Haram: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Julpani reza (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(15 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
Haram sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
 
'''Haram''' ({{lang-ar|حرام|Haram}}) berarti [[Hukum Islam]] terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan.
Secara bahasa sendiri '''Haram''' berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri.
HaramOleh agama [[Islam]] sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
 
== Etimologi ==
Kata ''haram'' ({{lang-ar|حرام}}) berasal dari kata ('''Haruma-Yahrumu-Harāman''') yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni ('''Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman''') berarti menjaga kehormatan atau menghormati.
 
Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.
 
== Yang berkaitan ==
 
*[[Masjidilharam]]
*[[Haramain]]
*[[Baitulharam]]
*[[Ihram]]
*[[Muhrim]]
*[[Mahram]]
 
== Contoh subjek ==
* [[JudiPerjudian|Berjudi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu [[ayam kampung]], dan sebagainya);
* [[Seks bebas]];
* [[Perkosaan]];
* [[Pelecehan seksual terhadap anak]];
* [[Zina]];
* Menyebar berita [[Berita bohong|hoaks]];
* [[Mencuri]];
* [[Narkoba]], dan [[minuman keras]];
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]] atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul [[istri]], menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]], [[Daging Tikus]], Daging Cicak, Daging Biawak, Daging Ular, Kaki Seribu, Daging Elang, Daging Gagak, Daging Burung Hantu, Daging Burung Garuda, Kalajengking, Lebah, Kelabang, Semut, dan [[daging anjing]];
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]. Tapi ketika [[sahur]] ataupun berbuka [[puasa]], [[makanan]] dan [[minuman]] menjadi [[halal]] seperti semula.
* Membunuh Hewan Yang haram Dimakan Seperti Semut, Lebah, Kucing, Burung Hud Hud Dan Burung Shuradi
* Mengonsumsi Hewan Bertaring Dan Berkuku Tajam Seperti Harimau, Singa, Macan Tutul,
* Memakan Hak Orang Lain Contoh Makan Harta Anak Yatim
* Korupsi
* Curang atau Culas
* Serakah, Tamak, Dan Rakus
* Sihir, Santet, Susuk, Pelet, Dukun
* Syirik
* Zalim
* Iri Dengki
* Ghibah, Gosip Dan Fitnah
* Membunuh
* Riba
* Menghina Al-Qur'an
* Murtad
* Bunuh Diri
 
== Status hukum lainnya ==
Baris 27 ⟶ 61:
 
=== Perak ===
Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, [[perak]] hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saaluransaluran air dari bahan perak.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=13}}
 
== Referensi ==