Universitas Islam Kebangsaan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanataturi (bicara | kontrib) k Penambahan data kotak informasi UNIKI |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 20:
| image_name = Lambang UNIKI
}}
'''Universitas Islam Kebangsaan Indonesia''' (UNIKI) adalah sebuah [[Perguruan Tinggi Swasta]] yang berpusat di [[Jeumpa, Bireuen|Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh.]] UNIKI merupakan sebuah Lembaga Pendidikan dibawah payung Yayasan Kebangsaan Bireuen dan Yayasan Bina Bangsa Lhokseumawe. Selain berpusat di Bireuen, Kampus UNIKI juga memiliki kampus yang berada di Buket Rata, [[Kota Lhokseumawe]]. Adapun rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) saat ini dijabat oleh [[Apridar|Prof. Dr. H. Apridar, S.E., M.Si.]]<ref>{{Cite
▲'''Universitas Islam Kebangsaan Indonesia''' (UNIKI) adalah sebuah [[Perguruan Tinggi Swasta]] yang berpusat di [[Jeumpa, Bireuen|Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh.]] UNIKI merupakan sebuah Lembaga Pendidikan dibawah payung Yayasan Kebangsaan Bireuen dan Yayasan Bina Bangsa Lhokseumawe. Selain berpusat di Bireuen, Kampus UNIKI juga memiliki kampus yang berada di Buket Rata, [[Kota Lhokseumawe]]. Adapun rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) saat ini dijabat oleh [[Apridar|Prof. Dr. H. Apridar, S.E., M.Si.]]<ref>{{Cite web|title=Mantan Rektor Unimal Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/01/23/mantan-rektor-unimal-dikukuhkan-sebagai-rektor-uniki-bireuen|website=Serambi Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-01-24}}</ref><ref>{{Cite web|title=Rektor UNIKI, Prof Dr Apridar, Ajak Optimis dalam Membangun Aceh|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/03/13/rektor-uniki-prof-dr-apridar-ajak-optimis-dalam-membangun-aceh|website=Serambi Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-05-02}}</ref>
== Sejarah ==
Baris 29 ⟶ 28:
== Organisasi ==
Tata pamong adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif di dalam universitas yang mengelola program studi.
Pola tata pamong yang diterapkan di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) mengacu pada Statuta UNIKI dengan mengindahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 pasal 5 yang merupakan peraturan internal Satuan Kerja (Satker) yang menetapkan: (i) organisasi dan tata pamong, mencakup struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, (ii) ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta (iii) efisiensi biaya.
Baris 37 ⟶ 36:
UNIKI memiliki tata pamong yang menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.
Kredibel: berarti
Transparan: berarti UNIKI menyediakan informasi baik secara elektronik maupun nonelektronik yang relevan dengan cara yang mudah diakses.
Baris 45 ⟶ 44:
Bertanggung jawab: berarti UNIKI mematuhi peraturan dan melakukan tanggung jawab sosial yang secara nyata diimplementasikan dalam pengabdian masyarakat, atau layanan langsung melalui lembaga atau UPT yang ada di UNIKI, seperti layanan hukum (LBH), radio, galery investasi dan koperasi.
Adil: berarti UNIKI mengembangkan prinsip egaliter dalam pemilihan pimpinan dilingkungan UNIKI, baik di tingkat Rektorat, maupun Dekanat.
Sistem tata pamong yang beralku dalam lembaga UNIKI terdiri atas: Rektor, Senat Universitas, pelaksana kegiatan akademik, pelaksana administrasi, pelayanan dan pendukung, pelaksana penjaminan mutu, lembaga penelitian dan pengabdian tridarma.
Baris 52 ⟶ 51:
=== STRUKTUR ORGANISASI UNIKI ===
[[Berkas:Uniki Bireuen.jpg|jmpl|357x357px|Kampus Utama UNIKI di Jeumpa, Bireuen,]]
Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memiliki tata pamong yang menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.
Struktur organisasi kelembagaan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) seperti ditetapkan dalam
atuta UNIKI 2019 terdiri dari:
▲Struktur organisasi kelembagaan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) seperti ditetapkan dalam Statuta UNIKI 2019 terdiri dari:
(1) unsur pimpinan adalah Rektor dan 3 orang Wakil Rektor.
Baris 128 ⟶ 130:
* Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNIKI, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
* Ketua LPPM diangkat dan diberhentikan oleh rektor atas persetujuan senat.
* Bidang Penelitian pada LPPM UNIKI,
* Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, mengkordinasi dan menilai pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh fakultas, program studi/bagian, laboratorium, kelompok, dan perorangan.<ref>{{Cite
==== Badan Penjaminan Mutu ====
Baris 146 ⟶ 148:
Setiap bidang tugas, diangkat seorang koordinator.
