Badan Nasional Sertifikasi Profesi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yazid my (bicara | kontrib)
Penambahan struktur atau anggota BNSP
Tag: pengguna baru menambah pranala merah VisualEditor
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
|singkatan = BNSP
|gambar = [[Berkas:LogoBNSP.png|180px]]
|dasar = Undang- [[Perppu Cipta Kerja|Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 132 Tahun 20032022 tentang KetenagakerjaanCipta Kerja]]
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2310 Tahun 20042018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
|sifat = Badan independen yang bertanggung jawab kepada [[Presiden]]
|alamat = Jl. MT Haryono Kav. 52 [[Jakarta]] 12780
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[KunjungSyamsi MasehatHari]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 =[[MiftakulUlfah AzisMasfufah]]
|pimpinan3 =Anggota
|nama_pimpinan3 =[[Tetty Desiarty SoemarsoAmilin]]
|pimpinan4 =Anggota
|nama_pimpinan4 =[[BonardoMiftahul Aldo TobingAzis]]
|pimpinan5 =Anggota
|nama_pimpinan5 =[[MuhammadAdi ZubairMahfudz Wuhadji]]
|pimpinan6 =Anggota
|nama_pimpinan6 =[[MulyantoNurwijoyo Satrio Aji Martono]]
|pimpinan7 =Anggota
|nama_pimpinan7 =[[HennyMuhammad S.Nur WidyaningsihHayid]]
|situs web = httphttps://www.bnsp.go.id
|catatan =Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
|catatan =
}}
 
'''Badan Nasional Sertifikasi Profesi''' disingkat ('''BNSP''') adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang dibentuk [[pemerintah]] untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan [[tenaga kerja]] pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan [[Pelatihan Kerja|pelatihan kerja]] maupun dari pengalaman kerja.<ref>Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi</ref>
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah [https://news.detik.com/berita/d-7034979/lantik-anggota-bnsp-menaker-pesan-tingkatkan-tenaga-kerja-tersertifikasi melantik 7 anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)] periode 2023-2028 15 November 2023. Adapun [https://bnsp.go.id/detail/411 7 anggota BNSP yang dilantik], yaitu Syamsi Hari (ketua merangkap anggota), Ulfah Masfufah (wakil ketua merangkap anggota), Amilin (anggota), Miftahul Azis (anggota), Adi Mahfudz Wuhadji (anggota), Nurwijoyo Satrio Aji Martono (anggota), dan Muhammad Nur Hayid (anggota).
 
== Tugas pokok dan fungsi ==
Baris 36 ⟶ 38:
* [http://www.bnsp.go.id Situs resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi]
*[https://www.rembulan.id/2021/tips/karena-nyari-kerja-gampang-gampang-susah-miliki-sertifikasi-biar-mudah.html Manfaat Sertifikasi Kompetensi]
 
{{organisasi-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
 
 
{{organisasi-stub}}