Panglima Laôt: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
merapikan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
menambahkan pranala
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 2:
 
== Latar belakang historis ==
Hukôm Adat Laôt mulai dikenal pada masa pemerintahan [[Sultan Iskandar Muda]] ([[1607]]-[[1637]]) dari [[Kesultanan Aceh Darussalam]] (Abdullah, Adli. 2006:7; Kurien, John. 2008:2).. Pada masa lalu, Panglima Laôt merupakan perpanjangan kedaulatan Sultan atas wilayah maritim di Aceh. Dalam mengambil keputusan, Panglima Laôt berkoordinasi dengan ''uleebalang'', yang menjadi penguasa wilayah administratif. Struktur kelembagaan Panglima Laôt bertahan selama masa penjajahan [[Belanda]] (1904-1942), pendudukan [[Jepang]] (1942-1945) hingga sekarang. Struktur ini mulanya dijabat secara turun temurun, meski ada juga yang dipilih dengan pertimbangan [[senioritas]] dan pengalaman dalam bidang [[kemaritiman]].
 
Menurut M. Adli Abdullah dkk (2006: 7) panglima laot pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda memiliki 2 tugas yaitu memobilisasi peperangan dalam rangka melawan penjajahan dan memungut [[cukai]] ([[pajak]]) dari kapal-kapal yang singgah pada tiap-tiap pelabuhan di Aceh. Dalam perjalanan selama 400 tahun itu, panglima laot yang merupakan warisan ''endatu'' masih selalu hidup dalam pergaulan masyarakat nelayan di Aceh, tetapi seiring dengan perubahan peta perpolitikan pada masa penjajahan, kemerdekaan, pasca kemerdekaan dan pasca MoU [[Helsinki]] telah terjadi pergeseran peran, fungsi dan tugas, wewenang panglima laot. Karena faktor itu, maka setelah kemerdekaan [[Republik Indonesia]], tugas dan wewenang panglima laot mulai bergeser menjadi, pertama sebagai pengatur tata cara penangkapan ikan di laut atau dalam istilah hukum adat laut di sebut ''meupayang'' dan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar nelayan di laut. Kenyataan demikian, membuat panglima laot masih tetap mempertahankan statusnya sebagai penegak hukum adat laot dan masih sangat dihargai oleh masyarakat nelayan di Aceh.
 
John Kurien (2008: 9) seorang profesor antropologi dan fisheries advisor di [[FAO]] Banda Aceh dalam survei terhadap panglima laot pada tahun [[2007]] mengindikasikan bahwa penghormatan terhadap panglima laot dari nelayan masih sangat tinggi. Setidaknya dalam periode 10 tahun terakhir belum ada sengketa hukum adat antar nelayan yang terjadi dilaut yang dilaporkan kepada panglima laot maupun pihak berwajib. Ini menunjukkan betapa hukum adat laot masih sangat dihargai dan dihormati oleh masyarakat nelayan di Aceh.
Baris 11:
== Pengakuan hukum ==
 
Struktur adat ini mulai diakui keberadaannya dalam tatanan kepemerintahan daerah sebagai organisasi kepemerintahan tingkat desa di [[Aceh Besar|Kabupaten Aceh Besar]] pada tahun 1977 (Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 1/[[1977]] tentang Struktur Organisasi Pemerintahan di Daerah Pedesaan Aceh Besar). Akan tetapi, fungsi dan kedudukannya belum dijelaskan secara detail. Pada tahun [[1990]], Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh menerbitkan Peraturan Daerah No. 2/1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan [[Adat istiadat|Adat Istiadat]], Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat beserta Lembaga Adat, yang menyebutkan bahwa Panglima Laôt adalah orang yang memimpin adat istiadat, kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan di laut.
 
Pasca [[Tsunami Aceh 2004|tsunami 24 Desember 2004]], tahun 2006 Panglima Laot mendapat pengakuan Undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA, pasal 98 – 99 dan pasal 162 ayat (2) huruf e), kemudian Undang-undang tersebut dijabarkan kedalam [[Qanun]] Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan [[Qanun Aceh|Qanun]] Aceh No. 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Pada tahun yang sama, Panglima Laot diterima menjadi anggota [http://worldfishers.org/ World Forum of Fisher People (WFFP)] pada tahun [[2008]].
== Kewenangan Adat ==
 
Baris 29:
Secara umum, fungsi Panglima Laôt meliputi tiga hal, yaitu mempertahankan keamanan di laut, mengatur pengelolaan sumber daya alam di laut dan mengatur pengelolaan lingkungan laut. Tata cara penangkapan ikan di laut (''meupayang'') dan hak-hak persekutuan di dalam teritorial lhôk diatur dalam Hukum Adat Laôt, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Panglima Laôt sebagai pemimpin persekutuan masyarakat adat.
 
Dalam hukum adat ini, diatur pengeluaran izin penangkapan ikan, baik yang diberikan oleh Panglima Laôt Lhôk maupun oleh pihak yang telah mempunyai hak penangkapan ikan terlebih dahulu di wilayah lhôk tersebut. Akan tetapi, perizinan yang dikeluarkan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan pawang pukat dan ''[[geuchik]]'' agar tidak merugikan pihak-pihak lain yang berkepentingan di dalamnya.
 
Selanjutnya dalam kerangka hukum nasional, setiap nelayan harus mengajukan izin resmi berlayar dan menangkap ikan yang dikeluarkan oleh Syahbandar (''Harbourmaster'') dan Dinas Perikanan dan Kelautan setempat dengan rekomendasi (pas biru) dari Panglima Laôt. Namun, meski sudah mengantongi izin tersebut, nelayan yang ingin bersandar atau menangkap ikan di dalam wilayah lhôk tertentu harus mengikuti aturan-aturan hukum adat Laôt yang menaungi wilayah tersebut.<ref>[https://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/41436/11/2008aju.pdf Revitalisasi Peran Kelembagaan Panglima Laôt Dalam Pengembangan Masyarakat Nelayan]</ref>