Satuan mobil penumpang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
VerryFun (bicara | kontrib)
perbaikan dan penambahan referensi
k Membatalkan 1 suntingan oleh 2001:448A:70AE:27C1:5D93:66A:F946:808B (bicara) ke revisi terakhir oleh Laindan (TW)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(16 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Satuan mobil penumpang''' disingkat '''SMP''' adalah satuan kendaraan di dalam arus lalu lintas yang disetarakan dengan kendaraan ringan/[[mobil]] penumpang, dengan menggunakan ekivalensi mobil penumpang (emp) atau faktor pengali berbagai jenis kendaraan menjadi satu satuan yaitu SMP, [[dimana]] besaran SMP dipengaruhi oleh tipe/jenis [[kendaraan]], [[dimensi]] kendaraan, dan kemampuan olah gerak. SMP digunakan dalam melakukan rekayasa [[lalu lintas]] terutama dalam desain persimpangan, perhitungan waktu [[alat pengatur isyarat lalu lintas]] (APILL), ataupun dalam menentukan '''nisbah volume per [[kapasitas jalan]]''' (V/C) suatu ruas jalan. Di [[Benua Amerika|Amerika]] dan Eropa, satuan mobil penumpang dikenal dengan istilah ''passenger car unit'' atau PCU atau ''passenger car equivalent'' (PCE).
 
== Besaran SMP ==
Besaran satuan mobil penumpang bervariasi menurut lokasi apakah itu di perkotaan atau di jalan raya, ataupun di persimpangan. Jenis kendaraan dibagi atas beberapa kategori yaitu hanya mobil Cito saja, kalau bukan mobil Cito maka tidak perlu dihitung
* Kendaraan Ringan (LV): Mobil Penumpang, Oplet, Mikrobis, Pick up, sedan dan kendaraan bermotor ber as 2 dengan jarak antar as 2-3m
* Kendaraan Berat (HV) : Bis, Truk 2 As, Truk 3 As, dan kendaraan bermotor lebih dari 4 roda
* [[Sepeda motor|Sepeda Motor]] (MC) : kendaraan bermotor dengan 2 atau 3 roda.
* Kendaraan tak Bermotor (UM) : segala jenis kendaraan yang digerakan oleh orang atau hewan seperti [[becak]], sepeda, kereta kuda dan sebagainya.
 
==== Pada Persimpangan BersignalBersinyal ====
pada persimpangan bersignal (terdapat [[Lampu lalu lintas|lampu pengaturan lalu lintas]]) nilai faktor pengali SMP (emp) suatu kendaraan tergantung dari tipe pendekat jalan. yaitu pendekat terlindung (pergerakan kendaraan tidak ada gangguan dari arah pendekat/jalan yang lain) dan pendekat terlawan (pergerakan kendaraan yang mendapat gangguan dari arah pendekat lain).<ref> Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 2.10, dan 2.41</ref>
{| class="wikitable"
! width=100 rowspan="2" |Jenis Kendaraan
Baris 30:
|}
 
==== Pada Persimpangan Tak Bersignal ====
pada persimpangan tak bersignal (tidak terdapat lampu pengaturan lalu lintas) nilai faktor pengali SMP (emp) suatu kendaraan untuk semua pendekat sama.<ref> Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 3.26</ref>
* Kendaraan Ringan (''Light Vehicles'' - LV) = 1,0
* Kendaraan Berat (''Heavy Vehicles'' - HV) = 1,3
* Sepeda Motor (''Motorcycle'' - MC) = 0,5
 
==== Pada Jalinan Jalan ====
Bagian jalinan berfungsi untuk memberikan ruang gerak lebih pada sisi kiri jalan, bagian jalinan jalan terdiri dari dua tipe yaitu jalinan tunggal dan jalinan [[Bundaran lalu lintas|bundaran]]. nilai faktor pengali (emp) pada jalinan jalan sama seperti pada persimpangan tak bersignal yaitu :<ref> Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 4.24</ref>
* Kendaraan Ringan (LV) = 1,0
* Kendaraan Berat (HV) = 1,3
* Sepeda Motor (MC) = 0,5
 
==== Jalan Perkotaan ====
Pada jalan perkotaan faktor pengali tergantung dari fungsi dan kondisi jalan serta jumlah kendaraan yang melintasi satu titik pengamatan pada satu satuan periode waktu (jam) yaitu :<ref> Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 5.38</ref>
 
A. Jalan perkotaan yang tidak terbagi (tidak mempunyai [[median jalan]])
{| class="wikitable"
! rowspan="4" |Tipe Jalan
Baris 118:
<center>0,25</center>
|}
Pada Jalan perkotaan Penentuan faktor pengali menggunakan cara [[interpolasi]] nilai, sebagai contoh untuk tipe jalan 2/2 UD dan lebar jalur lalu lintas kurang dari 6 meter serta jumlah kendaraan yang melintas pada satu titik pengamatan selama satu jam yaitu 900 kendaraan maka faktor pengali yang didapat berturut-turut untuk LV, HV dan MC yaitu 1,0,; 1,253; dan 0,4255.
 
==== Jalan Luar Kota ====
Jalan luar kota adalah suatu segmen jalan yang menghubungkan antara dua kabupaten/kota dimana pada sisi jalan tanpa perkembangan atau perkembangan permanen yang sebentar-sebentar terjadi seperti rumah makan, pabrik atau perkampungan. pada jalan luar kota pembagian jenis kendaraan yaitu : <ref> Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 6.10-6.11</ref>
# Kendaraan Ringan (LV)
# Kendaraan Berat Menengah (MHV)
# Truk Besar (LT)
# Bis Besar (BT)
# Sepeda Motor (MC)
# Kendaraan tak Bermotor (UM)
Penentuan faktor pengali pada jalan luar kota tergatung dari jenis jalan, tipe alinyemen (datar, bukit, gunung), arus kendaraan dan lebar lalu lintas.<ref> Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 6.44-6.47</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 134:
* [[kapasitas jalan]]
 
== Pranala Luarluar ==
[http://library.magistersipil.janabadra.ac.id/wp-content/uploads/2015/05/mkji.pdf Manual Kapasitas Jalan Indonesia, 1997] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160310173317/http://library.magistersipil.janabadra.ac.id/wp-content/uploads/2015/05/mkji.pdf |date=2016-03-10 }}
 
== Referensi ==
Baris 141:
 
[[Kategori:Lalu lintas]]
[[Kategori:Perencanaan transportasi]]