Asabri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kipersound (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(131 revisi perantara oleh 49 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
'''PT ASABRI (Persero)''' awalnya merupakan kepanjangan dari '''Asuransi Sosial ABRI''', adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa [[Asuransi]] Sosial tetapi khusus untuk menyantuni Prajurit [[TNI]], Anggota [[Polri]], PNS [[DEPHAN]] dan [[POLRI]]. Untuk mereka yang gugur dalam tugas ada santunan bernama [[Santunan Risiko Kematian Khusus]] atau SRKK dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar '''Rp 55.000.000,-'''.[http://members.bumn-ri.com/asabri/news.html?news_id=6065] Sumber keuangan ASABRI adalah dari tunjangan prajurit yang dipotong 10 persen dengan rincian 2 persen untuk kesehatan, 4,75 persen untuk dana pensiun, dan 3,25 persen untuk asuransi sosial. Potongan 4,75 persen dikelola oleh ASABRI yang dilaporkan ke Departemen Pertahanan, adapun potongan 3,25 persen untuk asuransi, dilaporkan ke Kementrian BUMN.[http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/03/08/brk,20060308-74888,id.html] Potongan 4,75 persen tadi diserahkan kepada ASABRI sejak 1998.
{{Infobox company
| name = PT Asabri (Persero)
| former_name = Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
| logo = File:Logo_asabri.svg
| logo_size = 200px
| logo_alt =
| logo_caption =
| logo_padding =
| image = Gedung Asabri - panoramio.jpg
| image_size = 200px
| image_alt =
| image_caption = Kantor pusat Asabri di Jakarta
| type = [[Perseroan terbatas|Perusahaan perseroan]] ([[Badan usaha milik negara|Persero]])<br>{{small|[[Perusahaan umum]] hingga 1991}}
| traded_as = <!-- {{IDX|BBNI}} -->
| industry = [[Jasa keuangan]]
| genre = <!-- Only used with media and publishing companies -->
| fate =
| predecessor =
| successor =
| foundation = [[1 Agustus]] [[1971]]<!-- if known: {{start date|YYYY|MM|DD}} di [[city]], [[country]] -->
| founder =
| defunct = <!-- {{end date|YYYY|MM|DD}} -->
| locations =
| location_city = [[Jakarta]]
| location_country = [[Indonesia]]
| coordinates =
| area_served =
| key_people = [[Fary Djemy Francis]] <small>(Komisaris Utama)<br>[[Wahyu Suparyono]] <small>(Direktur Utama)</small>
| products = Asuransi sosial bagi anggota [[TNI]], [[Polri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kemhan RI]], dan [[aparatur sipil negara|ASN]]
| brands =
| production =
| services =
| revenue =
| operating_income =
| net_income =
| aum = <!-- Only for financial-service companies -->
| assets =
| equity =
| owner = [[Pemerintah Indonesia]]
| members =
| num_employees =
| parent =
| divisions =
| subsid =
| module = <!-- Used to embed other templates -->
| website = {{URL|www.asabri.co.id}}
| footnotes =
}}
'''PT Asabri''' (Persero) adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang [[asuransi sosial]] dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit [[TNI]], anggota [[Polri]], serta [[Aparatur Sipil Negara|ASN]] yang bekerja di [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan RI]] dan Polri.
 
== Fungsi PT ASABRISejarah ==
[[Berkas:Logo Asabri.png|jmpl|150px|Logo lama Asabri sebelum 2018]]
#Menyelenggarakan Asuransi Jiwa dilingkungan TNI,Dephan dan Polri meliputi pelaksanaan Santunan Asuransi, Santunan Nilai Tunai Asuransi, Santunan Risiko Kematian dan Biaya Pemakaman.
#Melaksanakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri menjadi peserta [[Taspen]] (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan program Taspen karena:
== Dasar Hukum PT ASABRI ==
# Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.
#Peraturan Pemerintah Nomor : 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
# Sifat khas prajurit TNI dan Polri yang memiliki risiko tinggi, seperti banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
#Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum ASABRI menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
# Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
#Akta Muhani Salim, SH Notaris di Jakarta, Nomor 201, tanggal 30 Desember 1992 tentang pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang telah diperbaiki dengan Akta Erni Nasution , SH Notaris Pengganti di Jakarta, Nomor : 40 tanggal 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta Muhani Salim,SH Nomor : 19 tanggal 06 Maret 1998.
# Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.
 
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.
== Produk ==
 
#Santunan Asuransi (SA)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dialihkan dari [[Perusahaan umum|Perusahaan Umum (Perum)]] menjadi [[persero]], sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).
#Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
 