# Bidang Pengembangan Akademik berfungsi sebagai ''think tank'' kebijakan dalam rangka peningkatan mutu akademik.
# Bidang Monitoring dan Evaluasi sebagai auditor, assessor dan evaluator kegiatan akademik dan non-akademik di UNIKI.
# Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagai Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam rangka meningkatkan mutu akademik UNIKI.
# Bidang Standarisasi dan Akreditasi adalah sebagai pendamping standarisasi dan akreditasi berbagai kegiatan akademik di UNIKI.
# Bidang Pengembangan dan Pengkajian Kurikulum secara fungsional berkaitran erat dengan bidang Pengembangan dan Pengkajian Akademik. Tugasnya adalah 1) melakukan kajian tentang perubahan kurikulum yang sangat dinamis; 2) membuat rancangan format standar dokumen kurikulum; 3) melakukan kajian implemntasi kurikulum yang diberlakukan di UNIKI; dan 4) melaksanakan pengembangan rancangan kurikulum pada semua fakultas di UNIKI.
Baris 177 ⟶ 179:
* Menyusun rencana kerja prodi per-semester.
* Memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan dosen di lingkungan program studi berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
* Mengevaluasi Kurikulum program studi, sesuai tuntutan / kebutuhan zaman dan stakeholder.
* Memantau kebutuhan laboratorium atau saran praktikum, dan penggunaannya.
* Merancang dan mengusulkan borang akreditasi, untuk peningkatan kualitas akreditasi program studi.
Baris 192 ⟶ 194:
Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a.
b.
c.
d.
e.
==== PUSAT INFORMASI DAN KOMPUTER (PUSIKOM) ====
Baris 207 ⟶ 209:
Puskom menyelenggarakan fungsi:
a.
b.
c.
d.
==== Layanan Bantuan Hukum ====
Baris 250 ⟶ 252:
==== Bagian Administrasi Akademik dan Kerjasama ====
* Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Bagian Pendidikan
* Memonitor, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas di bidang
* Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kerja sama.
* Menyiapkan bahan dan menyusun konsep kalender akademik dan kurikulum serta silabi sebagai pedoman pelayanan dibidang akademik dilingkungan universitas.
Baris 258 ⟶ 260:
* Menyusun data, memproses dan membagi ijasah serta transkrip nilai bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus menempuh studi di UNIKI.
* Menyiapkan dan menyusun data untuk mahasiswa yang pindah keluar, maupun yang masuk ke UNIKI.
* Menyusun data dan membuat buku kualifikasi dosen UNIKI, serta Fungsionalnya.
* Membuat konsep dan mengirim surat ijin belajar dosen UNIKI.
* Menyusun konsep alur heregestrasi mahasiswa lama semester gasal dan genap serta mahasiswa baru pada semester gasal setiap tahun akademiknya.
Baris 265 ⟶ 267:
* Melakukan urusan penyajian data perkembangan pelaksanaan rencana dan program universitas, serta instrument pemantauan pelaksanaan rencana program, dan evaluasi pelaksanaan pendidikan.
* Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang pendidikan dan kerja sama.
* Menyiapkan instrumen siakad,
* Bagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni
* Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Bagian Kemahasiswaan, dan alumni.
* Memonitor, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas di bidang kemahasiswaan.
* Menyusun rencana dan program kerja Bagian dan mempersiapkan rencana dan program kerja
* Menghimpun dan menelaah peraturan dan pedoman di bidang penalaran, minat dan informasi kegiatan mahasiswa.
* Menyusun rencana dan monitoring dalam memperoleh beasiswa dan kesejahteraan mahasiswa.
Baris 277 ⟶ 279:
* Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan.
* Mengupayakan kegiatan tracer studi alumni di masyarakat.
* Membantu Wakil III dalam menyusun laporan
== Lambang
Lambang UNIKI berbentuk segi lima, berisi padi dan kapas, peta/globe dunia, buku dan pena. Bertuliskan aksara Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, dan singkatan UNIKI.
Baris 359 ⟶ 361:
|-
|Manajemen
|S1<ref>{{Cite
|-
|Magister Manajemen
Baris 394 ⟶ 396:
== Referensi ==
<references responsive="" />
{{Perguruan tinggi di Aceh}}
{{Authority control}}
Baris 400 ⟶ 404:
[[Kategori:Perguruan tinggi swasta di Indonesia]]
[[Kategori:Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia]]
[[Kategori:Perguruan tinggi di Aceh]]
[[Kategori:Perguruan tinggi Islam di Indonesia]]
|