Masyarakat Telematika Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cravesan (bicara | kontrib)
k →‎Sejarah: memperbaiki ejaan
 
(28 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{konflik kepentingan}}
'''Masyarakat Telematika Indonesia''' atau disingkat '''MASTEL''', merupakan wadah seluruh pemangku kepentingan Industri Digital Indonesia. Masa bakti kepengurusan MASTEL adalah 3 (tiga) tahun, yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional. Ketua Umum MASTEL periode [[2015|2018]]-[[2020|2021]] adalah Bapak [[Kristiono]].<ref>{{Cite web|url=https://www.majalahict.com/kristiono-kembali-terpilih-untuk-pimpin-mastel-periode-2018-2021/|title=Majalah ICT – Kristiono Kembali Terpilih untuk Pimpin Mastel Periode 2018-2021|last=Redaksi|language=id-ID|access-date=2019-07-18}}</ref>
 
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Masyarakat Telematika Indonesia
|singkatan = MASTEL
|gambar =[[File: Logo BaruMASTEL MASTELtanpa tagline.png|thumb|Logo MASTEL]]
|didirikan = {{Start date and age|1993|12|01}}
|sifat = Perkumpulan
|K/L_terkait = [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]], [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kemenko Polhukam]], [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia|Kemenko Marinves]], [[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kemenko Perekonomian]], [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Kominfo]], [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]], [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]], [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|BAPPENAS]], [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]], [[Badan Siber dan Sandi Negara]], [[Lembaga Ketahanan Nasional|Lemhannas]], [[Bank Indonesia]], [[Otoritas Jasa Keuangan]], [[Badan Ekonomi Kreatif]], [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]], [[Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi I DPR RI]]
|pimpinan1 = Ketua Umum
|nama_pimpinan1 = [[Kristiono]]Sarwoto Atmosutarno
|pimpinan2 = Sekretaris Jenderal
|nama_pimpinan2 = Henry Christiadi
|pimpinan3 = Bendahara
|nama_pimpinan3 = Andi Agus Akbar
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =
Baris 20 ⟶ 17:
|nama_pimpinan5 = Darmoni Badri
|pimpinan6 = Ketua Dewan Profesi & Asosiasi
|nama_pimpinan6 = [[Betti Alisjahbana]]
|pimpinan7 = Para Pendiri
|nama_pimpinan7 = Setyanto P. Santosa, Ai Moelyadi, Rahardjo Tjakraningrat, Darmoni Badri, Ai Moelyadi
|pimpinan8 = Direktur Eksekutif
|nama_pimpinan8 = Arki Rifazka
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
Baris 33 ⟶ 28:
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jl.Jalan Tambak Raya No. 61, Menteng, Jakarta Pusat
|situs web = www.mastel.id
|catatan =
}}
'''Masyarakat Telematika Indonesia''' atau disingkat '''MASTEL''', merupakan salah satu lembaga nirlaba di Indonesia yang didirikan pada 1 Desember 1993. MASTEL merupakan wadah bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang [[teknologi informasi]], komunikasi dan penyiaran yang terdiri dari pelaku usaha, organisasi, asosiasi, dan profesional.<ref>{{Cite web|url=https://kominfo.go.id:443/index.php/content/detail/15661/menkominfo-ajak-mastel-kembangkan-ekosistem-tik-indonesia/0/berita_satker|title=Menkominfo Ajak Mastel Kembangkan Ekosistem TIK Indonesia|last=KOMINFO|first=PDSI|website=Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI|language=en|access-date=2020-07-08}}</ref> Ketua Umum MASTEL periode [[2021]] - [[2024]] adalah Sarwoto Atmosutarno.<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2021-04-09|title=Sarwoto Atmosutarno Ditunjuk Jadi Ketua Umum Mastel Periode 2021-2024|url=https://www.liputan6.com/tekno/read/4528063/sarwoto-atmosutarno-ditunjuk-jadi-ketua-umum-mastel-periode-2021-2024|website=liputan6.com|language=id|access-date=2021-04-17}}</ref> Ketua Umum MASTEL ditetapkan melalui Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
 