#Santunan Risiko Kematian (SRK)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang meninggal dalam dinas aktif.
== Dasar Hukum ==
#Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)Santunan yang diberikan kepada peserta yang gugur/tewas dalam menjalankan tugas negara
# [[Undang-Undang]] RI Nomor 2 Tahun 1992 Tanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3467).
#Santunan Biaya Pemakaman (SBP)Santunan yang diberikan kepada para peserta pensiunan yang meninggal dunia.
# Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 Tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4297).
#Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD)Santunan yang diberikan kepada peserta akibat tindakan langsung lawan maupun bukan tindakan langsung lawan dan atau dalam tugas kedinasan bagi Prajurit TNI
# Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
#Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCKBD) Santunan yang diberikan kepada peserta yang terjadi dalam masa kedinasan bagi prajurit TNI,anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil DEPHAN/POLRI
# [[Peraturan Pemerintah]] nomor 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial ABRI.
#Santunan Biaya Pemakaman Isteri/Suami (SBPI/I) Santunan yang di berikan kepada peserta ASABRI aktif/Pensiunan Peserta/Ahli Waris, dalam hal Isteri/Suami Peserta/ Pensiunan peserta meninggal dunia tmt 01-01-2008
# Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahan Perseroan (PERSERO).
#Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA) Santunan yang diberikan kepada peserta dalam hal Anak Peserta/Pensiunan Peserta meninggal dunia tmt 01-01-2008
# Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero).
# Akta Muhani Salim, S.H. Notaris di Jakarta Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir dengan Akta Muhani Salim, S.H. Notaris di Jakarta Nomor 16 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham.
# Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
# Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2020 tanggal 29 September 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
== Program ==
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI sebagaimana yang telah di rubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 30 September 2021, ASABRI ditugaskan oleh Pemerintah sebagai Pengelola Program:
<center>
{| class="wikitable"
|-
! No. !! Program !! Rincian !! Peserta
|-
| align="center" | 1.
| align="center" | THT (Tabungan Hari Tua)
||
# Tabungan Asuransi
# Nilai Tunai Tabungan Asuransi
# Biaya Pemakaman Peserta Pensiun
# Biaya Pemakaman Istri/Suami
# Biaya Pemakaman Anak
| rowspan="3" |
* Prajurit TNI
* Anggota Polri
* PNS Kemhan/Polri
|-
| align="center" | 2.
| align="center" | JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
||
# Perawatan
# Santunan Cacat Dinas Khusus
# Santunan Cacat Dinas Biasa
# Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) karena Gugur
# Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) karena Tewas
# Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja
# Bantuan Beasiswa
|-
| align="center" | 3.
| align="center" | JKm (Jaminan Kematian)
||
# Santunan Kematian Sekaligus
# Uang Duka Wafat
# Bantuan Beasiswa
|-
| align="center" | 4.
| align="center" | Program Pensiun
||
# Jaminan Pensiun (JP)
# Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP)
 
||
* Prajurit TNI
* Anggota Polri
* PNS Kemhan/Polri
|}
</center>
 
== Equitas ==
*Modal Dasar= Rp. 125.000.000.000,00
*Modal Disetor= Rp. 90.000.000.000,00
== Pemegang saham ==
Pemerintah RI= 100.00 %
 
== Dewan Komisaris dan Direksi ==
== Personalia ==
Berikut ini adalah Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT ASABRI (Persero):
===Komisaris====
<center>
*Marsdya TNI Suprihadi, S.IP = Komisaris Utama
{| class="wikitable"
*Laksamana TNI Bernard K. Sondakh = Komisaris
! colspan="3" style="background:#eee; text-align:center; font-weight:bold;"| Dewan Komisaris
*Brigjen Pol (Pur) Drs. H. Amir Iskandar Pandji Indra = Komisaris
|-
*DR. Susiyati B.Hirawan = Komisaris
*Dr. Mas Widjaya| align="center" | Komisaris Utama/
Komisaris Independen
| align="center" | Fary Djemy Francis
|-
| align="center" | Wakil Komisaris Utama
| align="center" | Ida Bagus Purwalaksana
|-
| align="center" | Komisaris Independen
| align="center" | I Nengah Putra Winata
|-
| align="center" | Komisaris Independen
| align="center" | [[Ari Dono Sukmanto|Arief Sulistyanto]]
|-
| align="center" | Komisaris
| align="center" | Rofyanto Kurniawan
|-
! colspan="3" style="background:#eee; text-align:center; font-weight:bold;"| Direksi
|-
| align="center" | Direktur Utama
| align="center" | Wahyu Suparyono
|-
| align="center" | Direktur SDM dan Hukum
| align="center" | Sri Ainin Muktirizka
|-
| align="center" | Direktur Investasi
| align="center" | Jeffry Haryadi P. Manullang
|-
| align="center" | Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
| align="center" | Helmi Imam Satriyono
|-
| align="center" | Direktur Hubungan Kelembagaan
| align="center" | [[Khaidir Abdurrahman]]
|}
</center>
 
==== DireksiCatatan ====
{{reflist}}
*Mayjen TNI (Pur) Tabrie = Direktur Utama
*Laksma TNI (Pur) Sugito Mas, SE, MM. = Direktur Operasi
*Marsma TNI (Pur) Soeharsono, SE, MM. = Direktur Keuangan
 
==== Jumlah pekerja tahun 2002 ====
*Tenaga Kerja Tetap = 240
*Tenaga Kerja Tidak Tetap = 94
*Jumlah total tenaga kerja = 334
== Pranala luar ==
* [https://www.asabri.co.id Situs resmi]
*[http://members.bumn-ri.com/asabri/corporate_profile.html PT ASABRI di BUMN Online]
 
*http://www.asabri.co.id
{{BUMN}}
*[http://www.gatra.com/2006-03-07/artikel.php?id=92829 Korupsi Rp 430 miliar di ASABRI]
 
[[Kategori:BUMNBadan usaha milik negara di Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia]]
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia]]
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Indonesia]]