Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 2 suntingan oleh Sugiyante (bicara) ke revisi terakhir oleh Stevannus rua(Tw)
Tag: Pembatalan
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 71:
* Jangka waktu sama
Bila salah satu dari faktor di atas tidak terpenuhi, maka ''two in one'' tidak terjadi, dengan demikian akad menjadi sah.
 
=== Hukum Bunga dalam Perbankan Syariah ===
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pasca zaman Rasulullah Saw., yakni riba nasi’ah.Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.Pengaruh “riba” dalam kestabilan ekonomi sebuah Negara telah lama menjadi kajian para ahli.Sebaliknya, tatanan dalam Islam adalah keseimbangan yang adil.Islam juga bersikap di tengah-tengah antara iman dan kekuasaan <ref>{{Cite journal|last=Adinugroho|first=Herlambang|date=2014|title=Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Mahasiswa S1 Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Belum Menjadi Nasabah Bank Syariah|url=https://e-journal.unair.ac.id/index.php/JESTT/article/download/518/321|journal=Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan|volume=1|issue=8|pages=11}}</ref>
 
== Prinsip perbankan syariah ==