MASTEL memainkan peran yang sangat strategis sebagaimana tercantum dalam pasal 5amanah Undang-Undang 36 tahun 1999<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45357/uu-no-36-tahun-1999|title=UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi [JDIH BPK RI]|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2019-07-18}}</ref> yang mengamanahkan kepada Pemerintah agar melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan regulasi. BentukAtas perandasar sertatersebut, masyarakatsusunan yangpengurus dimaksudMASTEL adalahperiode berupa2018-2021, penyampaianmendapatkan pemikiranpengukuhan dandari pandangan[[Menkominfo]] yang berkembangdituangkan dalam masyarakatKeputusan mengenaiMenteri situasiNo. dan405 arahtahun pengembangan pertelekomunikasian2018.<ref>{{Cite (mencakup penyiaran dan internet)web|url=https://mastel.id/keputusan-menteri/|title=Kepmen PemikiranKominfo danRI pandangan{{!}} MASTELWebsite menjadiMasyarakat salahTelematika satu acuan dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang TelekomunikasiIndonesia|date=2018-05-04|language=id-ID|access-date=2020-07-08}}</TIK.ref>
 
Survei MASTEL yang sering menjadi referensi adalah survei berjudul Wabah [[Berita bohong|Hoax]] Nasional yang diadakan pada tahun 2017<ref name=":0" /> dan survei yang diselenggarakan bersama [[Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia]] (APJII) pada tahun 2017, terkait kesadaran akan perlunya peran pemerintah dalam perlindungan data pribadi masyarakat di internet.<ref>{{Cite web|url=https://dailysocial.id/post/survei-mastel-apjii-pengguna-internet-butuh-campur-tangan-pemerintah-lindungi-privasi-dan-data-pribadi|title=Survei Mastel-APJII: Pengguna Internet Butuh Campur Tangan Pemerintah Lindungi Privasi dan Data Pribadi {{!}} Dailysocial|website=dailysocial.id|language=en|access-date=2020-07-08}}</ref>
Dalam menjalankan perannya, MASTEL menjalin komunikasi dengan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi pemanfaatan teknologi digital sebagai enabler di seluruh sektor. Kementerian/Lembaga tersebut diantaranya [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]], [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kemenko Polhukam]], [[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kemenko Perekonomian]], [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Kominfo]], [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]], [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]], [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|BAPPENAS]], [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]], [[Badan Siber dan Sandi Negara]], [[Lembaga Ketahanan Nasional|Lemhannas]], [[Bank Indonesia]], [[Otoritas Jasa Keuangan]], [[Badan Ekonomi Kreatif]] dan [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]. Disamping bermitra dengan Kementerian/Lembaga, MASTEL juga aktif berkomunikasi dengan [[Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi I]] DPR RI yang membidangi urusan Telekomunikasi, Penyiaran dan Informatika.
 
