organisasi kelembagaan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) seperti ditetapkan dalam Statuta UNIKI 2019 terdiri dari:St
 
atuta UNIKI 2019 terdiri dari:
Struktur organisasi kelembagaan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) seperti ditetapkan dalam Statuta UNIKI 2019 terdiri dari:
 
(1) unsur pimpinan adalah Rektor dan 3 orang Wakil Rektor.
Baris 109 ⟶ 130:
* Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNIKI, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
* Ketua LPPM diangkat dan diberhentikan oleh rektor atas persetujuan senat.
* Bidang Penelitian pada LPPM UNIKI,  mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh sivitas akademika UNIKI.
* Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, mengkordinasi dan menilai pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh fakultas, program studi/bagian, laboratorium, kelompok, dan perorangan.<ref>{{Cite news|title=LPPM UNIKI Jalin Kerja Sama Dengan Universitas Panca Budi Medan, Ini Programnya|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/02/12/lppm-uniki-jalin-kerja-sama-dengan-universitas-panca-budi-medan-ini-programnya|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2021-05-02|first=Yusmandin|last=Idris}}</ref>
 
==== Badan Penjaminan Mutu ====
Baris 127 ⟶ 148:
Setiap bidang tugas, diangkat seorang koordinator.
 
# Bidang Pengembangan Akademik berfungsi sebagai ''think tank'' kebijakan dalam rangka peningkatan mutu akademik.  Tugasnya adalah: 1) menyusun rancangan dokumen kebijakan akademik; 2) menyusun rancangan standar akademik; 3) menyusun rancangan peraturan akademik; 4) melakukan pengkajian kegiatan akademik; dan 5) melaksanakan pengembangan mutu kegiatan akademik.
# Bidang Monitoring dan Evaluasi sebagai auditor, assessor dan evaluator kegiatan akademik dan non-akademik di UNIKI.  DenganTugasnya: 1) mengauditkegiatan-kegiatan pengembangan akademik dan non-akademik di unit-unit kerja; 2) melaksanakan assessment kegiatan-kegiatan pengembangan akademik di unit-unit kerja; 3) mengevaluasi kegiatan-kegiatan pengembangan akademik di unit-unit kerja; 4) melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan (Rektor); dan 5) memberikan rekomendasi kepada Rektor dalam rangka peningkatan mutu akademik.
# Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagai Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam rangka meningkatkan mutu akademik UNIKI.  Tugasnya: 1) menyelenggarakan berbagai pendidikan yang berkaitan dengan peningkatan mutu SDM akademik dan non-akademik; 2) mengorganisasikan dan menyelenggarakan berbagai pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan mutu SDM; 3) melaksanakan pengembangan staf BPM; 4) memberikan bimbingan teknis pengembangan mutu akademik; dan 5) memberikan rekomendasi kepada pimpinan dalam rangka peningkatan pendidikan dan pelatihan mutu akademik.
# Bidang Standarisasi dan Akreditasi adalah sebagai pendamping standarisasi dan akreditasi berbagai kegiatan akademik di UNIKI.  Tugasnya: 1) memberikan asistensi standarisasi dan akreditasi terhadap kegiatan akademik  di unit-unit kerja; 2) memberikan konsultasi standarisasi dan akreditasi terhadap kegiatan akademik di unit-unit kerja; 3) membina dan menyiapkan unit-unit kerja dalam rangka Akreditasi Eksternal; dan 4) memberi laporan dan rekomendasi kepada pimpinan dalam rangka peningkatan peringkat akreditasi dan standar mutu kegiatan akademik dan non-akademik.
# Bidang Pengembangan dan Pengkajian Kurikulum secara fungsional berkaitran erat dengan bidang Pengembangan dan Pengkajian Akademik. Tugasnya adalah 1) melakukan kajian tentang perubahan kurikulum yang sangat dinamis; 2) membuat rancangan format standar dokumen kurikulum; 3) melakukan kajian implemntasi kurikulum yang diberlakukan di UNIKI; dan 4) melaksanakan pengembangan rancangan kurikulum pada semua fakultas di UNIKI.
 
