Visum et repertum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 36.75.141.210) dan mengembalikan revisi 15262198 oleh LaninBot
Yuna Izmaya (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Visum et repertum''' disingkat '''VeRVER''' adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh [[dokter]] dalam ilmu [[kedokteran forensik]] (''Lihat: ''[[Patologi forensik]]) atas permintaan [[penyidik]] yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap [[manusia]], baik [[Kehidupan|hidup]] atau [[mati]] ataupun bagian atau diduga bagian [[tubuh manusia]], berdasarkan keilmuannya dan di bawah [[sumpah]], untuk kepentingan [[peradilan|pro yustisia]].
 
Visum et repertum kemudian digunakan sebagai bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir [[korban]] [[aniaya|penganiayaan]], [[pemerkosaan]], maupun korban yang berakibat [[mati|kematian]] dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih [[perawan]] atau tidak.<ref>[[Handrawan Nadesul|Nadesul, Handrawan]]. Mengintip Rahasia Seksual Si Doi. Gradien Books, Yogyakarta. Januari 2006. Hal 114.</ref>
 
== Definisi ==
'''Visum et repertum''' adalah istilah yang dikenal dalam [[ilmu kedokteran]] [[forensik]], biasanya dikenal dengan nama “Visum”. Visum berasal dari [[bahasa Latin]], bentuk tunggalnyajamaknya adalah “visa”. Dipandang dari arti etimologi atau tata bahasa, kata “visum” atau “visa” berarti tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan “Repertum” berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap [[korban]]. Secara etimologi, visum et repertum adalah apa yang dilihat dan ditemukan.
Menurut [[Lembaran Negara Republik Indonesia|Staatsblad]] Tahun 1937 Nomor 350 “Visum Et Repertum adalah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh [[dokter]], terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya". Visum et repertum merupakan laporan ahli dan sambil menunjuk LN 1937 -380 RIB/306<ref>Van De Tas, Kamus Hukum Bahasa Indonesia, Cet 2 (Jakarta: Timur Mas,1981) Hal. 363</ref> melalui ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 120, Pasal 133, dan Pasal 187 huruf c KUHAP. Selanjutnya, permintaan keterangan ahli dilakukan penyidik secara tertulis, kemudian ahli yang bersangkutan membuat “laporan” yang berbentuk “surat keterangan” atau visum et repertum. Dalam praktik [[pengadilan]] sepanjang pengalaman penulis maka keterangan ahli dalam bentuk visum et repertum (diatur dalam sataatsblad Tahun 1937 Nomor 350, Ordonnantie 22 mei 1937 tentang visa reperta van genesskundigen yang banyak dilampirkan dalam BAP (Berita Acara Pengadilan).
 
Adapun pendapat dari para ahli [[hukum]] tentang visum et repertum, ialah:
Baris 12:
# Menurut pendapat D Tjan Han Tjong visum et repertum merupakan suatu hal yang penting dalam pembuktian karena menggantikan sepenuhnya tanda bukti (''corpus delicti''), seperti diketahui dalam suatu [[perkara pidana]] yang menyangkut perusakan [[tubuh manusia|tubuh]] dan [[kesehatan]] serta membinasakan [[nyawa]] [[manusia]], maka tubuh si korban merupakan tanda bukti (''corpus delicti'').
# R. Atang Ranoemihardja, pengertian yang terkandung dalam visum et repertum ialah yang “dilihat” dan “ditemukan”, jadi visum et repertum adalah suatu keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan diketemukan dalam melakukan terhadap orang luka atau mayat, dan merupakan kesaksian tertulis<ref>R. Atang Ranoemihardja, ''Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science)'', (Bandung: Tarsito, 1981) hal. 18</ref>
# R. Soeparmono, pengertian harafiah visum et repertum berasal dari kata-kata “visual” yaitu melihat dan “repertum” yaitu melaporkan. Sehingga visum et repertum merupakan suatu laporan tertulis dari ahli dokter yang dibuat berdasarkan sumpah, perihal apa yang dilihat dan diketemukan atas bukti hidup, [[mayat]] atau fisik ataupun barang bukti lain, kemudian dilakukan pemeriksaan berdasarkan pengetahuan yang sebaik-baiknya.<ref>R. Soeparmono, ''Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam aspek hukum acara pidana'', (bandung: mandar maju, 2002) hal. 98</ref>.
 
Dari pengertian visum et repertum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa visum et repertum adalah keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan ditemukan dalam melakukan pemeriksaan barang bukti guna kepentingan peradilan. Jadi dalam hal ini visum et repertum merupakan kesaksian tertulis dalam proses peradilan.
Baris 28:
== Lima bagian tetap VeR ==
Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:
* '''Pro Justisia'''. Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan [[materai]] untuk dapat dijadikan sebagai [[alat bukti]] di depan [[sidang]] [[pengadilan]] yang mempunyai kekuatan [[hukum]].<ref>ketentuan bermeterai sesuai dengan ketentuan UURI No. 13 Tahun 2005 Tentang Bea Meterai (''adopsi'': Ordonansi materai tahun 1921 pasal 23) semua surat resmi untuk perkara pengadilan harus di atas kertas bermaterai atau bertuliskan “Proyustisia”</ref> .
* '''Pendahuluan'''. Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta [[identitas]] korban yang diperiksa.
* '''Pemberitaan'''. Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat [[rahasia]] dan yang tidak berhubungan dengan [[perkara]]nya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai [[rahasia kedokteran]].
Baris 67:
## Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
 
Berdasarkan analisis yuridis peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia tersebut maka kedudukan visum et repertum kendatipun isinya berupa keterangan ahli yang diberikan dibawah sumpah dan di luar persidangan pengadilan, dan kualifikasinya termasuk sebagai alat bukti surat dan bukan alat bukti keterangan ahli.<ref>Eddy Hiariej, ''teori hukum pembuktian'', (jakarta:erlangga 2012) hal. 107</ref>.
 
Akan tetapi apabila visum et repertum dihubungkan dengan Pasal 1 stb. 1937 No. 350 dapat juga dianggap sebagai keterangan ahli dan keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah dalam pasal 184 KUHAP.