Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tian x-way (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(11 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
| nama = Sekretariat Jenderal
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Agama Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:
| didirikan =
| dasar_hukum =
Baris 8:
| anggaran =
| eselonI = Sekretaris Jenderal
| nama_eselonI = Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T.
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
Baris 36:
| catatan =
}}
'''Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia''' atau disingkat dengan '''Setjen Kemenag RI''' merupakan unsur pembantu pimpinan [[Kementerian Agama Republik Indonesia]]. Setjen Kemenag RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]]. Setjen Kemenag RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang saat ini dijabat oleh
== Tugas dan Fungsi ==
Setjen Kemenag RI mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Setjen Kemenag RI menjalankan fungsi:
# menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan di bidang Administrasi;
# mengkordinasikan kegiatan dan penyiapan Visi, Misi dan Kebijakan Kementerian;
# penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, keuangan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, hukum dan kerjasama luar negeri, informasi keagamaan dan hubungan masyarakat serta kerukunan umat beragama untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
# penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian kordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lain yang terkait; dan
#
== Susunan Organisasi ==
* Biro Perencanaan
* Biro Kepegawaian
* Biro Keuangan dan
* Biro Organisasi dan Tata Laksana
* Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
* Biro Umum
* Pusat Kerukunan Umat Beragama
▲*Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
* Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Kementerian Agama}}
[[Kategori:Kementerian Agama Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
|