Baris 158 ⟶ 179:
* Menyusun rencana kerja prodi per-semester.
* Memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan dosen di lingkungan program studi berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
* Mengevaluasi Kurikulum program studi, sesuai tuntutan / kebutuhan zaman dan stakeholder.  Peninjauan dan Perubahan kurikulum paling lama 5 (lima) tahun sekali.
* Memantau kebutuhan laboratorium atau saran praktikum, dan penggunaannya.
* Merancang dan mengusulkan borang akreditasi, untuk peningkatan kualitas akreditasi program studi.
Baris 173 ⟶ 194:
Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
 
a.    penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
 
b.    pengolahan bahan pustaka;
 
c.    pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
 
d.    pemeliharaan bahan pustaka; dan
 
e.    pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
 
==== PUSAT INFORMASI DAN KOMPUTER (PUSIKOM) ====
Baris 188 ⟶ 209:
Puskom menyelenggarakan fungsi:
 
a.    pengembangan sistem informasi;
 
b.    pengelolaan dan pemeliharaan jaringan sistem informasi;
 
c.    pemberian layanan teknologi informasi untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNIKI; dan
 
d.    pelaksanaan urusan tata usaha Puskom.
 
==== Layanan Bantuan Hukum ====
Baris 231 ⟶ 252:
==== Bagian Administrasi Akademik dan Kerjasama ====
 
* Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Bagian Pendidikan  dan kerjasama di tingkat Universitas.
* Memonitor, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas di bidang  pendidikan dan kerjasama Universitas.
* Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kerja sama.
* Menyiapkan bahan dan menyusun konsep kalender akademik dan kurikulum serta silabi sebagai pedoman pelayanan dibidang akademik dilingkungan universitas.
Baris 239 ⟶ 260:
* Menyusun data, memproses dan membagi ijasah serta transkrip nilai bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus menempuh studi di UNIKI.
* Menyiapkan dan menyusun data untuk mahasiswa yang pindah keluar, maupun yang masuk ke UNIKI.
* Menyusun data dan membuat buku kualifikasi dosen UNIKI, serta Fungsionalnya.  
* Membuat konsep dan mengirim surat ijin belajar dosen UNIKI.
* Menyusun konsep alur heregestrasi mahasiswa lama semester gasal dan genap serta mahasiswa baru pada semester gasal setiap tahun akademiknya.
Baris 246 ⟶ 267:
* Melakukan urusan penyajian data perkembangan pelaksanaan rencana dan program universitas, serta instrument pemantauan pelaksanaan rencana program, dan evaluasi pelaksanaan pendidikan.
* Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang pendidikan dan kerja sama.
* Menyiapkan instrumen siakad,  dan memantau pelaksanaan siakad.
* Bagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni
* Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Bagian Kemahasiswaan, dan alumni.
* Memonitor, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas di bidang kemahasiswaan.
* Menyusun rencana dan program kerja Bagian dan mempersiapkan rencana dan program kerja  bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor III).
* Menghimpun dan menelaah peraturan dan pedoman di bidang penalaran, minat dan informasi kegiatan mahasiswa.
* Menyusun rencana dan monitoring dalam memperoleh beasiswa dan kesejahteraan mahasiswa.
Baris 258 ⟶ 279:
* Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan.
* Mengupayakan kegiatan tracer studi alumni di masyarakat.
* Membantu Wakil III dalam menyusun laporan  bagian kemahsiswaan dan alumni <ref>{{Cite web|title=Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen|url=https://www.tribunnewswiki.com/2020/12/31/universitas-islam-kebangsaan-indonesia-uniki-bireuen|website=Tribunnewswiki.com|language=id-ID|access-date=2021-01-24}}</ref><ref>{{Cite news|title=UNIKI Bireuen Jalin Kerja Sama dengan IAIN Lhokseumawe|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/04/10/uniki-bireuen-jalin-kerja-sama-dengan-iain-lhokseumawe|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2021-05-02|last=Jafaruddin}}</ref><ref>{{Cite news|title=UNIKI Bireuen Jalin Kerjasama dengan Sejumlah Perusahaan|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/02/05/unikibireuen-jalin-kerjasama-dengan-sejumlah-perusahaan|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2021-05-02|first=Yusmandin|last=Idris}}</ref>
 
