Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gambar bupati jepara tahun 1881 menambahkan.
Gaung Tebono (bicara | kontrib)
k otonom
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
 
(32 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{For|penjelasan lebih lanjut mengenai kabupaten di Indonesia|Kabupaten dan kota di Indonesia}}{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kabupaten''' ([[bahasa Inggris]]: ''regency'') adalah satuan [[pembagian administratif|teritorial]] yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Kabupaten merupakan [[Pembagian administratif Indonesia|daerah administratif Indonesia]] tingkat II selain daerah [[kota]] ({{lang-en|''city''}}), yang dipimpin oleh [[wali kota]]. Pada umumnya, baik bupati dan wali kota cenderung memiliki wewenang yang sama. Hal-hal yang membedakan kabupaten dan kota umumnya dapat dilihat pada penduduk dan wilayahnya. Kabupaten cenderung terletak pada daerah [[Desa|pedesaan]] dengan luas yang relatif luas dan penduduk yang relatif sedikit. Seperti halnya [[provinsi]] dan kota, kabupaten merupakan [[daerah otonom]]. Yang membedakan kabupaten dengan kota adalah di mana terdapat beberapa [[kota kecil]] ({{lang-en|town}}) di setiap [[kecamatan]]{{efn|Atau sebutan-sebutan khusus lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, contohnya seperti [[distrik (Papua)|distrik]] di wilayah Pulau Papua bagian Indonesia, dan [[Kapanewon]] di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.}} yang ada di setiap wilayah kabupaten, sedangkan kota otonom tidak memiliki kota kecil dan juga tidak memiliki [[Ibu kota kabupaten|ibu kota]] seperti halnya kabupaten.<ref>http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601</ref><ref>https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup</ref>
[[Berkas:Sosroningrat, regent van Djapara.jpg|jmpl|K.R.M.A.A Sosroningrat, bupati Jepara yang memerintah dari Tahun 1881 hingga Tahun 1905]]
'''Kabupaten''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Penataan hubungan antara Gubernur dengan Bupati dan juga Wali Kota dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota, Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri<ref>http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601</ref><ref>https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup</ref>.
 
== Etimologi ==
Kata "kabupaten" berasalmerupakan serapan dari tulisankata beraksaradalam [[Kawibahasa Jawa]], ''kabupaten''yakni {{Lang|jv|ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀}} ({{script/JavaTransl|ꦏꦨꦸꦥꦠꦺꦤ꧀jv|kabupatén}}), yang berasal dari kata ''bhupati''ꦧꦸꦥꦠꦶ tertulis dalam [[prasasti Ligor]]({{Transl|jv|bupati}}) yang diberi [[konfiks]] ''ka-an'' (dan setara dengan kata "''kebupatian''" (''ke-'' + bupati + ''-an"'') dalam [[Morfologi (linguistik)|morfologi]] [[bahasa Indonesia]].<ref>https://ikilhojatimmedia.neliti.com/prasastimedia/publications/77254-ligornone-jejak-kerajaan-sriwijaya-di-indochina/7b41d07a.pdf</ref> Kata bupati sendiri berasal dari kata dalam [[bahasa Sanskerta]], yaitu {{Lang|sa|भूपति}} ({{Transl|sa|bhūpati}}), yang berarti "tuan tanah" atau "raja".  
 
== Sejarah ==
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh daerah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura]] saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[Arti harfiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari era pemerintahan Hindia Belanda<ref>https://www.merdeka.com/gaya/ini-nama-20-daerah-di-indonesia-pada-zaman-belanda-dan-kisahnya.html</ref>. Seperti yang kita kenal sekarang ini, kabupaten secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892 [[Abad ke-19]] Masehi, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief<ref name="sejarah">https://anri.go.id/profil/sejarah</ref>. Pada tanggal 28 Januari 1892 di kukuhkan landarchivaris pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905<ref name="sejarah"/>. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs ialah Dr. F. de Haan 1905 - 1922 yang hasil karyanya banyak di pakai sebagai referensi bagi ahli-ahli sejarah Indonesia<ref name="sejarah"/>. Pengganti Dr. F. de Haan yaitu E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922-1937<ref name="sejarah"/>. Pejabat Landsarchivaris yang terahir pada jaman Hindia Belanda yakni Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari Tahun 1937 sampai dengan Tahun 1942 Masehi<ref name="sejarah"/>. Secara yuridis, keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada jaman pendudukan Jepang berganti dengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoko. Sejak Belanda melancarkan agresi militer yang pertama dan berhasil menduduku wilayah Indonesia di tahun 1947, keberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh pemerintah Belanda. Setelah Konferensi Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949, Pemerintah belanda melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk pengembalian lembaga-lembaga pemerintah. Sebagaimana tahun 1945 -1947, landsarchief ditempatkan kembali di bawah Kementrian Pendidikan Pengajaran Republik Indonesia dan Kebudayaan (PP dan K), pada jaman kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali pada tahun 1957<ref name="sejarah"/>.
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh [[daerah]] [[Indonesia]], istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura]] saja. Pada era [[Hindia Belanda]], istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[Arti harfiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa yang sepadan dengan wilayah provinsi atau [[Keresidenan|keresidenan]]. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari jaman pemerintahan Hindia Belanda<ref>https://www.merdeka.com/gaya/ini-nama-20-daerah-di-indonesia-pada-zaman-belanda-dan-kisahnya.html</ref>.
 
Pada masa setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|proklamasi kemerdekaan]], Istilah ''daerah tingkat II'' juga sempat digunakan bersamaan dengan kabupaten. Sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999, istilah ''daerah tingkat II'' dihapus, sehingga tinggal ''kabupaten'' saja.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 215 tanggal 16 Mei 1961, penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama RI, termasuk wewenang, tugas dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain. Kemudian di terbitkan kembali Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Mentri Pertama Bidang Khusus<ref name="sejarah"/>. Pada tahun 1964 nama Kementrian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementrian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Mentri No.08/WPM/BLLP/KPT/1977, Arsip Nasional ditempatkan di bawah Waperdam RI bidang Lembaga-lembaga [[Politik]]<ref name="sejarah"/>.
 
== Lihat pula ==
Pada tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional karena diberlakukan hingga Sekarang. berdasarkan keputusan presiden 228/1967 tanggal 2 Desember 1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden<ref name="sejarah"/>. Penetapan Arsip Nasional sebagai lembaga Pemerintah Non Departemen diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet<ref name="sejarah"/>.
* [[Daftar kabupatenKabupaten dan kota di Indonesia]] - menurut provinsi
* [[Daftar kabupaten di Indonesia]] - menurut abjad
 
== Catatan ==
Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kabupaten''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II'' dihapus, sehingga ''Daerah Tingkat II Kabupaten'' disebut ''Kabupaten'' saja.
{{notelist}}
 
== Lihat pulaReferensi ==
{{reflist}}
* [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia]] - menurut provinsi
* [[Daftar kabupaten di Indonesia]] - menurut abjad
 
{{Macam pembagian negara}}