MASTEL memublikasikan surat-surat rekomendasi kebijakan, regulasi, dan strategi kepada berbagai Kementerian/Lembaga pada situs web resminya.<ref>{{Cite web|title=Rekomendasi Kebijakan {{!}} Website Masyarakat Telematika Indonesia|url=https://mastel.id/category/rekomendasi-kebijakan/|language=en-US|access-date=2021-04-17}}</ref> Termasuk surat-surat yang ditujukan kepada MASTEL yang berasal dari beragam Kementerian/Lembaga, diantaranya [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]],<ref>{{Cite web|url=https://mastel.id/surat-tembusan-kemensetneg/|title=Tembusan Surat dari Kemensetneg perihal RPP PSTE {{!}} Website Masyarakat Telematika Indonesia|date=2019-01-23|language=id-ID|access-date=2020-07-08}}</ref> [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kemenko Polhukam]]<ref>{{Cite web|url=https://mastel.id/rekomendasi-menkopolhukam-tentang-rpp-perubahan-pp-82-2012-pp-pste/|title=Rekomendasi Menkopolhukam tentang RPP Perubahan PP 82/2012 (PP PSTE) {{!}} Website Masyarakat Telematika Indonesia|date=2019-01-31|language=id-ID|access-date=2020-07-09}}</ref> dan [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Kominfo]].<ref>{{Cite web|url=https://mastel.id/pembahasan-ruu-telekomunikasi-bersama-mastel/|title=Pembahasan RUU Telekomunikasi Bersama MASTEL {{!}} Website Masyarakat Telematika Indonesia|date=2020-07-09|language=id-ID|access-date=2020-07-09}}</ref>
Dengan peran dan posisi yang sedemikian strategis, MASTEL mengusung tagline “Connecting the Dots”, yang bermakna menjembatani dan mengkomunikasikan para pihak dalam rangka bersama-sama mengawal kepentingan nasional Indonesia di semua aspek IPOLEKSOSBUD HANKAM.
 
Dalam menjalankan perannya, MASTEL aktif menjalin komunikasi dengan beragam Kementerian/Lembaga. Hal ini berkaitan dengan kebijakan, regulasi pemanfaatan teknologi digital, dan transformasi digital yang merambah ke seluruh sektor sehingga dalam berbagai seminar maupun diskusi kelompok terarah, MASTEL mengundang pembicara dari berbagai Kementerian/Lembaga, diantaranya [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kemenko Polhukam]],[[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kemenko Perekonomian]], [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia]], [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Kominfo]], [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]], [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]], [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|BAPPENAS]],<ref>{{Cite web|url=https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/menteri-bambang-dorong-investasi-sektor-jasa-berbasis-tik/|title=Kementerian PPN/Bappenas :: Berita|website=www.bappenas.go.id|access-date=2020-07-08}}</ref> [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]], [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]], [[Badan Siber dan Sandi Negara]], [[Bank Indonesia]], [[Otoritas Jasa Keuangan]], [[Badan Ekonomi Kreatif]] ([[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia]]), [[Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional]],<ref>{{Cite web|url=https://mastel.id/keputusan-menteri-timlak-wantiknas-2020/|title=Keputusan Menteri Timlak Wantiknas 2020 {{!}} Website Masyarakat Telematika Indonesia|date=2020-07-09|language=id-ID|access-date=2020-07-09}}</ref> [[Lembaga Ketahanan Nasional|Lemhannas]], [[Dewan Ketahanan Nasional]], dll. Di samping bermitra dengan Kementerian/Lembaga, MASTEL juga bermitra dengan beberapa alat kelengkapan DPR dalam rangka pemberian masukan, pandangan maupun rekomendasi terkait perundang-undangan maupun kebijakan. Alat kelengkapan yang dimaksud, di antaranya [[Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi I]]<ref>{{Cite web|url=https://mastel.id/rapat-dengar-pendapat-umum-dpr-ri/|title=Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI {{!}} Website Masyarakat Telematika Indonesia|date=2020-07-09|language=id-ID|access-date=2020-07-09}}</ref> (Komisi yang membidangi urusan Telekomunikasi, Penyiaran, dan Informatika), [[Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat]] maupun Panitia Kerja.
 
== Sejarah ==
MASTEL didirikan pada tanggal 1 Desember 1993<ref>{{Cite web|url=https://mastel.id/profil/|title=Profil {{!}} Website Masyarakat Telematika Indonesia|date=2015-09-21|language=id-ID|access-date=2020-07-09}}</ref> melalui Musyawarah Nasional Ke-1. Pada awal berdirinya, MASTEL bernama Masyarakat Telekomunikasi Indonesia, yang sebenarnya dideklarasikan di Hotel Panghegar Bandung pada akhir 1990, menjelang pengalihan bentuk Perusahaan Umum Telekomunikasi ([[Perumtel]]) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/58157/pp-no-25-tahun-1991|title=PP No. 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) [JDIH BPK RI]|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2019-07-18}}</ref> pada awal tahun 1991. Deklarasi saat itu didorong oleh kesadaran bahwa untuk memajukan telekomunikasi Indonesia sangat diperlukan peran serta aktif masyarakat, bersinergi bersama semua pemangku kepentingan.
 