== Lambang &dan Mars UNIKI ==
Lambang UNIKI berbentuk segi lima, berisi padi dan kapas, peta/globe dunia, buku dan pena. Bertuliskan aksara Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, dan singkatan UNIKI.
 
Baris 272 ⟶ 293:
 
Lirik : Nuryani Rachman & Win Konadi Manan
 
 
''Universitas Islam Kebangsaan Indonesia''
Baris 300 ⟶ 320:
''Membangun masyarakat dan negara''
 
''Universitas Islam Kebangsaan Indonesia.''
 
== Program Pendidikan ==
Berdasarkan program Kementerian Ristek Dikti, pada tahun 2018, Yayasan Kebangsaan Bireuen bersama Yayasan Bina Bangsa Lhokseumawe, menggabungkan pengelolaan Perguruan Tinggi yang ada di kedua Yayasan tersebut, menjadi satu yakni Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, dan telah di memiliki SK Menristekdikti pada tanggal 30 April 2019. Pengembangan Fakultas dan Prodi yang dikelola UNIKI selanjutnya, bertambah, yakni :<ref>{{Cite web|title=Daftar Fakultas & Program Studi UNIKI Universitas Islam Kebangsaan Indonesia Bireuen|url=http://www.idezia.com/2020/11/Daftar.Prodi.Universitas.Islam.Kebangsaan.Indonesia.html|access-date=2021-01-24}}</ref>
 
=== 1. Fakultas Komputer dan Multimedia ===
{| class="wikitable"
!Program Studi
Baris 319 ⟶ 339:
|S1
|}
 
=== 2. Fakultas Hukum dan Syariah ===
{| class="wikitable"
!Program Studi
Baris 330 ⟶ 351:
|S1
|}
 
=== 3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis ===
{| class="wikitable"
!Program Studi
Baris 339 ⟶ 361:
|-
|Manajemen
|S1<ref>{{Cite news|title=Prodi Manajemen UNIKI Raih Akreditasi B|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/05/01/prodi-manajemen-uniki-raihakreditasib|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2021-05-02|first=Yusmandin|last=Idris}}</ref>
|S1
|-
|Magister Manajemen
|S2
|}
 
=== 4. Fakultas Sains Pertanian dan Peternakan ===
{| class="wikitable"
!Program Studi
Baris 355 ⟶ 378:
|S1
|}
 
=== 5. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ===
{| class="wikitable"
!Program Studi
Baris 363 ⟶ 387:
|S1
|}
{{PTS di Indonesia|Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia menurut provinsi}}{{Daftar perguruan tinggi swasta di Aceh}}
 
== Pranala luar ==
 
* {{Id}} ''[https://uniki.ac.id/ Laman situs resmi Uniki]''
{{Wikiversity}}{{Commons}}{{Portal|Pendidikan|Indonesia|Ilmu Pengetahuan}}
 
== Referensi ==
<references responsive="" />
 
{{Indo-perti-stub}}
{{Perguruan tinggi di Aceh}}
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Perguruan tinggi swasta di Aceh]]
[[Kategori:Perguruan tinggi swasta di Indonesia]]
[[Kategori:Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia]]
[[Kategori:Perguruan tinggi di Aceh]]
[[Kategori:Perguruan tinggi Islam di Indonesia]]