Panglima Laôt: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menghapus Kategori:Tsunami di Indonesia menggunakan HotCat
menambahkan pranala
 
(8 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Panglima Laôt (atau Panglima Laot)''' merupakanadalah suatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di provinsi [[Aceh]], yang bertugas memimpin persekutuan adat pengelola Hukôm Adat Laôt. Hukôm Adat Laôt dikembangkan berbasis syariah Islam dan mengatur tata cara penangkapan ikan di laut (''meupayang''), menetapkan waktu penangkapan ikan di laut, melaksanakan ketentuan-ketentuan adat dan mengelola upacara-upacara adat kenelayanan, menyelesaikan perselisihan antar nelayan serta menjadi penghubung antara nelayan dengan penguasa (dulu ''uleebalang'', sekarang pemerintah daerah).<ref>{{Cite web|url=https://www.acehprov.go.id/news/read/2018/08/13/5799/panglima-laot-kearifan-lokal-yang-wajib-dijaga.html|title=Pemerintah Aceh {{!}} Panglima Laot, Kearifan Lokal yang Wajib Dijaga|website=www.acehprov.go.id|access-date=2019-10-14|archive-date=2019-10-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20191014130107/https://www.acehprov.go.id/news/read/2018/08/13/5799/panglima-laot-kearifan-lokal-yang-wajib-dijaga.html|dead-url=yes}}</ref>
 
== Latar belakang historis ==
Hukôm Adat Laôt mulai dikenal pada masa pemerintahan [[Sultan Iskandar Muda]] ([[1607]]-[[1637]]) dari [[Kesultanan Aceh Darussalam]] (Abdullah, Adli. 2006:7; Kurien, John. 2008:2).. Pada masa lalu, Panglima Laôt merupakan perpanjangan kedaulatan Sultan atas wilayah maritim di Aceh. Dalam mengambil keputusan, Panglima Laôt berkoordinasi dengan ''uleebalang'', yang menjadi penguasa wilayah administratif. Struktur kelembagaan Panglima Laôt bertahan selama masa penjajahan [[Belanda]] (1904-1942), pendudukan [[Jepang]] (1942-1945) hingga sekarang. Struktur ini mulanya dijabat secara turun temurun, meski ada juga yang dipilih dengan pertimbangan [[senioritas]] dan pengalaman dalam bidang [[kemaritiman]].
 
Menurut M. Adli Abdullah dkk (2006: 7) panglima laot pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda memiliki 2 tugas yaitu memobilisasi peperangan dalam rangka melawan penjajahan dan memungut [[cukai]] ([[pajak]]) dari kapal-kapal yang singgah pada tiap-tiap pelabuhan di Aceh. Dalam perjalanan selama 400 tahun itu, panglima laot yang merupakan warisan ''endatu'' masih selalu hidup dalam pergaulan masyarakat nelayan di Aceh, tetapi seiring dengan perubahan peta perpolitikan pada masa penjajahan, kemerdekaan, pasca kemerdekaan dan pasca MoU [[Helsinki]] telah terjadi pergeseran peran, fungsi dan tugas, wewenang panglima laot. Karena faktor itu, maka setelah kemerdekaan [[Republik Indonesia]], tugas dan wewenang panglima laot mulai bergeser menjadi, pertama sebagai pengatur tata cara penangkapan ikan di laut atau dalam istilah hukum adat laut di sebut ''meupayang'' dan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar nelayan di laut. Kenyataan demikian, membuat panglima laot masih tetap mempertahankan statusnya sebagai penegak hukum adat laot dan masih sangat dihargai oleh masyarakat nelayan di Aceh.
 
John Kurien (2008: 9) seorang profesor antropologi dan fisheries advisor di [[FAO]] Banda Aceh dalam survei terhadap panglima laot pada tahun [[2007]] mengindikasikan bahwa penghormatan terhadap panglima laot dari nelayan masih sangat tinggi. Setidaknya dalam periode 10 tahun terakhir belum ada sengketa hukum adat antar nelayan yang terjadi dilaut yang dilaporkan kepada panglima laot maupun pihak berwajib. Ini menunjukkan betapa hukum adat laot masih sangat dihargai dan dihormati oleh masyarakat nelayan di Aceh.
 