Kepanjangan MASTEL dari Masyarakat Telekomunikasi Indonesia diubah menjadi Masyarakat Telematika Indonesia melalui Musyawarah Nasional Ke-3 pada tanggal 20 Februari 2000. Perubahan ini dilakukan seiring dengan perkembangan industri telekomunikasi yang lingkupnya meluas menjadi industri telematika (ICT/[[Teknologi Informasi dan Komunikasi|TIK]]). Lebih lanjut, industri telematika berkembang menjadi industri digital yang menjadi enabler bagi seluruh sektor. Maka, pada Musyawarah Nasional Ke-9 tanggal 12 April 2018, ruang lingkup Industri yang menjadi perhatian MASTEL diperluas mencakup seluruh cabang, sektor dan bidang industri digital.
 
MASTEL memenuhi kriteria sebagai lembaga mandiri untuk memberikan pemikiran dan pandangan, karena MASTEL merupakan satu-satunya lembaga yang keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi, intelektual di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 36 tahun 1999. Bentuk peran serta masyarakat yang dimaksud adalah berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai situasi dan arah pengembangan pertelekomunikasian (mencakup penyiaran dan internet). Pemikiran dan pandangan MASTEL menjadi salah satu acuan dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang Telekomunikasi/TIK.
Kepanjangan MASTEL dari Masyarakat Telekomunikasi Indonesia diubah menjadi Masyarakat Telematika Indonesia melalui Musyawarah Nasional Ke-3 pada tanggal 20 Februari 2000. Perubahan ini dilakukan seiring dengan perkembangan Industri telekomunikasi yang lingkupnya meluas menjadi industri telematika (ICT/[[Teknologi Informasi dan Komunikasi|TIK]]). Lebih lanjut, Industri telematika berkembang menjadi Industri Digital yang menjadi enabler bagi seluruh sektor. Maka, pada Musyawarah Nasional Ke-9 tanggal 12 April 2018, ruang lingkup Industri yang menjadi perhatian MASTEL diperluas mencakup seluruh cabang, sektor dan bidang Industri Digital.
 
Dengan peran dan posisi yang sedemikian strategis, MASTEL menjembatani dan mengomunikasikan para pihak dalam rangka bersama-sama mengawal kepentingan nasional Indonesia di semua aspek IPOLEKSOSBUD HANKAM.
MASTEL memenuhi kriteria sebagai lembaga mandiri untuk memberikan pemikiran dan pandangan, karena MASTEL merupakan satu-satunya lembaga yang keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi, intelektual di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 36 tahun 1999. Atas dasar tersebut, Susunan Pengurus MASTEL periode 2018-2021 mendapatkan pengukuhan dari [[Menkominfo]] yang dituangkan dalam Keputusan Menteri No. 405 tahun 2018.
{| class="wikitable"
|+
Baris 63:
|-
| rowspan="2" |2
| rowspan="2" |Ir. SukarnoSoekarno Abdulrahman
|1997-2000
|-
Baris 85:
|-
|2018-2021
|-
|6
|Sarwoto Atmosutarno
|2021-2024
|}
 
== Keanggotaan ==
Keanggotaan MASTEL terdiri dari profesional dan akademisi (perorangan), perusahaan, asosiasi, organisasi nirlaba, dan anggota kehormatan.<ref>{{Cite yangweb|url=https://mastel.id/daftar-anggota/|title=Daftar ditetapkanAnggota oleh{{!}} Pengurus.Website Masyarakat Telematika Indonesia|date=2018-07-16|website=MASTEL|language=en-US|access-date=2019-07-18}}</ref>
 
