Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
menambahkan pranala
 
(44 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Badan Nasional <br>Penanggulangan Bencana
|singkatan = BNPB
|gambar = [[Berkas:Logo BNPB.png|180px130px]]
|alamat = Graha BNPB - Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur 13120
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana#Kepala|Kepala]]
|nama_kepala = [[DoniSuharyanto Monardo(militer, lahir 1967)|Letnan Jenderal TNI DoniSuharyanto, S.Sos., MonardoM.M.]]
|sekretaris_utama =
|deputi1 =Sekretariat Utama
|nama_deputi1 =Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes.
|deputi2 =Deputi Bidang Sistem dan Strategi
|nama_deputi2 =Dr. Ir. Raditya Jati, M.Sc.
|deputi3 =Deputi Bidang Pencegahan
|nama_deputi3 =Dra. Prasinta Dewi, M.AP.
|deputi4 =Deputi Bidang Penanganan Darurat
|nama_deputi4 =[[Fajar Setyawan|Mayor Jenderal TNI Fajar Setyawan, S.IP.]]
|deputi5 =Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
|nama_deputi5 =[[Jarwansah|Jarwansah, S.Pd., M.AP., M.M.]]
|deputi6 =Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
|nama_deputi6 =Lilik Kurniawan, S.T., M.Si.
|deputi7 =Inspektorat Utama
|nama_deputi7 =Yulianto, AK, M.M.
|deputi8 =Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan
|nama_deputi8 =Dr. Abdul Muhari, S.Si., M.T.
|deputi9 =Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
|nama_deputi9 =Kheriawan, S.Pd.I., M.M.
|deputi10 =Pusat Pengendalian Operasi
|nama_deputi10 =Bambang Surya Putra, M.Kom.
|inspektur =
|nama_inspektur =
|deputi2 =
|deputi3 =
|kepala_sekretariat =
|direktur_jenderal =
|badan =
|pusat =
|alamatdidirikan = {{Start date =and age|2008}}
|dasar = Undang* UndangPerpres No. 248 Tahun 2007<br/>Peraturan2008 Presiden(telah Nomor 8 Tahun 2008dicabut)
* Perpres No. 1 Tahun 2019 (diubah oleh Perpres No. 29 Tahun 2021)
|situs web = {{URL|httphttps://www.bnpb.go.id/}}
}}
 
'''Badan Nasional Penanggulangan Bencana''' (disingkat '''BNPB''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] yang mempunyai tugas membantu [[Presiden Republik Indonesia]] dalam mengkoordinasikanmelakukan perencanaanpenanggulangan danbencana pelaksanaansesuai kegiatandengan penangananamanat bencanaUndang-[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39901/uu-no-24-tahun-2007 danUndang kedaruratanNomor secara24 terpadu,Tahun serta2007] melaksanakantentang penangananPenanggulangan bencanaBencana. danBNPB kedaruratandibentuk mulaiberdasarkan dari[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/42195/perpres-no-8-tahun-2008 sebelum,Peraturan padaPresiden saat,Nomor dan8 setelahTahun terjadi bencana2008] yang meliputikemudian diganti dengan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/100440/perpres-no-1-tahun-2019 pencegahan,Peraturan kesiapsiagaan,Presiden penangananNomor darurat,1 danTahun pemulihan2019].
 
== Sejarah ==
BNPB dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/42195/perpres-no-8-tahun-2008 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008] yang kemudian diganti dengan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/100440/perpres-no-1-tahun-2019 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019]. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.
Asal mula dari Sejarah kelembagaan [[penanggulangan bencana]] adalah sebagai berikut:
 
Pemerintah [[Indonesia]] membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.
 
Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, [[paradigma]] penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga [[bencana alam]].
 
Frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
 
Selanjutnya TKP2BA ditingkatkan menjadi [[Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam]] (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
 
Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
 
Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru. Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian. Oleh karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.
 
Tragedi [[gempa bumi]] dan [[tsunami]] yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Menindaklanjuti situasi saat iu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan risiko bencana menjadi perhatian utama.
 
Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana]], pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.<ref>[https://bnpb.go.id//home/Sejarah {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200303101150/https://bnpb.go.id//home/sejarah |date=2020-03-03 }}</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
Berdasarkan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/100440/perpres-no-1-tahun-2019 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana] tugas dan fungsi BNPB adalah sebagai berikut.
 
