Kawasan lindung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pembatalan |
|||
(18 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Elephant safari.jpg|
[[Berkas:Swiss National Park 188.JPG|thumb|right|Taman Nasional [[Swiss Alps]]]]▼
'''Kawasan yang dilindungi''' adalah kawasan atau wilayah yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu. Pelbagai macam kawasan yang dilindungi terdapat di berbagai negara, sangat bervariasi baik dalam aras atau tingkat perlindungan yang disediakannya maupun dalam undang-undang atau aturan (internasional, nasional, atau daerah) yang dirujuknya dan yang menjadi landasan operasionalnya. Beberapa contohnya adalah [[taman nasional]], [[cagar alam]], [[cagar alam laut]], [[cagar budaya]], dan lain-lain.▼
▲'''Kawasan lindung, kawasan pelindungan,''' atau '''kawasan yang dilindungi''' adalah kawasan atau wilayah yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu.
Ada lebih dari 108.000 kawasan yang dilindungi di seluruh dunia, dan jumlah ini terus bertambah, mencakup wilayah seluas {{convert|19300000|km2|abbr=on}}, atau lebih dari 13% luas daratan dunia; melebihi luas Benua [[Afrika]]<ref>Mark Dowie. ''Conservation Refugees''. Diterbitkan pertama kali dalam majalah Orion, Nopember/Desember 2005</ref>. Pada pihak lain, sampai dengan 2008 baru sebanyak 0,8% luas lautan yang termuat dalam sekitar 5.000 [[kawasan perlindungan laut]]<ref>Wood ''et al''. 2008. Assessing progress towards global marine protection targets: shortfalls in information and action. ''Oryx'' '''42''':340-351</ref><ref>Protect Planet Ocean http://www.protectplanetocean.org</ref>.▼
▲Ada lebih dari 108.000 kawasan yang dilindungi di seluruh dunia, dan jumlah ini terus bertambah, mencakup wilayah seluas {{convert|19300000|km2|abbr=on}}, atau lebih dari 13% luas daratan dunia; melebihi luas Benua [[Afrika]].<ref>Mark Dowie. ''Conservation Refugees''. Diterbitkan pertama kali dalam majalah Orion, Nopember/Desember 2005</ref>
Salah satu –namun bukan satu-satunya– definisi mengenai kawasan yang dilindungi dikeluarkan oleh Uni Konservasi Dunia, [[IUCN]].▼
▲Salah satu –namun bukan satu-satunya– definisi mengenai kawasan yang dilindungi dikeluarkan oleh [[Uni
== Sejarah ==
Keinginan dan tindakan manusia dalam melindungi lingkungannya yang berharga barangkali telah dilakukan semenjak ribuan tahun yang silam. Akan tetapi salah satu yang tercatat jelas dalam sejarah ialah apa yang dilakukan oleh [[Ashoka]], salah seorang raja yang paling terkenal dari Dinasti [[Maurya]], [[India]]. Pada tahun 252 [[Masehi|s.M.]] ia mengumumkan perlindungan [[satwa]], [[ikan]], dan [[hutan]].<ref name="mckinnon">MacKinnon, J., K. MacKinnon, G. Child, dan J. Thorsell. 1990. ''Pengelolaan Kawasan Yang Dilindungi di Daerah Tropika''. Gadjah Mada Univ. Press, Yogyakarta</ref>
Di zaman modern, penetapan [[Taman Nasional Yellowstone]] di [[Amerika Serikat]] pada tahun 1872 merupakan salah satu tonggak penting [[konservasi alam]] masa kini. Di Indonesia sendiri, pada tahun 1889 telah ditetapkan [[Taman Nasional Gede Pangrango|Cagar Alam Cibodas]] oleh Pemerintah [[Hindia Belanda]] ketika itu,<ref>Anonymous, 1996. ''Mt. Gede Pangrango National Park'', Information Book Series vol.2</ref>
Komitmen internasional untuk membangun suatu jaringan kawasan yang dilindungi di dunia berawal dari tahun 1972, yakni ketika [[Deklarasi Stockholm]] memandatkan perlindungan dan pelestarian wakil-wakil semua tipe [[ekosistem]] utama yang ada, sebagai bagian fundamental dari program konservasi di masing-masing negara. Sejak saat itulah, upaya perlindungan dari perwakilan ekosistem perlahan-lahan tumbuh menjadi prinsip dasar [[konservasi alam]] dan [[biologi konservasi]]; dikukuhkan oleh resolusi-resolusi [[PBB]] untuk lingkungan seperti Piagam Dunia untuk Kelestarian Alam (1982), [[Deklarasi Rio]] (1992), serta [[Deklarasi Johannesburg]] (2002).
Baris 22:
{{quote|Suatu ruang yang dibatasi secara geografis dengan jelas, diakui, diabdikan dan dikelola, menurut aspek hukum maupun aspek lain yang efektif, untuk mencapai tujuan pelestarian alam jangka panjang, lengkap dengan fungsi-fungsi ekosistem dan nilai-nilai budaya yang terkait.}}
Selanjutnya IUCN membedakan aneka macam kawasan yang dilindungi ke dalam enam kategori, yakni:<ref name=WCPA>{{cite web |url=http://cmsdata.iucn.org/downloads/world_heritage_and_protected_areas_2008.pdf |title=World Heritage and Protected Areas 2008 Edition |last=Badman |first=Tim |coauthors=
* Ia - ''Strict Nature Reserve''
Baris 44:
== Sistem kawasan yang dilindungi di Indonesia ==
{{lihatpula|kawasan perlindungan di Indonesia}}
Pelestarian alam di Indonesia secara legal mengacu kepada dua undang-undang (UU) induk, yakni UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; serta UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU no 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan).
== Lihat pula ==
Baris 60:
== Pranala luar ==
* [http://www.iucn.org/about/union/commissions/wcpa/index.cfm IUCN World Commission on Protected Areas]
* [http://www.wdpa.org/ World Database on Protected Areas] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090804170907/http://www.wdpa.org/ |date=2009-08-04 }}
* [http://impas.protectplanetocean.org Protect Planet Ocean] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140626171817/http://impas.protectplanetocean.org/ |date=2014-06-26 }}
{{-}}
[[Kategori:Kawasan
[[Kategori:Konservasi alam]]
|