MASTEL didukung oleh 28 Asosiasi, lebih dari 100 perusahaan, dan lebih dari 600 profesional/akademisi<ref>{{Cite web|url=https://mastel.id/daftar-anggota/|title=Daftar Anggota {{!}} Website Masyarakat Telematika Indonesia|date=2018-07-16|website=MASTEL|language=en-US|access-date=2019-07-18}}</ref>. Di antara perusahaan yang menjadi anggota MASTEL, terdapat beberapa yang menjadi donatur tetap yaitu [[Telkom Indonesia]], [[Indosat Ooredoo]], [[Huawei]], [[XL Axiata]], [[Telkomsel]] dan [[ZTE Corporation]].
 
== Visi & Misi ==
'''Visi<ref>{{Cite web|url=https://mastel.id/visi-misi/|title=Visi & Misi {{!}} Website Masyarakat Telematika Indonesia|date=2015-08-25|website=MASTEL|language=en-US|access-date=2019-07-18}}</ref>'''
 
Menjadi Hub bagi seluruh pemangku kepentingan (multi-stakeholders) dalam Industri dan Komunitas Digital Indonesia.
 
'''Misi'''
 
1. Menampung, mengkomunikasikan, dan merumuskan kepentingan seluruh anggota dan komunitas.
 
2. Mempelajari dan mendalami semua isu strategis yang berkaitan.
 
3. Menghubungkan dan mensinergikan elemen-elemen dari para pemangku kepentingan.
 
4. Mempersiapkan rekomendasi kebijakan dan regulasi (perubahan ataupun yang baru)
 
== Garis Besar Program Kerja 2018-2021 ==
Berdasarkan Keputusan MUNAS IX MASTEL tahun 2018, Garis Besar Program Kerja kepengurusan periode 2018-2021 disusun dengan kerangka pikir mengacu pada bentuk dan objek peran serta dalam Pasal 5 UU 36 tahun 1999, yaitu pemikiran dan pandangan tentang arah pengembangan TIK, kebijakan dan regulasinya. Sedangkan pokok-pokok kegiatan MASTEL untuk pelaksanaan program kerja tersebut hendaknya mengacu kepada misi di atas dengan mengacu pada UU yang relevan, misalnya UU 32/2002, UU 11/2008, PP 82/2012, dan lainnya. Pengurus Mastel terpilih perlu memperhatikan kepentingan anggota secara berimbang, dan memperhatikan pula kepentingan masyarakat luas sesuai dengan perkembangan dunia telematika dan dinamika organisasi. Pada ujungnya, kepentingan nasional adalah dasar pertimbangan terpenting yang wajib dijunjung bersama.
 
=== Strategi Umum Pelaksanaan ===
Memperhatikan isu yang berkembang, dan kondisi sektor telematika saat ini, serta proyeksi 3-tahun ke depan, maka strategi umum tindak lanjut garis besar program kerja untuk kepengurusan periode 2018-2021 adalah sebagai berikut:
 
'''Menegaskan''' '''kembali posisi (repositioning)''' MASTEL sebagai hub bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Amat disadari bahwa MASTEL seringkali dihadapkan pada situasi konflik antar beragam kepentingan; konflik kepentingan antar anggota maupun konflik kepentingan dengan pihak lain. Oleh karena itu, MASTEL sulit untuk dapat memuaskan semua pihak. Namun demikian, komitmen untuk Connecting the Dots harus selalu diupayakan maksimal, dengan konsisten meletakkan kepentingan negara di atas kepentingan para pihak.
 