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 di mana kerajaan sudah dileburkan kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas panglima laot mulai bergeser menjadi mengatur tata cara penangkapan ikan di laut, bagi hasil dan tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran dilaut. Tetapi dari masa itu sampai dengan tahun 1982, panglima laot masih berdiri secara sendiri-sendiri sesuai dengan wilayah masing-masing, baik di desa, mukim ataupun kecamatan atau dikenal dengan Panglima Laot Lhok/kuala/dermaga tempat boat di tambat. Saat itu panglima laot belum begitu dikenal oleh orang banyak.<ref>{{Cite web|url=http://maa.acehjayakab.go.id/index.php/page/71/artikel58|title=Majelis Adat Aceh {{!}} Artikel59|website=maa.acehjayakab.go.id|access-date=2019-10-14|archive-date=2019-10-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20191014130107/http://maa.acehjayakab.go.id/index.php/page/71/artikel58|dead-url=yes}}</ref>
== Pengakuan hukum ==
 
Struktur adat ini mulai diakui keberadaannya dalam tatanan kepemerintahan daerah sebagai organisasi kepemerintahan tingkat desa di [[Aceh Besar|Kabupaten Aceh Besar]] pada tahun 1977 (Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 1/[[1977]] tentang Struktur Organisasi Pemerintahan di Daerah Pedesaan Aceh Besar). Akan tetapi, fungsi dan kedudukannya belum dijelaskan secara detail. Pada tahun [[1990]], Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh menerbitkan Peraturan Daerah No. 2/1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan [[Adat istiadat|Adat Istiadat]], Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat beserta Lembaga Adat, yang menyebutkan bahwa Panglima Laôt adalah orang yang memimpin adat istiadat, kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan di laut.
 
Pasca [[Tsunami Aceh 2004|tsunami 24 Desember 2004]], tahun 2006 Panglima Laot mendapat pengakuan Undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA, pasal 98 – 99 dan pasal 162 ayat (2) huruf e), kemudian Undang-undang tersebut dijabarkan kedalam [[Qanun]] Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan [[Qanun Aceh|Qanun]] Aceh No. 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Pada tahun yang sama, Panglima Laot diterima menjadi anggota [http://worldfishers.org/ World Forum of Fisher People (WFFP)] pada tahun [[2008]].
== Kewenangan Adat ==
 
Baris 26:
Pada tahun [[2000]], di Banda Aceh dan [[Sabang]] dilaksanakan pertemuan serupa. Pertemuan-pertemuan itu menyepakati ada satu Panglima Laot lagi di tingkat provinsi. Maka dibentuklah Panglima Laot Aceh. Sejak dibentuk, panglima laot Aceh diberi tugas untuk mengkoordinasikan hukum adat laot, menjembatani kepentingan nelayan dengan pemerintah dan mengadvokasi kebijakan kelautan dan perikanan termasuk advokasi hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat nelayan Aceh, termasuk bagi nelayan yang terdampar.
 
== Fungsi dan tugas Panglima Laôt ==
 
Secara umum, fungsi Panglima Laôt meliputi tiga hal, yaitu mempertahankan keamanan di laut, mengatur pengelolaan sumber daya alam di laut dan mengatur pengelolaan lingkungan laut. Tata cara penangkapan ikan di laut (''meupayang'') dan hak-hak persekutuan di dalam teritorial lhôk diatur dalam Hukum Adat Laôt, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Panglima Laôt sebagai pemimpin persekutuan masyarakat adat.
 
Dalam hukum adat ini, diatur pengeluaran izin penangkapan ikan, baik yang diberikan oleh Panglima Laôt Lhôk maupun oleh pihak yang telah mempunyai hak penangkapan ikan terlebih dahulu di wilayah lhôk tersebut. Akan tetapi, perizinan yang dikeluarkan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan pawang pukat dan ''[[geuchik]]'' agar tidak merugikan pihak-pihak lain yang berkepentingan di dalamnya.
 
Selanjutnya dalam kerangka hukum nasional, setiap nelayan harus mengajukan izin resmi berlayar dan menangkap ikan yang dikeluarkan oleh Syahbandar (''Harbourmaster'') dan Dinas Perikanan dan Kelautan setempat dengan rekomendasi (pas biru) dari Panglima Laôt. Namun, meski sudah mengantongi izin tersebut, nelayan yang ingin bersandar atau menangkap ikan di dalam wilayah lhôk tertentu harus mengikuti aturan-aturan hukum adat Laôt yang menaungi wilayah tersebut.<ref>[https://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/41436/11/2008aju.pdf Revitalisasi Peran Kelembagaan Panglima Laôt Dalam Pengembangan Masyarakat Nelayan]</ref>
Baris 45 ⟶ 44:
''Perahoe kawe'' menggunakan [[pancing]] (''handline'') atau ''jalo''/[[jala]] (''net''). Alat ini digunakan di [[teluk]] (lhôk) atau [[laguna]] (''pusong'').<ref>{{Cite journal|last=Puspita|first=Maya|date=2008|title=KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT Hukum Adat Laot dan Lembaga Panglima Laot di Nanggroe Aceh Darussalam|url=https://ejournal.undip.ac.id/index.php/sabda/article/view/13253|journal=Sabda : Jurnal Kajian Kebudayaan|language=en-US|volume=3|issue=2|doi=10.14710/sabda.3.2.%p|issn=2549-1628}}</ref>
 
