Tarif pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 10:
 
Tarif Pajak yang berlaku untuk [[Pajak Penghasilan]] di Indonesia adalah tarif [[Pajak progresif|progresif]] sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk [[Pajak Pertambahan Nilai]] berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.
{{akuntansi-stub}}
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
 
 
{{akuntansi-stub}}
 
[[Kategori:Perpajakan]]