Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 210.57.214.123 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariandi Lie Tag: Pengembalian SWViewer [1.6] |
|||
(12 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Bank Islam Brunei Darussalam (Seria).jpg|jmpl|Sebuah bank syariah di [[Brunei]], yakni [[Bank Islam Brunei Darussalam]].]]
'''Perbankan syariah''' atau '''perbankan Islam''' ([[bahasa Arab|Arab]]: '''المصرفية الإسلامية''', ''al-Mashrafiyah al-Islamiyah'') adalah suatu sistem [[bank|perbankan]] yang pelaksanaannya berdasarkan [[syariat Islam]].<ref>{{Cite book|last=Ikatan Bankir Indonesia|date=2014|title=Mengelola Bank Syariah|location=Jakarta|publisher=Gramedia Pustaka Utama.|pages=296|url-status=live}}</ref> Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam [[agama Islam]] untuk meminjamkan atau memungut [[pinjaman]] dengan mengenakan [[suku bunga
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga [[komersial]] [[swasta]] atau semi-swasta dalam komunitas [[muslim]] di dunia.<ref>Rammal, H. G., Zurbruegg, R. (2007). ''Awareness of Islamic Banking Products Among Muslims: The Case of Australia.'' dalam ''Journal of Financial Services Marketing'', 12(1), 65-74.</ref><ref name= ASaeed96>Saeed, Abdullah. (1996). ''Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation.'' Leiden, Netherlands: E.J.Brill.</ref>
Baris 10:
Pada abad ke-20, lahirnya perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.<ref name= ASaeed96/> Sekitar tahun [[1940]]-an, di [[Pakistan]] dan [[Malaysia]] telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana [[jamaah]] [[haji]] secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di [[Kairo]], [[Mesir]].<ref name="Syafii2001">[[Muhammad Syafii Antonio|Syafi'i Antonio, Muhammad]] (2001). ''Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik'', penyunting Dadi M.H. Basri, Farida R. Dewi, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press. ISBN 979-561-688-9.</ref>
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa yang akan datang.<ref>http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdf ''Islamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis'', hlm. 5</ref> Laporan dari ''International Association of Islamic Banks'' dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk [[muslim]] serta negara-negara lainnya di [[Eropa]], [[Australia]], maupun [[Amerika]].<ref>Khursid Ahmad, ''Islamic Finance and Banking: The Challenge of the 21<sup>st</sup> Century'', dalam Imtiyazuddin Ahmad (ed.) ''Islamic Banking and Finance: The Concept, The Practice and The Challenge'' (Plainfield: The Islamic Society of North America, 1999).</ref> Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah ''[[The Economist]]''.<ref>{{cite news| url=http://www.economist.com/world/europe/displaystory.cfm?story_id=14859353 | work=The Economist | title=Sharia calling | date=2009-11-12}}</ref> Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.<ref>{{cite news| url=http://online.wsj.com/article/SB116839213664272112.html | work=The Wall Street Journal | title=World's Assets Hit Record Value Of $140 Trillion | date=2007-01-10 | first=Joanna | last=Slater}}</ref> Analisis [[Perusahaan induk|Perusahaan Induk]] [[CIMB Group]] menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan [[sukuk|obligasi syariah]] diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.<ref name="iran-daily.com">https://archive.
=== Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia ===
Baris 19:
# UU No. 10 Tahun 1998 sebagai penyempurnaan Undang-Undang sebelumnya, dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia dan dikuatkan dalam bentuk peraturan Bank Indonesia, pada Pasal 1 butir 13 disebutkan berlakunya hukum Islam sebagai dasar transaksi perbankan syariah. Teknis operasional produk dan transaksi syariah yang digunakan pada bank syariah diatur oleh Fatwa [[Dewan Syariah Nasional|DSN]] MUI.
# UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyebutkan dimungkinkannya kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
# UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.<ref>Machmud, Amir., Rukmana. (2010). ''Bank Syariah: Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia''. Jakarta: Erlangga. pp. 21. ISBN 978-979-075-187-3.</ref><ref>{{Cite book|last=Ikatan Bankir Indonesia|date=2018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Mengelola_Bank_Syariah_Cover_Baru/FqJLDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Mengelola Bank Syariah|location=Jakarta|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-0309-64-4|pages=02|url-status=live}}</ref>
== Transaksi yang
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi disebabkan faktor berikut.<ref>Karim, Adiwarman. (2004). ''Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan''. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ISBN 979-421-997-5.</ref>
# Haram zatnya
Baris 30:
Transaksi yang dilarang oleh prinsip syariah dikarenakan zatnya adalah jelas sesuai pedoman [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]]. Sebagai contoh; minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Meskipun akadnya sah, namun transaksinya menjadi haram karena zatnya tergolong haram. Contohnya adalah nasabah mengajukan akad [[murabahah]] untuk pembiayaan pembelian minuman keras, maka dalam prinsip syariah hukumnya adalah haram.
=== Haram
==== Melanggar Prinsip "''An Taraddin Minkum''" ====
Baris 138:
* ''[[Al-Qardh]]'' adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman, baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba), atau secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong, bukan komersial.
Ada dua jenis perbankan yang cukup besar perannya di Indonesia saat ini yakni konvensional dan syariah. Keduanya terpisah karena memiliki sistem yang berbeda baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Jenis pinjaman konvensional pun berbeda dengan jenis pinjaman
Sistem pinjaman di Bank Syariah yang tidak menggunakan bunga membuat bank memiliki berbagai produk pinjaman yang berbeda dengan bank konvensional, salah satunya adalah Murabahah. Murabahah adalah proses peminjaman dana berupa jual beli barang dengan keuntungan pihak bank berupa margin dari barang yang telah dibeli untuk dijual kepada peminjam yang dibutuhkannya. Proses ini dilakukan secara transparan atau dengan kata lain pihak peminjam mengetahui berapa margin yang dikenakan pihak bank Syariah kepada mereka., Adapun, berdasarkan pada jenis barang pengganti, jenis jual beli barang yang terjadi meliputi:
|