'''Mengutamakan (prioritizing)''' program yang bersifat strategis nasional. Keberhasilan program nasional akan memiliki dampak berskala nasional. Kegiatan program yang memiliki cakupan nasional dapat berupa pengajuan inisiatif kebijakan dan regulasi kepada eksekutif dan legislatif; atau kerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki peran kunci dalam penyebarluasan pemanfaatan telematika; atau berupa upaya peningkatan kemampuan SDM Indonesia agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mampu menjadi tuan di negeri sendiri.
 
'''Menyebarluaskan (disseminating)''' informasi dan state-of-the-art telematika secara terbuka kepada semua anggota, dan semua pemangku kepentingan yang dinilai perlu mendapatkan update. Misalnya, menyebar-luaskan produk MASTEL berupa hasil kajian berbagai Komite Kerja.
 
'''Meningkatkan kapasitas dan kualitas (strengthening)''' sumber daya manusia dan tata-kelola organisasi sesuai dengan situasi yang berkembang dan kemampuan pembiayaan (jika diperlukan);
 
'''Mendorong peningkatan dan fasilitasi sinergi''' antar berbagai potensi di bidang industri TIK, baik manufaktur, UKM terkait, dan operator telekomunikasi/TIK nasional; sehingga terbangun kerja bersama yang harmonis di antara semua yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan TIK nasional; termasuk penggalangan potensi penelitian-pengembangan (R&D) di Universitas dan masyarakat.
 
=== Bidang-bidang Program ===
'''Bidang Sinergi K/L dan Pelaku Usaha Industri.''' Membangun hubungan komunikasi yang lebih intens dengan K/L yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait pembangunan Indonesia Digital, dan menghubungkan K/L dengan para pelaku pembangunan Indonesia Digital.
 
'''Bidang Kerjasama Kelembagaan.''' Membangun kerjasama yang lebih kongkrit dengan K/L, perwakilan negara sahabat/ tetangga, atau organisasi-organisasi yang relevan dengan misi & peran MASTEL.
 
'''Bidang Peningkatan Pelayanan Anggota.''' Meningkatkan pelayanan kepada anggota, baik pelayanan dalam setiap acara MASTEL ataupun pelayanan komunikasi melalui beragam media yang tersedia.
 
'''Bidang Pengembangan Sumber Pendanaan.''' Meningkatkan sustainability pembiayaan program dan kegiatan MASTEL untuk bisa terus exist sebagai lembaga peran serta masyarakat yang berwibawa dan disukai.
 
== Susunan Kepengurusan ==
{| class="wikitable"
|+
!Susunan Kepengurusan MASTEL Masa Bakti 2018-2021
|-
|Pengurus Perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Pengurus Harian (DPH), dan Dewan Profesi dan Asosiasi (DPA). Dewan Pengawas berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan MASTEL oleh DPH. DPH adalah perangkat organisasi yang menyelenggarakan kegiatan Perkumpulan. DPA adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai narasumber dan penasehat kepada DPH untuk mewakili aspirasi dan kepentingan asosiasi dan masyarakat.
 
 
'''Dewan Pengawas'''
 
# '''Ketua Dewan Pengawas:''' Darmoni Badri
# '''Anggota Dewan Pengawas:''' Edi Witjara
# '''Anggota Dewan Pengawas:''' Mohammad Ridwan Effendi
 
 
'''Dewan Pengurus Harian (DPH)'''
 
# '''Ketua Umum''': [[Kristiono]]
# '''Sekretaris Jenderal:''' Henry Christiadi
# '''Wakil Sekretaris Jenderal:''' Teguh Ananta Wikrama
# '''Bendahara:''' Andi Agus Akbar
# '''Ketua Bidang Industri 4.0:''' Teguh Prasetya
# '''Ketua Bidang 5G dan IOT:''' Sigit Puspito Wigati Jarot
# '''Ketua Bidang Industri Device Nasional:''' Richard Kartawijaya
# '''Ketua Bidang Industri Apps Nasional:''' M.Tesar Sandikapura
# '''Ketua Bidang E-Commerce:''' Sofian Lusa
# '''Ketua Bidang Blockchain dan Fintech:''' Ery Punta Hendraswara
# '''Ketua Bidang Industri Penyiaran:''' Hardijanto Saroso
# '''Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional:''' Nonot Harsono
# '''Ketua Bidang Keamanan dan Ketahanan Siber:''' Elysabeth Damayanti
# '''Ketua Bidang Pengembangan SDM Digital:''' [[Onno W. Purbo]]
# '''Ketua Bidang Kerjasama, Komunikasi dan Promosi:''' Rahmad Widjaja Sakti
 
