Universitas Islam Kebangsaan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gambar Kampus Utama
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 20:
| image_name = Lambang UNIKI
}}
'''Universitas Islam Kebangsaan Indonesia''' (UNIKI) adalah sebuah [[Perguruan Tinggi Swasta]] yang berpusat di [[Jeumpa, Bireuen|Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh.]] UNIKI merupakan sebuah Lembaga Pendidikan dibawah payung Yayasan Kebangsaan Bireuen dan Yayasan Bina Bangsa Lhokseumawe. Selain berpusat di Bireuen, Kampus UNIKI juga memiliki kampus yang berada di Buket Rata, [[Kota Lhokseumawe]]. Adapun rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) saat ini dijabat oleh [[Apridar|Prof. Dr. H. Apridar, S.E., M.Si.]]<ref>{{Cite webnews|title=Mantan Rektor Unimal Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/01/23/mantan-rektor-unimal-dikukuhkan-sebagai-rektor-uniki-bireuen|websitework=Serambi Indonesia[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id-ID|access-date=2021-01-24|first=Yusmandin|last=Idris}}</ref><ref>{{Cite webnews|title=Rektor UNIKI, Prof Dr Apridar, Ajak Optimis dalam Membangun Aceh|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/03/13/rektor-uniki-prof-dr-apridar-ajak-optimis-dalam-membangun-aceh|websitework=Serambi Indonesia[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id-ID|access-date=2021-05-02|first=Fikar W|last=Eda}}</ref>
[[Berkas:Uniki Bireuen.jpg|jmpl|357x357px|Kampus Utama UNIKI di Jeumpa, Bireuen,]]
'''Universitas Islam Kebangsaan Indonesia''' (UNIKI) adalah sebuah [[Perguruan Tinggi Swasta]] yang berpusat di [[Jeumpa, Bireuen|Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh.]] UNIKI merupakan sebuah Lembaga Pendidikan dibawah payung Yayasan Kebangsaan Bireuen dan Yayasan Bina Bangsa Lhokseumawe. Selain berpusat di Bireuen, Kampus UNIKI juga memiliki kampus yang berada di Buket Rata, [[Kota Lhokseumawe]]. Adapun rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) saat ini dijabat oleh [[Apridar|Prof. Dr. H. Apridar, S.E., M.Si.]]<ref>{{Cite web|title=Mantan Rektor Unimal Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/01/23/mantan-rektor-unimal-dikukuhkan-sebagai-rektor-uniki-bireuen|website=Serambi Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-01-24}}</ref><ref>{{Cite web|title=Rektor UNIKI, Prof Dr Apridar, Ajak Optimis dalam Membangun Aceh|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/03/13/rektor-uniki-prof-dr-apridar-ajak-optimis-dalam-membangun-aceh|website=Serambi Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-05-02}}</ref>
 
== Sejarah ==
Baris 29 ⟶ 28:
 
== Organisasi ==
Tata pamong adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif di dalam universitas yang mengelola program studi.  Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata pamong termasuk bagaimana kebijakan dan strategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan sistem penyelenggaraan Perguruan tinggi dan program studi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan.
 
Pola tata pamong yang diterapkan di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) mengacu pada Statuta UNIKI dengan mengindahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 pasal 5 yang merupakan peraturan internal Satuan Kerja (Satker) yang menetapkan: (i) organisasi dan tata pamong, mencakup struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, (ii) ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta (iii) efisiensi biaya.
Baris 37 ⟶ 36:
UNIKI memiliki tata pamong yang menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.
 
Kredibel: berarti  UNIKI memiliki legitimasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan (baik adanya kerjasama dengan intitusi/lembaga/badan tertentu, ataupun hubungan dengan stakeholder).
 
Transparan: berarti UNIKI menyediakan informasi baik secara elektronik maupun nonelektronik yang relevan dengan cara yang mudah diakses.
Baris 45 ⟶ 44:
Bertanggung jawab: berarti UNIKI mematuhi peraturan dan melakukan tanggung jawab sosial yang secara nyata diimplementasikan dalam pengabdian masyarakat, atau layanan langsung melalui lembaga atau UPT yang ada di UNIKI, seperti layanan hukum (LBH), radio, galery investasi dan koperasi.
 
Adil: berarti UNIKI mengembangkan prinsip egaliter dalam pemilihan pimpinan dilingkungan UNIKI, baik di tingkat Rektorat, maupun Dekanat.  UNIKI juga mengembangkan sisten reward dan funishment yang jelas dan adil.
 
