Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by TOPJITU (bicara): Spam judi(Tw)
Tag: Pembatalan
Sfriu (bicara | kontrib)
k Perbaikan typo dan penambahan tanda baca
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(47 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, <br>Riset, dan Teknologi
| logo = Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo = [[Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, <br>Riset, dan Teknologi]]
| gambar = Flag of the Ministry of Education, Culture, Research and Technology of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, <br>Riset, dan Teknologi
| didirikan = {{start date and age|1945|8|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden No. 62 tahun 2021
Baris 12:
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1956–19991966–1999)
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–19561955–1966)
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
Baris 24:
| anggaran = Rp621 triliun
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia
| nama_menteri = [[Nadiem Makarim]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
Baris 30:
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Suharti
<!--Sekretariat Kementerian-->
Baris 44:
| nama_dirjen1 = Nunuk Suryani
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| singkatan_dirjen2 = PAUDPendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan DikdasmenPendidikan Menengah
| nama_dirjen2 = [[Iwan Syahril]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
| singkatan_dirjen3 = Pendidikan Vokasi
| nama_dirjen3 = [[Kiki Yuliati]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
| singkatan_dirjen4 = Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
| nama_dirjen4 = Nizam[[Abdul Haris (akademisi)|Abdul Haris]]
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kebudayaan
| singkatan_dirjen5 = Kebudayaan
| nama_dirjen5 = [[Hilmar Farid]]
| deputi1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| singkatan_deputi1 =
Baris 62:
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi10 = -->
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Chatarina Muliana Girsang
| badan1 = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| singkatan_badan1 = Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| kepala_badan1 = Endang Aminudin Aziz
| badan2 = Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
| singkatan_badan2 = Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| kepala_badan2 = Anindito Aditomo
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Regulasi
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Regulasi
| nama_staf_ahli1 = ChatarinaNur Muliana GirsangSyarifah
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
Baris 81:
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Manajemen Talenta
| nama_staf_ahli4 = ''Lowong''Tatang Muttaqin
| staf_ahli5 = Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
| singkatan_staf_ahli5 = Bidang Warisan Budaya
Baris 109:
| catatan =
}}{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi''' (disingkat '''Kemendikbudristek''' dan biasa disebut '''Kemdikbud''' atau '''Kemendikbud''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], [[pendidikan vokasi]], dan [[pendidikan tinggi]]; pengelolaan [[kebudayaan]]; penelitian;pengembangan [[Penelitian|riset;]] dan pengembangan [[teknologi]]. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologiini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]],<ref name="perpes 45/2019"/> danserta dipimpin oleh seorang [[daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] (Mendikbudristek).
 
== Tugas dan fungsi ==
Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|first=|date=15 Juli 2021|title=Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
 
Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
#penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
#pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
#kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
#pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
#pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
#pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
#koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
#pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
#pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
#pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
 
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 62 Tahun 2021 dan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Permendikbudristek]] Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|date=23 Agustus 2021|title=Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/175878/permendikbud-no-28-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
## Biro Perencanaan
## Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
## Biro Sumber Daya Manusia
## Biro Organisasi dan Tata Laksana
## Biro Hukum
## Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
## Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
# [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pendidikan Profesi Guru
## Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
## Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
## Direktorat Guru Pendidikan Dasa
## Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
## Direktorat Sekolah Dasar
## Direktorat Sekolah Menengah Pertama
## Direktorat Sekolah Menengah Atas
## Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
## Direktorat Kursus dan Pelatihan
## Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
## Direktorat Kelembagaan
## Direktorat Sumber Daya
## Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
# [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
## Direktorat Perfilman, Musik, dan Media
## Direktorat Perlindungan Kebudayaan
## Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan
## Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat Investigasi
# [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
## Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
## Pusat Asesmen Pendidikan
## Pusat Perbukuan
# [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra
## Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
## Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
Terdapat beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
 
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
# [[Pusat Prestasi Nasional]]
# Pusat Penguatan Karakter
# Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
 
Terdapat pula sejumlah staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
 
# Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
# Staf Ahli Bidang Inovasi
# Staf Ahli Bidang Regulasi
# Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
# Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
 
== Sejarah ==
Baris 147 ⟶ 249:
 
== Perubahan nama ==
=== Organisasi ===
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
* [[Kementerian Pendidikan Nasional]] (2009–2011)
* [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] (2011–2021)
* [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi''']] (2021–kini2021–sekarang)
 
=== TugasUnit daneselon fungsiI ===
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.{{Vertical align rows}}
Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-08-10}}</ref>
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
 
! width="12%" |Unsur
=== Urusan pendidikan dan kebudayaan ===
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41736/perpres-no-14-tahun-2015 Perpres 14/2015]{{efn|diubah dengan Perpres 101/2018}}
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpes 45/2019">{{Cite web|title=PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-08-17}}</ref>
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/122756/perpres-no-72-tahun-2019 Perpres 72/2019]
 
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/127675/perpres-no-82-tahun-2019 Perpres 82/2019]
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021 Perpres 62/2021]
#koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
|-
#perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
|Unsur pembantu pimpinan
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
|
#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
* Sekretariat Jenderal
# penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
|
# pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
* Sekretariat Jenderal
#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
|
# pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta kebudayaan;
* Sekretariat Jenderal
# pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
|
# pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
|-
# pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
|
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
* Guru dan Tenaga Kependidikan
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
* Kebudayaan
 
|
== Struktur organisasi ==
* Guru dan Tenaga Kependidikan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri dari:
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]];
* Pembelajaran dan Kemahasiswaan
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]];
* [[DirektoratKelembagaan JenderalIlmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Vokasi]];Tinggi
* [[DirektoratSumber JenderalDaya PendidikanIlmu Tinggi|DirektoratPengetahuan, JenderalTeknologi, dan Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]];
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]];
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* [[Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan|Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]];
*Badan StandarPendidikan Anak Usia Dini, KurikulumPendidikan Dasar, dan Asesmen Pendidikan; Menengah
* Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan KebudayaanVokasi
* Pendidikan Tinggi
*Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
* Kebudayaan
*Staf Ahli Bidang Inovasi;
|
*Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta;
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan|Guru dan Tenaga Kependidikan]]
*Staf Ahli Bidang Warisan Budaya<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-08-10}}</ref>
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah|Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi|Pendidikan Vokasi]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi|Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi]]
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan|Kebudayaan]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa{{efn|berubah menjadi Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berdasarkan Perpres 101/2018}}
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
* Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
|
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
* [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan|Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
* Bidang Inovasi
* Bidang Regulasi
* Bidang Manajemen Talenta
* Bidang Warisan Budaya
|}
 
== Lihat pula ==
 
* [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[PusatMerdeka Prestasi NasionalBelajar]]
 
== Catatan ==
{{notelist}}
 
== Referensi ==
Baris 216 ⟶ 370:
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia| API]]
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian pendidikan]]