Direktorat Hukum Angkatan Darat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
UdinIbrahim (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(9 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{nocat}}▼
{{Infobox Military Unit
|unit_name= Direktorat Hukum Angkatan Darat
Baris 15 ⟶ 13:
|equipment=
|equipment_label=
|commander1=[[Brigadir Jenderal]] [[TNI]] [[
|commander1_label=Direktur
|nickname=
Baris 36 ⟶ 34:
| website = [http://ditkumad.mil.id/ ditkumad.mil.id]
}}
'''Direktorat Hukum Angkatan Darat''' atau '''Ditkumad''' adalah salah satu dinas yang berkedudukan sebagai badan pelaksana fungsi teknis militer umum dan sebagai pembantu komando TNI AD serta jajarannya dalam pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan penyelenggaraan hukum baik dalam kapasitas sebagai badan pelaksana fungsi staf khusus dan staf koordinasi. Ditkumad sendiri memiliki tugas pokok untuk memberikan dukungan di bidang hukum dan perundang-undangan serta kemampuan teknis hukum dan doktrin yang dimilikinya, menyelenggarakan pemberian bantuan terhadap TNI AD beserta jajarannya setiap saat diminta atau tidak diminta dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI AD beserta jajarannya, serta menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang pengetahuan hukum. Saat ini Ditkumad dipimpin oleh Brigjen TNI. Dr. [[
== Sejarah ==
Sejalan dengan perkembangan usia, Organisasi Hukum TNI AD telah berulang kali mengalami perubahan, baik kedudukan, peran, fungsi tugas dan kegiatannya.
Pada masa penjajahan Belanda embrio organisasi hukum di lingkungan Angkatan Darat sudah ada dengan sebutan “Afdeling Yuridische Zaken” KNIL, dan fungsi lembaga tersebut tetap dipertahankan di lingkungan TNI AD. Berdasarkan penetapan sementara Kepala Staf “A” Angkatan Darat Nomor : 440/PNTP/ SA/1950 tanggal 31-5-1950 maka dibentuk organisasi Dinas Hukum Staf-A Angkatan Darat yang bertugas mengambil alih tugas dan fungsi Afdeling Yuridische Zaken tersebut. Pembentukan diawali dengan adanya fungsi hukum dikelola oleh Staf “A” Angkatan Darat sebagai Staf Utama Angkatan Darat yang secara fungsional mengambil alih tugas wewenang dan tanggung jawab “Dienst der Ajudant General KNIL “, sebagai konsekuensi pengakuan kedaulatan kita.
Baris 74 ⟶ 72:
Pada tahun 1999 Pusdikkumad yang merupakan salah satu unsur pelaksana dari Direktorat Hukum TNI AD, berdasarkan Surat Perintah Kasad Nomor : Sprin/53/ I /1999 tanggal 13 Januari 1999 Komando pengendaliannya beralih dari Ditkumad ke Kodiklat TNI AD.
==Satuan==
Baris 97 ⟶ 85:
#Kumdam XIII/Merdeka
#Kumdam XIV/Hasanuddin
#Kumdam
#Kumdam XVII/Cenderawasih
#Kumdam XVIII/Kasuari
#Kumdam Jayakarta
#Kumdam Iskandar Muda
#Hukum Kostrad
{{end-col}}
Baris 110 ⟶ 99:
# [[Sutoyo Siswomiharjo|Brigadir Jenderal TNI Soetojo Siswomihardjo]] (1960-1965)
# Brigadir Jenderal TNI Kabul Arifin (1965-1968)
# Brigadir Jenderal TNI [[Muamil
# Brigadir Jenderal TNI Achmad Muhamad, S.H. (1971-1976)
# Brigadir Jenderal TNI Marsan Siregar, S.H. (1976-1979)
Baris 133 ⟶ 122:
# Brigadir Jenderal TNI S. Syamsul, S.H., M.H. (2016-2017)
# [[Wahyoedho Indrajit|Brigadir Jenderal TNI W. Indrajit, S.H., M.H.]] (2017-2020)
# [[Tetty Melina Lubis|Brigadir Jenderal TNI Dr. Tetty Melina, S.H., M.H.]] (2020-
# [[Ateng Karsoma|Brigadir Jenderal TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn.]] (2023-Sekarang)
{{end-col}}
== Referensi ==
▲{{nocat}}
<references />{{TNI-AD}}
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat]]
[[Kategori:Institusi Hukum Indonesia]]
|