 
'''Komite Kerja'''
 
# '''Ketua Pokja Smartphone Nasional:''' Hendryk L. Karosekali
# '''Wakil Ketua Departemen Bidang Partnership:''' Julius Christopher Rusli
# '''Anggota Departemen Bidang Partnership:''' Imanuel Eka Putra
# '''Wakil Ketua Departemen Bidang Promosi dan Komunikasi:''' Renno Reymond Okto
# '''Anggota Department Bidang Promosi dan Komunikasi:''' Deden Dudy H
# '''Komite Kerja Keamanan dan Ketahanan Siber:''' Ariyanto Agus Setyawan
# '''Komite Kerja E-Commerce:''' Even Alex Chandra
# '''Komite Kerja Industri Apps Nasional:''' Benny Ohorella
# '''Komite Kerja Industri Apps Nasional:''' Ashari Abidin
# '''Koordinator Komite Kerja Keanggotaan ITU:''' Eddy Setiawan
# '''Koordinator Komite Kerja Digital Academy:''' Alex Budiyanto
 
 
'''Dewan Profesi dan Asosiasi 2018-2021'''
 
'''Ketua DPA:''' Betti S. Alisjahbana
 
'''Wakil Ketua DPA''': Merza Fachys
 
'''Sekretaris DPA:''' Dewie Pelitawati
 
'''Anggota Dewan Profesi dan Asosiasi:'''
 
# Triana Mulyatsa
# Bambang Prastowo
# Rudi Rusdiah
# Angga Antagia
# Tommy Gustavi Utomo
# Rudi Mulyadi
# Djaka Sundan
# Jamalul Izza
# Ade Tjendra
# Noval Jamalullail
# Bernadus Wahyu Wijayanto
# Herlan Wijanarko
# Sunarya Ruslan
# Djarot Subiantoro
# Hendra Gunawan
# Dani K. Ristandi
# Even Alex Candra
# Neil R. Tobing
# [[Ilham Akbar Habibie|Dr. -Ing. Ilham Akbar, MBA]]
# Prof. Ir. Mochamad Ashari, M.Eng., Ph.D
# Ir. Adi Indrayanto M.Sc.,Ph.D.
# Ir. Lily Rustandi, M.Sc
# Dr. Ir. Taufik Hasan, DEA
# Ir. Ita Yuliati
# Ir. Koesmarihati, IPM
# Sutrisman, SH.
# Ir. Erina HC Tobing, M.Sc
# Dr. Ir. Ashwin Sasongko S, M.Sc
# Herdy R. Harman SH, LLM, MBA
# Drs. Ir. Anton Adam Nangoy, MBA
# Nies Purwati
# Risargati
# Johny Siswadi
# Henri Kasyfi Soemartono
# Widi Amanasto
# August B. Hulu
# Kanaka Hidayat
# Fajar Aji Suryawan
# M. Ajisatria Sulaeman
# Dyan Shinto E. Nugroho
# Shita Laksmi
# Alex Budiyanto
# Dondy Bappedyanto
# Theodoor Sukardi
# Irawan Budianto
# Agus FI Soetama
 
 
'''Sekretariat'''
 
# '''Direktur Eksekutif:''' Arki Rifazka
# '''Keuangan dan Kepegawaian:''' Darmastuti Aryani
# '''Keanggotaan & Komunikasi Anggota:''' Erwin Agan
# '''Administrasi:''' Ratnawulan Oktovani
# '''IT Support:''' Hari Hidayat
 
