Badan Nasional Sertifikasi Profesi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar) |
Gibranalnn (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(19 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
|singkatan = BNSP
|gambar = [[Berkas:LogoBNSP.png|180px]]
|dasar =
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
|sifat = Badan independen yang bertanggung jawab kepada [[Presiden]]
|alamat = Jl. MT Haryono Kav. 52 [[Jakarta]] 12780
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 =[[Ulfah Masfufah]]
|pimpinan3 =Anggota
|nama_pimpinan3 =[[Amilin]]
|pimpinan4 =Anggota
|nama_pimpinan4 =[[Miftahul Azis]]
|pimpinan5 =Anggota
|nama_pimpinan5 =[[Adi Mahfudz Wuhadji]]
|pimpinan6 =Anggota
|nama_pimpinan6 =[[Nurwijoyo Satrio Aji Martono]]
|pimpinan7 =Anggota
|nama_pimpinan7 =[[Muhammad Nur Hayid]]
|situs web =
|catatan =Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
}}
'''Badan Nasional Sertifikasi Profesi''' disingkat ('''BNSP''') adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah [https://news.detik.com/berita/d-7034979/lantik-anggota-bnsp-menaker-pesan-tingkatkan-tenaga-kerja-tersertifikasi melantik 7 anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)] periode 2023-2028 15 November 2023. Adapun [https://bnsp.go.id/detail/411 7 anggota BNSP yang dilantik], yaitu Syamsi Hari (ketua merangkap anggota), Ulfah Masfufah (wakil ketua merangkap anggota), Amilin (anggota), Miftahul Azis (anggota), Adi Mahfudz Wuhadji (anggota), Nurwijoyo Satrio Aji Martono (anggota), dan Muhammad Nur Hayid (anggota).
==Tugas Pokok dan Fungsi==▼
Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004 utamanya pasal 4: Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.▼
▲Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.bnsp.go.id Situs resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi]
*[https://www.rembulan.id/2021/tips/karena-nyari-kerja-gampang-gampang-susah-miliki-sertifikasi-biar-mudah.html Manfaat Sertifikasi Kompetensi]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|