Asabri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
Kipersound (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(60 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{noref}}
{{Infobox company
| name
| former_name = Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
| logo = File:Logo_asabri.svg
| logo_size
| logo_alt
|
|
| image = Gedung Asabri - panoramio.jpg
| image_size
|
| image_caption = Kantor pusat Asabri di Jakarta
| type = [[Perseroan terbatas|Perusahaan perseroan]] ([[Badan usaha milik negara|Persero]])<br>{{small|[[Perusahaan umum]] hingga 1991}}
| traded_as
| industry = [[Jasa keuangan]]
| genre
|
|
| successor =
| foundation
| founder
| defunct
| locations
|
| location_country = [[Indonesia]]
|
| area_served =
| key_people = [[
| products = Asuransi sosial bagi anggota [[TNI]], [[Polri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kemhan RI]], dan [[aparatur sipil negara|ASN]]
| brands
| production
| services
| revenue
| operating_income
| net_income
| aum
| assets
| equity
| owner
| members
| num_employees
| parent
| divisions =
| ▲| module = <!-- Used to embed other templates -->
▲| website = {{URL|asabri.co.id}}
▲| footnotes =
}}
'''PT
== Sejarah ==
▲'''PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)''' atau disingkat '''PT ASABRI (Persero)''' , adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang [[Asuransi Sosial]] dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit [[TNI]], Anggota [[Polri]], [[PNS]] [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]] dan [[POLRI]].
[[Berkas:Logo Asabri.png|jmpl|150px|Logo lama Asabri sebelum 2018]]
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri menjadi peserta [[Taspen]] (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan program Taspen karena:
# Sifat khas prajurit TNI dan Polri yang memiliki risiko tinggi, seperti banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.▼
# Adanya kebijaksanaan
# Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan
▲# Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
▲# Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
▲# Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta.
Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dialihkan dari [[Perusahaan umum|Perusahaan Umum (Perum)]]
▲Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.
▲Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari [[Perusahaan umum|Perusahaan Umum (Perum)]] dialihkan menjadi [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas (PT)]], sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).
== Dasar Hukum ==
Baris 73 ⟶ 72:
# Akta Muhani Salim, S.H. Notaris di Jakarta Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir dengan Akta Muhani Salim, S.H. Notaris di Jakarta Nomor 16 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham.
# Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
# Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2020 tanggal 29 September 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
== Program ==
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI sebagaimana yang telah di rubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 30 September 2021, ASABRI ditugaskan oleh Pemerintah sebagai Pengelola Program
<center>
{| class="wikitable"
Baris 92:
* Prajurit TNI
* Anggota Polri
* PNS Kemhan/Polri
|-
| align="center" | 2.
Baris 120 ⟶ 115:
| align="center" | Program Pensiun
||
# Jaminan Pensiun (JP)
# Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP)
||
* Prajurit TNI
* Anggota Polri
* PNS Kemhan/Polri
|}
</center>
Baris 135 ⟶ 129:
== Dewan Komisaris dan Direksi ==
Berikut ini adalah Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT ASABRI (Persero)
<center>
{| class="wikitable"
! colspan="3" style="background:#eee; text-align:center; font-weight:bold;"| Dewan Komisaris
|-
| align="center" | Komisaris Utama/
Komisaris Independen
|-
| align="center" | Wakil Komisaris Utama
| align="center" |
|-
| align="center" | Komisaris Independen
| align="center" |
|-
| align="center" | Komisaris Independen
| align="center" | [[Ari Dono Sukmanto|Arief Sulistyanto]]
| align="center" | Komisaris
| align="center" |
|-
! colspan="3" style="background:#eee; text-align:center; font-weight:bold;"| Direksi
|-
| align="center" | Direktur Utama
| align="center" |
|-
| align="center" | Direktur SDM dan
| align="center" |
|-
| align="center" | Direktur
| align="center" |
▲|-
▲| align="center" | Direktur Investasi dan Keuangan
|-
| align="center" | Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
| align="center" | Helmi Imam Satriyono
|-
| align="center" | Direktur Hubungan Kelembagaan
| align="center" | [[Khaidir Abdurrahman]]
|}
</center>
Baris 173:
== Pranala luar ==
* [
{{BUMN}}
[[Kategori:
[[Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia]]
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia]]
[[Kategori:
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Indonesia]]
|