<br />
|}
 
== Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi ==
Baris 256 ⟶ 100:
!Tahun
|-
|Tanggapan MASTEL Terhadap Rancangan Keputusan Menteri Tentang BRTI<ref>{{Cite web|url=https://mastel.id/tanggapan-mastel-terhadap-rancangan-keputusan-menteri-tentang-brti/|title=Tanggapan MASTEL Terhadap TKMRancangan Keputusan Menteri Tentang BRTI {{!}} Website Masyarakat Telematika Indonesia|last=|first=|date=2011-01-11|website=MASTEL|language=id-ID|access-date=2019-08-09}}</ref>
|2011
|-
Baris 370 ⟶ 214:
|Membangun Industri Perangkat Digital Indonesia<ref>{{Cite book|edition=Cetakan pertama|title=Membangun industri perangkat digital Indonesia|url=https://www.worldcat.org/oclc/1084628559|location=Menteng, Jakarta|isbn=9786026045010|oclc=1084628559|last=penyusun, Nonot Harsono [and eight others]}}</ref>
|2017
|-
|Penguatan Infrastruktur Ekonomi Digital Nasional Melalui Penyehatan Industri, Kemandirian Perangkat dan Aplikasi Digital, dan Kedaulatan Siber dan Data<ref>{{Cite book|title=Penguatan Infrastruktur Ekonomi Digital Nasional Melalui Penyehatan Industri, Kemandirian Perangkat dan Aplikasi Digital, dan Kedaulatan Siber dan Data|last=|first=|date=|publisher=|isbn=9786026045027|location=|pages=|url-status=live}}</ref>
|2019
|-
|Buku Putih Indonesia ICT Industry Outlook 2021<ref>{{Cite book|title=Buku Putih Indonesia ICT Industry Outlook 2021|publisher=Masyarakat Telematika Indonesia|isbn=978-602-60450-4-1|pages=40|url-status=live}}</ref>
|2020
|}
 
== Survey ==
Survey yang pernah dipublikasikan MASTEL
Dalam menjalankan perannya, MASTEL melakukan beberapa survey terkait dengan perkembangan pemanfaatan teknologi digital dan dampaknya dalam dinamika pembangunan nasional. Survey ini juga dimaksudkan untuk memperoleh gambaran nyata tentang apa yang sedang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam perumusan rekomendasi kebijakan dan regulasi.
{| class="wikitable"
|+
Baris 382 ⟶ 232:
|2016
|-
|Survey Wabah Hoax Nasional<ref name=":0">{{Cite web|url=https://mastel.id/hasil-survey-wabah-hoax-nasional-2017/|title=Infografis Hasil Survey MASTEL Tentang Wabah HOAX Nasional {{!}} Website Masyarakat Telematika Indonesia|date=2017-02-13|website=MASTEL|language=en-US|access-date=2019-07-18}}</ref>
|2017
|-
Baris 392 ⟶ 242:
|}
 
== Alamat KantorReferensi ==
{{reflist}}
{| class="wikitable"
|+
|Alamat
|:
|Jl. Tambak Raya No. 61, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320<ref>{{Cite web|url=https://www.google.com/maps/place/MASTEL+Indonesia+ICT+Society/@-6.2056585,106.8488334,15z/data=!4m5!3m4!1s0x0:0xacc53ec2e5aeb4eb!8m2!3d-6.2056585!4d106.8488334?shorturl=1|title=Google Maps|website=Google Maps|language=id-US|access-date=2019-07-18}}</ref>
|-
|Telepon
|:
|021-31908806; 021-31908812
|-
|Fax
|:
|021-31908812
|-
|e-mail
|:
|}
 
== Rujukan ==
<References />
 
[[Kategori:Asosiasi perusahaan di Indonesia]]