Sistem tata pamong yang beralku dalam lembaga UNIKI terdiri atas: Rektor, Senat Universitas, pelaksana kegiatan akademik, pelaksana administrasi, pelayanan dan pendukung, pelaksana penjaminan mutu, lembaga penelitian dan pengabdian tridarma.
Baris 52 ⟶ 51:
 
=== STRUKTUR ORGANISASI UNIKI ===
[[Berkas:Uniki Bireuen.jpg|jmpl|357x357px|Kampus Utama UNIKI di Jeumpa, Bireuen,]]
Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memiliki tata pamong yang menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.  Susunan organisasi dan tata kerja UNIKI didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Yayasan Kebangsaan Bireuen tentang Statuta UNIKI.<ref>{{Cite web|title=Stuktur Organisasi – UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA|url=https://uniki.ac.id/stuktur-organisasi/|language=id-ID|access-date=2021-05-02}}</ref>
 
Struktur organisasi kelembagaan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) seperti ditetapkan dalam Statuta UNIKI 2019 terdiri dari:St
 
atuta UNIKI 2019 terdiri dari:
Struktur organisasi kelembagaan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) seperti ditetapkan dalam Statuta UNIKI 2019 terdiri dari:
 
(1) unsur pimpinan adalah Rektor dan 3 orang Wakil Rektor.
Baris 128 ⟶ 130:
* Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNIKI, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
* Ketua LPPM diangkat dan diberhentikan oleh rektor atas persetujuan senat.
* Bidang Penelitian pada LPPM UNIKI,  mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh sivitas akademika UNIKI.
* Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, mengkordinasi dan menilai pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh fakultas, program studi/bagian, laboratorium, kelompok, dan perorangan.<ref>{{Cite webnews|title=LPPM UNIKI Jalin Kerja Sama Dengan Universitas Panca Budi Medan, Ini Programnya|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/02/12/lppm-uniki-jalin-kerja-sama-dengan-universitas-panca-budi-medan-ini-programnya|websitework=Serambi Indonesia[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id-ID|access-date=2021-05-02|first=Yusmandin|last=Idris}}</ref>
 
==== Badan Penjaminan Mutu ====
Baris 146 ⟶ 148:
Setiap bidang tugas, diangkat seorang koordinator.
 
# Bidang Pengembangan Akademik berfungsi sebagai ''think tank'' kebijakan dalam rangka peningkatan mutu akademik.  Tugasnya adalah: 1) menyusun rancangan dokumen kebijakan akademik; 2) menyusun rancangan standar akademik; 3) menyusun rancangan peraturan akademik; 4) melakukan pengkajian kegiatan akademik; dan 5) melaksanakan pengembangan mutu kegiatan akademik.
# Bidang Monitoring dan Evaluasi sebagai auditor, assessor dan evaluator kegiatan akademik dan non-akademik di UNIKI.  DenganTugasnya: 1) mengauditkegiatan-kegiatan pengembangan akademik dan non-akademik di unit-unit kerja; 2) melaksanakan assessment kegiatan-kegiatan pengembangan akademik di unit-unit kerja; 3) mengevaluasi kegiatan-kegiatan pengembangan akademik di unit-unit kerja; 4) melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan (Rektor); dan 5) memberikan rekomendasi kepada Rektor dalam rangka peningkatan mutu akademik.
# Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagai Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam rangka meningkatkan mutu akademik UNIKI.  Tugasnya: 1) menyelenggarakan berbagai pendidikan yang berkaitan dengan peningkatan mutu SDM akademik dan non-akademik; 2) mengorganisasikan dan menyelenggarakan berbagai pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan mutu SDM; 3) melaksanakan pengembangan staf BPM; 4) memberikan bimbingan teknis pengembangan mutu akademik; dan 5) memberikan rekomendasi kepada pimpinan dalam rangka peningkatan pendidikan dan pelatihan mutu akademik.
# Bidang Standarisasi dan Akreditasi adalah sebagai pendamping standarisasi dan akreditasi berbagai kegiatan akademik di UNIKI.  Tugasnya: 1) memberikan asistensi standarisasi dan akreditasi terhadap kegiatan akademik  di unit-unit kerja; 2) memberikan konsultasi standarisasi dan akreditasi terhadap kegiatan akademik di unit-unit kerja; 3) membina dan menyiapkan unit-unit kerja dalam rangka Akreditasi Eksternal; dan 4) memberi laporan dan rekomendasi kepada pimpinan dalam rangka peningkatan peringkat akreditasi dan standar mutu kegiatan akademik dan non-akademik.
# Bidang Pengembangan dan Pengkajian Kurikulum secara fungsional berkaitran erat dengan bidang Pengembangan dan Pengkajian Akademik. Tugasnya adalah 1) melakukan kajian tentang perubahan kurikulum yang sangat dinamis; 2) membuat rancangan format standar dokumen kurikulum; 3) melakukan kajian implemntasi kurikulum yang diberlakukan di UNIKI; dan 4) melaksanakan pengembangan rancangan kurikulum pada semua fakultas di UNIKI.
 
