Asabri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pranala luar: clean up, removed stub tag
Kipersound (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(17 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
{{Infobox company
| name = PT Asabri (Persero)
Baris 11 ⟶ 12:
| image_alt =
| image_caption = Kantor pusat Asabri di Jakarta
| type = [[Perseroan terbatas|Perusahaan perseroan]] ([[Badan usaha milik negara|Persero]])<br>{{small|[[Perusahaan umum]] hingga 1991}}
| traded_as = <!-- {{IDX|BBNI}} -->
| industry = [[Jasa keuangan]]
Baris 26 ⟶ 27:
| coordinates =
| area_served =
| key_people = [[Fary Djemy Francis]] <small>(Komisaris Utama)<br>[[Wahyu Suparyono]] <small>(Direktur Utama)</small>;
[[Wahyu Suparyono]] <small>(Direktur Utama)</small>
| products = Asuransi sosial bagi anggota [[TNI]], [[Polri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kemhan RI]], dan [[aparatur sipil negara|ASN]]
| brands =
Baris 48:
| footnotes =
}}
'''PT Asabri''' (Persero) (aslinya merupakan akronim dari '''Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia'''), adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidangdi bidang [[Asuransiasuransi Sosialsosial]] dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajuritprajurit [[TNI]], Anggotaanggota [[Polri]], serta [[PNSAparatur Sipil Negara|ASN]] yang bekerja di [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan RI]] dan [[POLRI]]Polri.
 
== Sejarah ==
[[Berkas:Logo Asabri.png|jmpl|150px|Logo lama Asabri sebelum 2018]]
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri menjadi peserta [[Taspen]] (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan program Taspen karena:
 
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNSASN Kemhan/Polri menjadi peserta [[Taspen]] (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan program Taspen karena:
# Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.
# Sifat khas prajurit TNI dan Polri yang memiliki risiko tinggi, seperti banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
Baris 57 ⟶ 59:
# Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.
 
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan PNSASN Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.
 
Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dialihkan dari [[Perusahaan umum|Perusahaan Umum (Perum)]] menjadi [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas (PT)persero]], sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).
 
== Dasar Hukum ==
Baris 143 ⟶ 145:
|-
| align="center" | Komisaris Independen
| align="center" | [[Ari Dono Sukmanto|Arief Sulistyanto]]
|-
| align="center" | Komisaris
Baris 161 ⟶ 163:
| align="center" | Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
| align="center" | Helmi Imam Satriyono
|-
| align="center" | Direktur Hubungan Kelembagaan
| align="center" | [[Khaidir Abdurrahman]]
|}
</center>