Badan Nasional Sertifikasi Profesi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(13 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
|singkatan = BNSP
|gambar = [[Berkas:LogoBNSP.png|180px]]
|dasar = Undang- [[Perppu Cipta Kerja|Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 132 Tahun 20032022 tentang KetenagakerjaanCipta Kerja]]
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2310 Tahun 20042018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
|sifat = Badan independen yang bertanggung jawab kepada [[Presiden]]
|alamat = Jl. MT Haryono Kav. 52 [[Jakarta]] 12780
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[SumarnaSyamsi F AbdurahmanHari]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 =[[Ulfah Masfufah]]
|pimpinan3 =Anggota
|nama_pimpinan3 =[[Amilin]]
|pimpinan4 =Anggota
|nama_pimpinan4 =[[Miftahul Azis]]
|pimpinan5 =Anggota
|nama_pimpinan5 =[[Adi Mahfudz Wuhadji]]
|pimpinan6 =Anggota
|nama_pimpinan6 =[[Nurwijoyo Satrio Aji Martono]]
|pimpinan7 =Anggota
|nama_pimpinan7 =[[Muhammad Nur Hayid]]
|situs web = httphttps://www.bnsp.go.id
|catatan =Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
|catatan =
}}
 
'''Badan Nasional Sertifikasi Profesi''' disingkat ('''BNSP''') adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang dibentuk [[pemerintah]] untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan [[tenaga kerja]] pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan [[Pelatihan Kerja|pelatihan kerja]] maupun dari pengalaman kerja.<ref>Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi</ref>
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah [https://news.detik.com/berita/d-7034979/lantik-anggota-bnsp-menaker-pesan-tingkatkan-tenaga-kerja-tersertifikasi melantik 7 anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)] periode 2023-2028 15 November 2023. Adapun [https://bnsp.go.id/detail/411 7 anggota BNSP yang dilantik], yaitu Syamsi Hari (ketua merangkap anggota), Ulfah Masfufah (wakil ketua merangkap anggota), Amilin (anggota), Miftahul Azis (anggota), Adi Mahfudz Wuhadji (anggota), Nurwijoyo Satrio Aji Martono (anggota), dan Muhammad Nur Hayid (anggota).
== Tugas Pokok dan Fungsi ==
Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi , utamanya pasal 4 Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada [[lembaga sertifikasi profesi]] yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi [[lembaga sertifikasi profesi]] sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
 
== AnggotaTugas pokok dan fungsi ==
Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi , utamanya pasal 4 Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada [[lembaga sertifikasi profesi]] yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi [[lembaga sertifikasi profesi]] sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
=== Periode 2011 - 2016 ===
# Adjat Daradjat
# Sumarna F Abdurahman (Ketua periode 2014 - 2016)
# Sugiyanto(Anggota)
# Surono (Anggota)
# Bonardo Tobing (Anggota)
# Teuku Suriansjah (Anggota)
# Muhammad Najib (Anggota)
# Bachtiar Siradjuddin (Anggota)
# Hendra Pribadi (Anggota)
# Hasnawati (Anggota)
# Muhammad Zubair (Anggota)
# Slamet Gadas (Anggota)
# Ning Sudjito (Anggota)
# Rizal Yamin (Anggota)
# Mulyanto (Anggota)
# Krisna Nur Miradi
# Rama Boedi (Anggota
# Eko Indrajit (Anggota)
# Nurmanigsih (Anggota)
# Martinus Darmonsi (Anggota
# Asrizal Tatang (Anggota
# Rambun Sumardi (Anggota
# Inda Mapiliandari (Anggota
# Gembong Setyawan Purboyo (Anggota
# Sanromo (Anggota)
 
== Referensi ==
Baris 63 ⟶ 37:
== Pranala luar ==
* [http://www.bnsp.go.id Situs resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi]
*[https://www.rembulan.id/2021/tips/karena-nyari-kerja-gampang-gampang-susah-miliki-sertifikasi-biar-mudah.html Manfaat Sertifikasi Kompetensi]
 
{{LPND}}
{{organisasi-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
 
 
{{organisasi-stub}}