'''Tugas:'''
Baris 66 ⟶ 82:
 
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan [http://peraturan.go.id/common/dokumen/bn/2019/bn1156-2019.pdf Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana] susunan organisasi BNPB adalah sebagai berikut:
 
* '''Kepala'''
* '''Unsur Pengarah'''
** 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat pimpinan tinggi madya
** 9 (sembilan) anggota masyarakat profesional
* '''Inspektorat Utama'''
* Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
** Inspektorat I
** Sekretariat Utama
** Inspektorat II
** Deputi Bidang Sistem dan Strategi
** Deputi Bidang Pencegahan
** Deputi Bidang Penanganan Darurat
** Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
** Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
** Inspektorat Utama
* [[Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana|'''Sekretariat Utama''']]
** Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan
** Biro Perencanaan
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
** Biro Keuangan
** Pusat Pengendalian Operasi
** Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama
** Unit Pelaksana Teknis
** Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
 
* [[Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana|'''Deputi Bidang Sistem dan Strategi''']]
** Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana
** Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana
** UnsurDirektorat PelaksanaSistem Penanggulangan Bencana
** '''Deputi Bidang Pencegahan'''
** Diretorat Mitigasi Bencana
** Direktorat Kesiapsiagaan
** Direktorat Peringatan Dini
** '''Deputi Bidang Penanganan Darurat'''
** Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat
** Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat
** Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi
** '''Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi'''
** Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
** Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik
** Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Alam
** '''Deputi Bidang SistemLogistik dan StrategiPeralatan'''
** DeputiDirektorat BidangPengelolaan Logistik dan Peralatan
** Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan
** '''Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan'''
** Sub Bagian Tata Usaha
** Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi
** Bidang Pengelolaan Teknologi dan Jaringan
** Bidang Pengelolaan Komunikasi Kebencanaan
** Kelompok Jabatan Fungsional
** '''Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana'''
** Sub Bagian Tata Usaha
** Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
** Bidang Program dan Evaluasi
** Kelompok Jabatan Fungsional
** '''Pusat Pengendalian Operasi'''
** Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi
** Kelompok Jabatan Fungsional
** '''Unit Pelaksana Teknis'''
== Kepala ==
Berikut adalah '''Daftar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana'''
Baris 97 ⟶ 143:
|-
|<center>1
|[[Syamsul Maarif|<small>Mayor Jenderal TNI (Purn.)</small><br> Prof. Dr. Syamsul Maarif, M.Si.]]
|<center>6 Mei 2008
|<center>7 September 2015
Baris 109 ⟶ 155:
|-
|<center>3
|[[Doni Monardo|<small>Letnan Jenderal TNI (Purn.)</small><br>Doni Monardo]]
|<center>3 Januari 2019
|<center>25 Mei 2021
|<center><ref>{{cite news |url=https://nasional.tempo.co/read/1161233/moeldoko-bantah-doni-monardo-jadi-kepala-bnpb-karena-gagal-ksad/full&view=ok |title=Moeldoko Bantah Doni Monardo Jadi Kepala BNPB karena Gagal KSAD |date=3 Januari 2019 |access-date=15 Maret 2019 |newspaper=15 Maret 2019| |first=Friski |last=Riana |editor-first=Juli |editor-last=Hantoro }}{{Pranala mati|date=Maret 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
|-
|<center>4
|[[Ganip Warsito|<small>Letnan Jenderal TNI (Purn.)</small><br>Ganip Warsito, S.E., M.M.]]
|<center>25 Mei 2021
|<center>17 November 2021
|<center><ref>{{cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/436736/12/dilantik-jokowi-etjen-tni-ganip-warsito-resmi-jabat-kepala-bnpb-1621911954 |title=Dilantik Jokowi, Letjen TNI Ganip Warsito Resmi Jabat Kepala BNPB |date=25 Mei 2021 |access-date=25 Mei 2021 |newspaper=25 Mei 2021| first=Fahreza |last=Rizky |editor-first=Mei|editor-last=Fahreza Rizky}}</ref>
|-
|<center>5
|[[Suharyanto (militer, lahir 1967)|<small>Letnan Jenderal TNI </small><br>Suharyanto, S.Sos., M.M.]]
|<center>17 November 2021
|<center>''Petahana''
|<center>
|<center><ref>{{cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1161233/moeldoko-bantah-doni-monardo-jadi-kepala-bnpb-karena-gagal-ksad/full&view=ok |title=Moeldoko Bantah Doni Monardo Jadi Kepala BNPB karena Gagal KSAD |date=3 Januari 2019 |access-date=15 Maret 2019 |newspaper=15 Maret 2019| first=Friski |last=Riana |editor-first=Juli |editor-last=Hantoro}}</ref>
|-
|}
Baris 119 ⟶ 177:
* [[Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana]] (Satkorlak PB)
* [[Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana]] (Satlak PB)
* [[Badan SAR Nasional]]
* [[Taruna Siaga Bencana]]
* [[Manggala Agni]]
 
== Referensi ==
Baris 124 ⟶ 185:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.bnpb.go.id/ Situs web resmi BNPB] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090906041527/http://www.bnpb.go.id/ |date=2009-09-06 }}
 
{{LPND}}
 
[[Kategori:Pendirian tahun 2008 di Indonesia]]
[[Kategori:Bencana di Indonesia|*]]