Penistaan dalam Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Added {{More citations needed}} tag (🗿) |
k ~ |
||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Penistaan dalam Islam''' adalah menawarkan penghinaan kepada Allah, Nabi Muhammad, atau bagian mana pun dari [[Al-Qur'an|Alquran]]. Dan ini adalah kejahatan dalam hukum agama Islam.
== Terminologi ==
Tidak ada padanan yang tepat untuk penghujatan dalam tradisi [[Islam]], meskipun frase Al-Qur'an dengan kata "[[kafir]]" cukup dekat.
== Penistaan dalam Islam ==
=== Awal penistaan terhadap Islam ===
Selama hidupnya sendiri, [[Muhammad|Nabi Muhammad]] menghadapi tentangan keras dari para pemimpin kaum Arab di [[Makkah|Mekah]] ketika ia berkhutbah tentang penyembahan kepada satu Tuhan dan menyerang kemusyrikan tradisional orang Arab.
Oposisi ini mengambil bentuk perselisihan verbal dan pelecehan, dimana para pemimpin pagan menolak dan mengejek ajaran Al-Qur'an tentang keesaan Tuhan dan kebangkitan.
<blockquote>''Aku adalah Tuhanmu yang tertinggi ''.(QS An-Naziat 24)</blockquote>
Sebagai penolakan terhadap ketuhanan, pepatah ini biasanya dianggap sebagai puncak penghujatan.
<blockquote>''Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), niscaya mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?’ Tidak perlu kalian meminta maaf karena kalian telah kafir sesudah kalian beriman. Jika Kami memaafkan sebagian daripada kalian (karena telah bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orangorang yang selalu berbuat dosa’ ''.(QS At-Taubah 65-66)</blockquote>
Ejekan semacam itu merupakan kekafiran setelah mengaku beriman dan membatalkan perbuatan baik apa pun yang mungkin telah mereka lakukan sebelumnya.
=== Penistaan dalam hukum Islam ===
Berdasarkan uraian dan pernyataan tentang penistaan
<blockquote>''Mereka (orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakiti Muhammad). Sungguh, mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir setelah Islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), sekiranya Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertobat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di bumi. ''.(QS At-Taubah 74)<ref>{{Cite
Otoritas hukum setuju bahwa kondisi untuk penistaan
Hukuman untuk penodaan agama agak berbeda dari satu [[mazhab]] ke mazhab lain.
=== Penistaan dalam teologi dan filosofi Islam ===
Proposisi doktrinal tertentu masuk ke dalam daftar pernyataan penghujatan.
* Dunia ini abadi dan bukan ciptaan Tuhan.
Baris 31 ⟶ 30:
* Kebangkitan bukanlah jasmani tetapi rohani.
Meskipun al-Ghazālī menyebutkan banyak doktrin lain yang dia anggap tidak pantas, ini saja tampaknya bertentangan dengan Nabi dan wahyu ilahi dalam hal-hal penting (penciptaan, kemahatahuan ilahi, dan eskatologi).
== Hukum kenegaraan ==
Undang-undang penistaan agama terdapat di buku pada tahun 2019 di semua lima wilayah global yang dicakup oleh analisis, termasuk 18 negara di Afrika sub-Sahara, 17 di kawasan Asia-Pasifik, 14 di Eropa dan 12 di Amerika. Dalam satu contoh di Indonesia, seorang wanita [[Gereja Katolik Roma|Katolik]] Roma ditahan atas tuduhan penistaan agama karena membawa seekor anjing ke sebuah [[masjid]].
Di beberapa negara seperti Afghanistan, Brunei, Iran, Mauritania, Nigeria, Pakistan dan Arab Saudi, pelanggaran undang-undang penistaan agama dapat membawa kemungkinan hukuman mati. Di Pakistan, setidaknya 17 orang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penistaan pada tahun 2019, termasuk seorang dosen universitas yang dituduh menghina Nabi Muhammad secara lisan dan di Facebook, meskipun pemerintah Pakistan tidak pernah benar-benar mengeksekusi siapa pun karena penistaan.<ref>{{Cite web|last=Villa|first=Virginia|title=Four-in-ten countries and territories worldwide had blasphemy laws in 2019|url=https://www.pewresearch.org/fact-tank/2022/01/25/four-in-ten-countries-and-territories-worldwide-had-blasphemy-laws-in-2019-2/|website=Pew Research Center|language=en-US|access-date=2022-05-19}}</ref>
Sementara itu di Pakistan, Mahkamah Agung pada tahun 2019 menguatkan pembebasan Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang telah dijatuhi hukuman mati karena penistaan, yang memicu protes kekerasan dan seruan untuk mengeksekusinya. Dan di Indonesia, pemerintah telah mempertimbangkan RUU untuk memperluas kriminalisasi penodaan agama tetapi akhirnya menundanya menyusul protes oleh kelompok masyarakat sipil.
=== Dukungan anti penistaan dari Organisasi Kerjasama Islam ===
Organisasi Kerjasama Islam telah mengkampanyekan undang-undang penistaan agama global sebagai perlindungan dari Islamofobia yang didefinisikan secara luas yang bertentangan dengan PBB dengan tujuan melindungi Nabi Muhammad.
Argumen tersebut menggemakan dasar untuk pengadilan penistaan agama di negara-negara Muslim pra-modern seperti halnya perintah dalam Imamat dan di tempat lain dilakukan di Eropa abad pertengahan. Tetapi sementara undang-undang penistaan agama abad pertengahan secara bertahap ditinggalkan atau dibiarkan tidak digunakan ketika negara-negara Kristen melakukan sekularisasi negara-negara Islam, terutama negara-negara Teluk seperti Arab Saudi yang telah menyimpannya di buku dan pengadilan.
Sementara itu, negara-negara Islam modern telah memperoleh undang-undang penistaan agama mereka bukan sebagai warisan abad pertengahan tetapi melalui salah satu dari dua rute utama: sebagai sisa-sisa kolonialisme Eropa atau sebagai produk dari “Arabisasi abad ke-20 dunia Islam dalam model Teluk negara bagian.<ref>{{Cite web|last=Varagur|first=Krithika|title=The Islamic World Has a Blasphemy Problem|url=https://foreignpolicy.com/2017/05/25/the-islamic-world-has-a-blasphemy-problem/|website=Foreign Policy|language=en-US|access-date=2022-05-19}}</ref>
== Referensi ==
{{Reflist}}
<references />
|