Bank gagal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Omdo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
− 2 Kategori; + 2 Kategori; ±Kategori:BankKategori:Bank gagal menggunakan HotCat
 
(48 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Bank gagal''' ([[bahasa Inggris]]:''bank failure'') adalah suatu keadaan dimanadi mana operasional bank tersebuttertentu dapat ditutupdihentikan oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara dimanadi mana bank tersebut berada bila mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral di Uni Eropa terdapat tiga aspek penilaian yakni kuantitatif, kualitatif dan subyektif, di mana sebuah bank disebut sebagai ''bank gagal'' dapat dikarenakan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar atau pemenuhan permintaan dana lain-laindana lainnya yang masih merupakan bagian dari kewajibannya,<ref>{{cite journal |journal= Int Econ Rev |year=2002 |volume=43 |issue=1 |pages=55–72 |title= Bank runs: deposit insurance and capital requirements |author= Cooper R, Ross TW |doi=10.1111/1468-2354.t01-1-00003}}</ref> penutupanpenghentian terhadap operasional ''bank gagal'' mempunyai dua alternatif penyelesaian yakni yang pertama ''bank gagal'' tersebut dapat dilakukan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila ''bank gagal'' tersebut merupakan ''bank-bank yang dipertanggungkan'' atau disebut pula sebagai ''bank tertanggung'' maka ''bank gagal'' yang bersangkutan yang berada dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tertentutersebut.<ref name="Bank Failures, Systemic Risk, and Bank Regulation">{{cite web|url = http://www.cato.org/pubs/journal/cj16n1-2.html|title = Bank Failures, Systemic Risk, and Bank Regulation | publisher = The Cato Institute | date = Spring 1996 | accessdate = 2009-11-26}}</ref>.
 
== Teori pencegahan ==
Pencegahan ''bank gagal'' merupakan secara terus menerus menjaga agar tidak berkurang atas kehilangan kepercayaan publik harus terjaga dari penyelewengan atau ''moral hazard'' dalam industri lembaga keuangan atau perbankan dapat dilakukan melalui tiga upaya yang harus saling mendukung, yakni adanya manajemen risiko dan tata kelola yang baik (atau ''good corporate gonernance)governance'', disiplin pengaturan (atau ''regulatory discipline)'' dan disiplin pasar (atau ''market discipline)''. Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank dapat memastikan arah dan strateginya telah sesuai dan konsistensi dengan yang direncanakan. Hal tersebut dapat mencegah pengelola bank melakukan tindakan yang melampaui derajat risiko yang telah digariskan.<ref>{{cite journal |journalname= Int Econ Rev |year=2002 |volume=43 |issue=1 |pages=55–72 |title= "Bank runs:Failures, depositSystemic insuranceRisk, and capitalBank requirements |author= Cooper R, Ross TW |doi=10.1111Regulation"/1468-2354.t01-1-00003}}</ref>
 
== Regulasi ==
=== Uni Eropa ===
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 terdapat empat pilihan teknis penutupan ''bank gagal'' yakni pertama, melalui penanganan bank gagal sistemik dengan melibatkan pemegang saham, kedua, melalui penanganan bank gagal sistemik tanpa melibatkan pemegang saham, ketiga melalui penyelamatan bank gagal tidak sistemik dan keempat, dengan tidak melakukan menyelamatkan pada bank gagal tidak sistemik<ref>{{ke wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4902) menjadi Undang-Undang}}</ref>.
Dalam ''Memorandum of Understanding on operation between the Financial Supervision Authority, central banks, and finance ministry of the European Union on Cross border financial stability'' sebuah protokol yang mengatur mengenai “cross border banking” di Uni Eropa pada bagian akhir dokumen tersebut ({{ke wikisource|Memorandum of Understanding on co-operation between the Financial Supervisory Authorities, Central Banks and Finance Ministries of the European Union on cross-border financial stability/TEMPLATE FOR A SYSTEMIC ASSESSMENT FRAMEWORK|Annex 2}}), disebutkan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan otoritas keuangan Uni Eropa bila terjadi krisis adalah sebagai berikut:
* Latar belakang kebijakan (policy background)
* Cakupan penilaian (scope of the assessment)
* Prioritas penilaian (prioritisation on the assessment)
* Faktor-faktor yang memengaruhi (factors influencing the assessment)
* Skor dampak sistemik (systemic impact score)
* Rentang skor (range of the score)
* Dampak penularan (contagion channel)
 
Kesemua ini berarti bahwa bilamana terjadi dalam krisis maka segala macam dipertimbangkan akan diberikan skor, lalu diringkas ke dalam grafik yang disebut sebagai “heat map”.
Pendefinisi sistemik dan non-sistemik mempunyai arti yang penting dalam teknis penutupan ''bank gagal'' terutama dalam hal penyelamatan yang berarti negara melakukan intervensi pada kelangsungan operasional ''bank gagal'' tersebut dan dalam pertemuan [[G-20]] hal ini pernah dibahas mengenai pendefinisian dan ukuran dampak dari ''bank gagal'' akan tetapi belum juga terdapat kesepahaman pendapat karena hampir semua negara mempunyai pandangan bahwa definisi mengenai sistemik dan non-sistemik masih bersifat relatif karena berdasarkan pada kondisi, sehingga sampai saat ini belum ada penetapan definisi sistemik dan non-sistemik di negara mana pun<ref>{{cite web|url = http://www.abc.net.au/news/stories/2009/09/05/2677606.htm|title = G20 fails to curb bankers' pay | publisher = | date = | accessdate = 2009-11-26}}</ref>.
 
