Masyarakat Telematika Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ghumaisha (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Cravesan (bicara | kontrib)
k →‎Sejarah: memperbaiki ejaan
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 45:
MASTEL didirikan pada tanggal 1 Desember 1993<ref>{{Cite web|url=https://mastel.id/profil/|title=Profil {{!}} Website Masyarakat Telematika Indonesia|date=2015-09-21|language=id-ID|access-date=2020-07-09}}</ref> melalui Musyawarah Nasional Ke-1. Pada awal berdirinya, MASTEL bernama Masyarakat Telekomunikasi Indonesia, yang sebenarnya dideklarasikan di Hotel Panghegar Bandung pada akhir 1990, menjelang pengalihan bentuk Perusahaan Umum Telekomunikasi ([[Perumtel]]) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/58157/pp-no-25-tahun-1991|title=PP No. 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) [JDIH BPK RI]|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2019-07-18}}</ref> pada awal tahun 1991. Deklarasi saat itu didorong oleh kesadaran bahwa untuk memajukan telekomunikasi Indonesia sangat diperlukan peran serta aktif masyarakat, bersinergi bersama semua pemangku kepentingan.
 
Kepanjangan MASTEL dari Masyarakat Telekomunikasi Indonesia diubah menjadi Masyarakat Telematika Indonesia melalui Musyawarah Nasional Ke-3 pada tanggal 20 Februari 2000. Perubahan ini dilakukan seiring dengan perkembangan industri telekomunikasi yang lingkupnya meluas menjadi industri telematika (ICT/[[Teknologi Informasi dan Komunikasi|TIK]]). Lebih lanjut, industri telematika berkembang menjadi industri digital yang menjadi enabler bagi seluruh sektor. Maka, pada Musyawarah Nasional Ke-9 tanggal 12 April 2018, ruang lingkiplingkup Industri yang menjadi perhatian MASTEL diperluas mencakup seluruh cabang, sektor dan bidang industri digital.
 
MASTEL memenuhi kriteria sebagai lembaga mandiri untuk memberikan pemikiran dan pandangan, karena MASTEL merupakan satu-satunya lembaga yang keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi, intelektual di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 36 tahun 1999. Bentuk peran serta masyarakat yang dimaksud adalah berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai situasi dan arah pengembangan pertelekomunikasian (mencakup penyiaran dan internet). Pemikiran dan pandangan MASTEL menjadi salah satu acuan dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang Telekomunikasi/TIK.
 
Dengan peran dan posisi yang sedemikian strategis, MASTEL menjembatani dan mengkomunikasikanmengomunikasikan para pihak dalam rangka bersama-sama mengawal kepentingan nasional Indonesia di semua aspek IPOLEKSOSBUD HANKAM.
{| class="wikitable"
|+