Perppu Cipta Kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3:
| longtitle = Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
| colloquialacronym =
| lawordinal cite public law = Tahun 2023 Nomor 41
| cite statutes at large = Nomor 6856
| nickname = Perppu Cipta Kerja, Perppu Ciptaker
| enacted by = Presiden [[Joko Widodo]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]]
| effective date = 21 Maret 2023
| repeals acts repealed = [[Undang-Undang Cipta Kerja]]
| cite public law =
| repeals = [[Undang-Undang Cipta Kerja]]
| sections created = <!--{{USC}} can be used-->
| amendments = 79 undang-undang
}}
 
'''Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang''', lebih dikenal sebagai '''Perppu Cipta Kerja''', adalah [[undang-undang]] [[Indonesia]] yang menetapkan '''Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja'''—pengganti sebagai[[Undang-Undang Cipta Kerja]]—sebagai Undang-Undang sekaligus menetapkannya sebagai lampiran undang-undang tersebut.
 
{{stub}}