Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 182.4.133.97 (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
| name = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| native_name =
| native_name_a =[[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi]]
| native_name_a =
| native_name_r =
| type =
Baris 45:
}}
 
'''Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa''' (sempat dikenal dengan nama '''Pusat Bahasa''' dan '''Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan''') dapat disebut dengan '''Badan Bahasa''' adalah unsur penunjang di [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.<ref name="Permendikbud 11/2015">{{Cite web |url=https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%20Permendikbud%20Nomor%209%20Tahun%202019.pdf |title=Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |access-date=2019-07-10 |archive-date=2019-07-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20190710031427/https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%2520Permendikbud%2520Nomor%25209%2520Tahun%25202019.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Sejarah ==
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berawal dengan terbentuknya ''Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek'' (ITCO) yang merupakan bagian dari [[Universitas Indonesia]] pada tahun [[1947]] dan dipimpin oleh Prof. Dr. [[Gerrit Jan Held]]. Kemudian, pada Maret [[1948]] pemerintah Republik Indonesia membentuk lembaga bernama ''Balai Bahasa Yogyakarta'' di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
 
Pada tahun [[1952]], Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi ''Lembaga Bahasa dan Budaya''. Selanjutnya, mulai [[1 Juni]] [[1959]] lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Baris 56:
Pada [[1 April]] [[1975]] Lembaga Bahasa Nasional berganti nama menjadi '''Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa'''. Lembaga yang kerap disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin oleh Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, dan [[Dendy Sugono|Dr. Dendy Sugono]].
 
Kemudian, berdasarkanmelalui [[Keppres]] tahun [[2000]], Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
 
Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.<ref>{{Cite web|last=operator|title=Sejarah Badan Bahasa {{!}} Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa - Kemendikbudristek|url=http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/sejarah|website=badanbahasa.kemdikbud.go.id|language=id|access-date=2024-03-13}}</ref>
 
PadaPusat perkembanganPembinaan selanjutnya,dan terjadiPengembangan perubahanBahasa struktursempat organisasiberubah dimenjadi lingkunganBadan KementerianPengembangan PendidikanBahasa dan KebudayaanPerbukuan berdasarkanmelalui Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres tersebutNamun, Pusatberdasarkan PerbukuanPeraturan bergabungPresiden denganNomor Badan62 PengembanganTahun dan2021 Pembinaanmengubah Bahasakembali sehingga nama lembaga berubahnomenklatur menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan PerbukuanPembinaan Bahasa.
 
== Struktur Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019, susunan organisasi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan adalah sebagai berikut:{{col}}
Tugas Unit Utama di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa:
# Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
# Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
#* Bagian Perencanaan dan Kerja Sama
#* Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian
#* Bagian Keuangan dan BMN
#* Bagian Umum dan Publikasi
# Pusat Pengembangan dan Pelindungan
#* Bidang Pengembangan
#* Bidang Pelindungan
# Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
# Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
#* Bidang Pemasyarakatan
#* Bidang Pembelajaran
#* Bidang Pengendalian dan Penghargaan
# Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
#* Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
#* Bidang Diplomasi Kebahasaan
# Pusat Perbukuan
#* Bidang Pengembangan dan Penyusunan Buku
#* Bidang Penilaian dan Pengawasan Mutu Buku
#* Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pengembangan Sistem Informasi Perbukuan
{{end-col}}
 
 
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.
{{col}}
# Balai Bahasa Jawa Timur
# Balai Bahasa Bali
Baris 117 ⟶ 100:
# Kantor Bahasa Maluku
# Kantor Bahasa Maluku Utara
<ref>{{Cite web |url=http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/upt |title=Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa |access-date=2015-09-27 |archive-date=2015-09-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150919003321/http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/upt |dead-url=yes }}</ref>
{{end-col}}
 
== Produk ==
* KBBI ([[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]) - edisi 4
* Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ([https://ejaan.kemdikbud.go.id/ Edisi Kelima])
* [https://kbbi.kemdikbud.go.id/Aplikasi/Index#unduh-sipebi-windows Aplikasi Penyuntingan Ejaan Bahasa Indonesia] (SIPEBI), perangkat lunak luar jaringan (''offline'') yang berfungsi untuk mengedit atau memperbaiki teks Bahasa Indonesia secara otomatis.
* PASTI ([https://pasti.kemdikbud.go.id/istilah_search.php Padanan Istilah]), situs yang menyajikan padanan suatu istilah dari berbagai bidang ilmu yang berbahasa asing dengan bahasa Indonesia.
* Kamus [https://pmpk.kemdikbud.go.id/sibi/ Sistem Isyarat Bahasa Indonesia]
* [https://ensiklopedia.kemdikbud.go.id/sastra/ Ensiklopedia Sastra Indonesia]
* Kamus istilah - kamus khusus untuk bidang [[ilmu]] dasar, antara lain ([[fisika]], [[kimia]], [[matematika]], dan [[biologi]]); ilmu terapan ([[kedokteran]], [[filsafat]], [[hukum]], [[bahasa]], [[sastra]], [[komunikasi massa]], [[pendidikan]], [[agama]], dan lain-lain). Kamus istilah ini adalah kerja sama antara Pusat Bahasa, pakar bidang ilmu, dan Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia ([[MABBIM]])
* [[Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa|Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia]] sebagai sumber padanan kata.
* Uji kemahiran berbahasa atau ''proficiency test'' yang disebut dengan [[UKBI]] (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) dan mengembangkan bahan ajar [[BIPA]] (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing).
* Rancangan Undang-Undang Bahasa yang akan mendudukkan tiga jenis bahasa di Indonesia, yaitu bahasa daerah sebagai bahasa ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa asing sebagai bahasa sumber ilmu pengetahuan. Kedudukan tiga bahasa ini akan diperjelas melalui undang-undang dan dilindungi pemakaiannya sehingga tidak saling menerjang dan mengalahkan yang lain.
* Halo Bahasa - aplikasi superpelayanan kebahasaanBadan Bahasa berbasis Android.
 
== Referensi ==