== Dampak tsunami terhadap lembaga Panglima Laôt ==
 
[[Gempa bumi Samudra Hindia 2004|Tsunami]] yang terjadi pada [[26 Desember]] [[2004]] lalu menghancurkan sebagian besar infrastruktur kelembagaan Panglima Laôt sebagaimana halnya infrastruktur fisik perikanan laut di [[Aceh]]. Tidak ada catatan pasti berapa jumlah Panglima Laôt yang hilang atau tewas diterjang gelombang pasang yang menghantam sebagian besar pesisir barat dan sebagian pesisir utara dan timur Aceh. Akan tetapi sekitar 13-14 ribu nelayan dinyatakan hilang atau tewas. Karena secara tradisional Panglima Laôt adalah 'individu' bukan sebuah komite yang terdiri dari beberapa orang pengurus, sehingga masyarakat nelayan yang selamat dari tsunami mengalami kesulitan memilih penggantinya secara cepat dan memenuhi segala kriteria yang telah disepakati secara turun temurun. Selain itu, karena Hukôm Adat Laôt merupakan [[konvensi]] (hukum yang tidak tertulis) dan tidak terdokumentasi dengan baik sebelumnya, besar peluangnya untuk musnah bila sebagian besar orang yang mengerti ikut menjadi korban tsunami.
 
Baris 53 ⟶ 51:
Upaya-upaya pemberian bantuan pun tidak terhindar dari dampak negatif karena berpeluang menimbulkan konflik dan persengketaan terkait dengan berbagai proses penyaluran bantuan yang tidak merata, tidak tepat sasaran maupun tidak jelas prosedurnya.
 
== Perkembangan ==
== Implikasi dalam pengembangan ==
Akan tetapi, [[tsunamiTsunami]] juga memberikan peluang positif bagi pengembangan sistem pengelolaan perikanan berbasis masyarakat di Aceh ke arah yang lebih modern dalam hal pengelolaan dan perencanaan. Status hak-hak tangkap ikan dan wilayah kewenangan adat dapat didokumentasikan dan diuraikan, termasuk melibatkan aspek hukum dan perlindungan. Pengenalan struktur organisasi pendukung yang melibatkan banyak pihak dalam mengelola Hukôm Adat Laôt memberikan terciptanya kesepahaman dan bagi peran dalam praktik sehari-hari. Komponen-komponen industri perikanan yang belum dilibatkan dalam sistem lama, seperti budidaya dan pengolahan, akan memberikan peluang peningkatan kapasitas ekonomi lembaga adat ini sehingga cita-cita sebuah rezim pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan yang terpadu dapat dicapai.<ref>{{Cite web|url=https://www.gatra.com/detail/news/449713/gaya-hidup/lembaga-panglima-laot-ujung-tombak-kelautan-aceh|title=Lembaga Panglima Laot Ujung Tombak Kelautan Aceh {{!}} Gaya Hidup|last=Nusantara|first=Solusi Sistem|website=www.gatra.com|language=en-US|access-date=2019-10-14}}</ref><ref>[http://jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/view/5745 Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Panglima Laot Di Kota Sabang]</ref>
 
Akan tetapi, [[tsunami]] juga memberikan peluang positif bagi pengembangan sistem pengelolaan perikanan berbasis masyarakat di Aceh ke arah yang lebih modern dalam hal pengelolaan dan perencanaan. Status hak-hak tangkap ikan dan wilayah kewenangan adat dapat didokumentasikan dan diuraikan, termasuk melibatkan aspek hukum dan perlindungan. Pengenalan struktur organisasi pendukung yang melibatkan banyak pihak dalam mengelola Hukôm Adat Laôt memberikan terciptanya kesepahaman dan bagi peran dalam praktik sehari-hari. Komponen-komponen industri perikanan yang belum dilibatkan dalam sistem lama, seperti budidaya dan pengolahan, akan memberikan peluang peningkatan kapasitas ekonomi lembaga adat ini sehingga cita-cita sebuah rezim pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan yang terpadu dapat dicapai.<ref>{{Cite web|url=https://www.gatra.com/detail/news/449713/gaya-hidup/lembaga-panglima-laot-ujung-tombak-kelautan-aceh|title=Lembaga Panglima Laot Ujung Tombak Kelautan Aceh {{!}} Gaya Hidup|last=Nusantara|first=Solusi Sistem|website=www.gatra.com|language=en-US|access-date=2019-10-14}}</ref><ref>[http://jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/view/5745 Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Panglima Laot Di Kota Sabang]</ref>
 
== Referensi ==
Baris 71 ⟶ 68:
 
[[Kategori:Budaya Aceh]]
[[Kategori:Pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Aceh]]
[[Kategori:Laut]]
[[Kategori:Lembaga Adat]]