Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara''' adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivas...'
 
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(24 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara''' adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai [[ASN]] pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan [[Pejabat Pembina Kepegawaian]] dan berkoordinasi dengan [[Komisi Aparatur Sipil Negara]].<ref name="UU Nomor 5">[{{Cite web |url=http://www.bkn.go.id/attachments/2641_uu2014_5.pdf |title=UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara] |access-date=2014-11-12 |archive-date=2014-03-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140312225031/http://www.bkn.go.id/attachments/2641_uu2014_5.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Jenis<ref name="UU Nomor 5" /> ==
* Jabatan Pimpinan Tinggi terdiriUtama yaitu kepala atas<ref[[Lembaga name="UUPemerintah NomorNonkementerian|Lembaga 5"/>pemerintah :nonkementerian]].
* Jabatan Pimpinan Tinggi UtamaMadya yaituyang kepala [[Lembaga pemerintah nonkementerian]].meliputi:
*# sekretaris jenderal kementerian,
* Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang meliputi :
*# sekretaris jenderal kementerian,
*# sekretaris kementerianutama,
*# sekretaris utama,jenderal kesekretariatan lembaga negara,
*# sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negaranonstruktural,
*#sekretaris direktur jenderal lembaga nonstruktural,
*# deputi,
*#direktur jenderal,
*# inspektur jenderal,
*#deputi,
*# inspektur jenderalutama,
*# kepala badan,
*#inspektur utama,
*# staf ahli menteri,
*#kepala badan,
*# Kepala Sekretariat Presiden,
*#staf ahli menteri,
*# Kepala Sekretariat Wakil Presiden,
*#Kepala SekretariatSekretaris WakilMiliter Presiden,
*#Sekretaris MiliterKepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
*# sekretaris daerah provinsi,dan
*#Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
*# jabatan lain yang setara.
*#sekretaris daerah provinsi,dan
* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang meliputi:
*#jabatan lain yang setara.
*# direktur,
*Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang meliputi :
*# kepala biro,
*#direktur,
*# asisten deputi,
*#kepala biro,
*# sekretaris direktorat jenderal,
*#asisten deputi,
*# sekretaris direktoratinspektorat jenderal,
*# sekretaris inspektorat jenderalbadan,
*#sekretaris kepala badanpusat,
*# inspektur,
*#kepala pusat,
*# Kepala Kantor Wilayah,
*#inspektur,
*# kepala balai besar,
*# asisten sekretariat daerah provinsi,
*# sekretaris daerah kabupaten/kota,
*# Asisten Sekertariat daerah/kabupaten/kota
*#kepala dinas/kepala badan provinsi,
*# kepala dinas/kepala badan provinsi,
*#sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
*# Kepala dinas/kepala badan kabupaten/kota
*#jabatan lain yang setara.
*# sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
*# jabatan lain yang setara.
 
== Pengisian jabatan ==
=== Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya ===
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional.<ref name="UU Nomor 5"/>
 
=== Jabatan pimpinan tinggi pratama ===
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan [[PNS]] dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.<ref name="UU Nomor 5"/>
 
<br />
==Referensi==
{{reflist}}
 
== Persyaratan ==
JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.
 
=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Utama ===
 
# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
 
=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya ===
 
# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Mmemiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
 
=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama ===
 
# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
 
<br />
 
== Seleksi ==
 
=== Tahapan Pengisian JPT ===
Terdiri dari
 
# perencanaan;
# pengumuman lowongan;
# pelamaran;
# seleksi;
# pengumuman hasil seleksi;
# dan penetapan dan pengangkatan
 
==== Tahapan perencanaan dalam pengisian JPT ====
Perencanaan pengisian JPT meliputi:
 
# Penentuan JPT yang akan diisi;pembentukan panitia seleksi;
# Penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT;
# Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
# dan penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.
 
==== Pembentukan panitia seleksi ====
Panitia seleksi untuk JPT Madya dan JPT Pratama dibentuk oleh PPK, kecuali JPT Madya tertentu dibentuk oleh Presiden. PPK dalam membentuk panitia seleksi berkoordinasi dengan KASN
 
==== Unsur panitia seleksi ====
Panitia seleksi terdiri atas unsur:
 
* Pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
* Pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong;
* dan akademisi, pakar, atau profesional.
 
==== Persyaratan panitia seleksi ====
 
* Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong;
* Memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
* dan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
 
==== Jumlah panitia seleksi ====
Panitia seleksi berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang
 
==== Tugas panitia seleksi ====
Panitia seleksi memiliki tugas:
 
# Menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian;
# Menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
# Menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian;
# Menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
# Mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran;
# Melakukan seleksi administrasi dan kompetensi;
# dan menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.
 
== Referensi ==
{{reflist}}[https://aturanasn.id/jabatan-pimpinan-tinggi-menurut-pp-11-tahun-2017/ Jabatan Pimpinan Tinggi menurut PP 11 Tahun 2017] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190717151154/https://aturanasn.id/jabatan-pimpinan-tinggi-menurut-pp-11-tahun-2017/ |date=2019-07-17 }}{{Pamong Praja|expanded}}
 
[[Kategori:Pamong praja]]
[[Kategori:Aparatur Sipil Negara]]
[[Kategori:Pegawai Negeri Sipil]]