Baris 177 ⟶ 179:
* Menyusun rencana kerja prodi per-semester.
* Memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan dosen di lingkungan program studi berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
* Mengevaluasi Kurikulum program studi, sesuai tuntutan / kebutuhan zaman dan stakeholder.  Peninjauan dan Perubahan kurikulum paling lama 5 (lima) tahun sekali.
* Memantau kebutuhan laboratorium atau saran praktikum, dan penggunaannya.
* Merancang dan mengusulkan borang akreditasi, untuk peningkatan kualitas akreditasi program studi.
Baris 192 ⟶ 194:
Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
 
a.    penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
 
b.    pengolahan bahan pustaka;
 
c.    pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
 
d.    pemeliharaan bahan pustaka; dan
 
e.    pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
 
==== PUSAT INFORMASI DAN KOMPUTER (PUSIKOM) ====
Baris 207 ⟶ 209:
Puskom menyelenggarakan fungsi:
 
a.    pengembangan sistem informasi;
 
b.    pengelolaan dan pemeliharaan jaringan sistem informasi;
 
c.    pemberian layanan teknologi informasi untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNIKI; dan
 
d.    pelaksanaan urusan tata usaha Puskom.
 
==== Layanan Bantuan Hukum ====
Baris 250 ⟶ 252:
==== Bagian Administrasi Akademik dan Kerjasama ====
 
* Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Bagian Pendidikan  dan kerjasama di tingkat Universitas.
* Memonitor, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas di bidang  pendidikan dan kerjasama Universitas.
* Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kerja sama.
* Menyiapkan bahan dan menyusun konsep kalender akademik dan kurikulum serta silabi sebagai pedoman pelayanan dibidang akademik dilingkungan universitas.
Baris 258 ⟶ 260:
* Menyusun data, memproses dan membagi ijasah serta transkrip nilai bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus menempuh studi di UNIKI.
* Menyiapkan dan menyusun data untuk mahasiswa yang pindah keluar, maupun yang masuk ke UNIKI.
* Menyusun data dan membuat buku kualifikasi dosen UNIKI, serta Fungsionalnya.  
* Membuat konsep dan mengirim surat ijin belajar dosen UNIKI.
* Menyusun konsep alur heregestrasi mahasiswa lama semester gasal dan genap serta mahasiswa baru pada semester gasal setiap tahun akademiknya.
Baris 265 ⟶ 267:
* Melakukan urusan penyajian data perkembangan pelaksanaan rencana dan program universitas, serta instrument pemantauan pelaksanaan rencana program, dan evaluasi pelaksanaan pendidikan.
* Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang pendidikan dan kerja sama.
* Menyiapkan instrumen siakad,  dan memantau pelaksanaan siakad.
* Bagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni
* Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Bagian Kemahasiswaan, dan alumni.
* Memonitor, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas di bidang kemahasiswaan.
* Menyusun rencana dan program kerja Bagian dan mempersiapkan rencana dan program kerja  bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor III).
* Menghimpun dan menelaah peraturan dan pedoman di bidang penalaran, minat dan informasi kegiatan mahasiswa.
* Menyusun rencana dan monitoring dalam memperoleh beasiswa dan kesejahteraan mahasiswa.
Baris 277 ⟶ 279:
* Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan.
* Mengupayakan kegiatan tracer studi alumni di masyarakat.
* Membantu Wakil III dalam menyusun laporan  bagian kemahsiswaan dan alumni <ref>{{Cite web|title=Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen|url=https://www.tribunnewswiki.com/2020/12/31/universitas-islam-kebangsaan-indonesia-uniki-bireuen|website=Tribunnewswiki.com|language=id-ID|access-date=2021-01-24}}</ref><ref>{{Cite webnews|title=UNIKI Bireuen Jalin Kerja Sama dengan IAIN Lhokseumawe|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/04/10/uniki-bireuen-jalin-kerja-sama-dengan-iain-lhokseumawe|websitework=Serambi Indonesia[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id-ID|access-date=2021-05-02|last=Jafaruddin}}</ref><ref>{{Cite webnews|title=UNIKI Bireuen Jalin Kerjasama dengan Sejumlah Perusahaan|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/02/05/unikibireuen-jalin-kerjasama-dengan-sejumlah-perusahaan|websitework=Serambi Indonesia[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id-ID|access-date=2021-05-02|first=Yusmandin|last=Idris}}</ref>
 
== Lambang &dan Mars UNIKI ==
Lambang UNIKI berbentuk segi lima, berisi padi dan kapas, peta/globe dunia, buku dan pena. Bertuliskan aksara Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, dan singkatan UNIKI.
 
Baris 359 ⟶ 361:
|-
|Manajemen
|S1<ref>{{Cite webnews|title=Prodi Manajemen UNIKI Raih Akreditasi B|url=https://aceh.tribunnews.com/2021/05/01/prodi-manajemen-uniki-raihakreditasib|websitework=Serambi Indonesia[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id-ID|access-date=2021-05-02|first=Yusmandin|last=Idris}}</ref>
|-
|Magister Manajemen
Baris 394 ⟶ 396:
== Referensi ==
<references responsive="" />
 
{{Perguruan tinggi di Aceh}}
 
{{Authority control}}
Baris 400 ⟶ 404:
[[Kategori:Perguruan tinggi swasta di Indonesia]]
[[Kategori:Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia]]
 
{{Indo-perti-stub}}
[[Kategori:Perguruan tinggi di Aceh]]
[[Kategori:Perguruan tinggi Islam di Indonesia]]