=== Indonesia ===
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 terdapat empat pilihan teknis penutupanterhadap ''bank gagal'', yakni, pertama, melalui penanganan bank gagal sistemik dengan melibatkan pemegang saham, kedua, melalui penanganan bank gagal sistemik tanpa melibatkan pemegang saham, ketiga melalui penyelamatan bank gagal tidak sistemik dan keempat, dengan tidak melakukan menyelamatkan pada bank gagal tidak sistemik.<ref>{{ke wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4902) menjadi Undang-Undang}}</ref>.
 
Pendefinisi sistemik dan non-sistemik mempunyai arti yang penting dalam teknis penutupan ''bank gagal'' terutama dalam hal penyelamatan yang berarti negara melakukan intervensi pada kelangsungan operasional ''bank gagal'' tersebut dan dalam pertemuan [[G-20 ekonomi utama|G-20]] hal ini pernah dibahas mengenai pendefinisian dan ukuran dampak dari ''bank gagal'' akan tetapi belum juga terdapat kesepahaman pendapat karena hampir semua negara mempunyai pandangan bahwa definisi mengenai sistemik dan non-sistemik masih bersifat relatif karena berdasarkan pada kondisi, sehingga sampai saat ini belum ada penetapan definisi sistemik dan non-sistemik di negara mana pun.<ref>{{cite web|url = http://www.abc.net.au/news/stories/2009/09/05/2677606.htm|title = G20 fails to curb bankers' pay | publisher = | date = | accessdate = 2009-11-26}}</ref>.
[[Berkas:FDIC 10000 sign by Matthew Bisanz.JPG|thumb|150px|logo resmi ''Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC)bagi penjaminan sampai dengan $10,000]]
 
=== Amerika Serikat ===
Dalam peraturan perbankan di [[AS]] bank-bank yang termasuk sebagai ''bank tertanggung'' berarti bank tersebut dijamin oleh ''Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC)'' maka pada bank tersebut diharuskan untuk menampilkan '' logo resmi'' tingkatan penjaminan ''Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC)'' di setiap jendela kasirnya<ref>{{cite web|url = http://www.fdic.gov/consumers/banking/facts/ | title = When a Bank Fails - Facts for Depositors, Creditors, and Borrowers | publisher = FDIC | date= 2008-10-03 | accessdate = 2009-11-26}}</ref>.
[[Berkas:FDIC 10000 sign by Matthew Bisanz.JPG|thumbjmpl|150px|logo resmi ''Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC)''bagi tingkat penjaminan sampai dengan $10,000]]
 
Dalam peraturan perbankan di [[AS]] bank-bank yang termasuk sebagai ''bank tertanggung'' berarti bank tersebut dijamin oleh ''Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC)'' maka pada bank tersebut diharuskan untuk menampilkan '' logo resmi'' tingkatan penjaminan ''Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC)'' di setiap jendela kasirnya.<ref>{{cite web|url = http://www.fdic.gov/consumers/banking/facts/ | title = When a Bank Fails - Facts for Depositors, Creditors, and Borrowers | publisher = FDIC | date= 2008-10-03 | accessdate = 2009-11-26}}</ref>.
== Teori ==
Pencegahan secara terus menerus atas kehilangan kepercayaan publik harus terjaga dari penyelewengan moral hazard dalam industri lembaga keuangan atau perbankan dapat dilakukan melalui tiga upaya yang harus saling mendukung, yakni adanya manajemen risiko dan tata kelola yang baik (good corporate gonernance), disiplin pengaturan (regulatory discipline) dan disiplin pasar (market discipline). Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank dapat memastikan arah dan strateginya telah sesuai dan konsistensi dengan yang direncanakan. Hal tersebut dapat mencegah pengelola bank melakukan tindakan yang melampaui derajat risiko yang telah digariskan<ref>{{cite journal |journal= Int Econ Rev |year=2002 |volume=43 |issue=1 |pages=55–72 |title= Bank runs: deposit insurance and capital requirements |author= Cooper R, Ross TW |doi=10.1111/1468-2354.t01-1-00003}}</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
[[Kategori:lembaga keuangan]]
* {{wikisource-inline|Memorandum of Understanding on co-operation between the Financial Supervisory Authorities, Central Banks and Finance Ministries of the European Union on cross-border financial stability/ECFIN/CEFCPE(2008)REP/53106|Memorandum of Understanding on co-operation between the Financial Supervisory Authorities, Central Banks and Finance Ministries of the European Union on cross-border financial stability - ECFIN/CEFCPE(2008)REP/53106}}
[[Kategori:perbankan]]
* {{wikisource-inline|2008 and 2009 Bank and Thrift Failures ($Mil)|Perkembangan Bank Gagal Tahun 2008 dan 2009 di Amerika Serikat}}
[[Kategori:bank gagal]]
 
{{DEFAULTSORT:Bank Gagal}}
[[Kategori:perbankanBank gagal| ]]
[[Kategori:lembagaKrisis keuanganfinansial]]
[[Kategori:Bank yang sudah tidak beroperasi|*]]