Program perhutanan sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
 
'''Program perhutanan sosial''' adalah bentuk [[Pengelolaan Hutan Lestari|pengelolaan hutan lestari]] yang pelaksanaannya berlangsung di dalam kawasan [[hutan]] negara atau hutan hak/adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau berdasarkan hukum adat masyarakat. Sesuai dengan PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 1, yang berbunyi "Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan." Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan hidup, dan dinamika sosial budaya berupa hutan desa, hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan hutan mitra.<ref>{{Cite web|last=Kehutanan|first=Kementerian Lingkungan Hidup dan|title=Perhutanan Sosial|url=https://www.menlhk.go.id/program/perhutanan-sosial|website=Perhutanan Sosial|language=id|access-date=2023-10-24}}</ref>
 
 
== Visi ==
Baris 24 ⟶ 21:
# Kemitraan Kehutanan (KK) Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan. Kemitraan atau kerja sama ini dapat dilakukan di semua jenis hutan, baik itu hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi.
 
== Pengelola Skemaskema Perhutanan Sosial ==
5 Skema perhutanan sosial memiliki pengelolanya masing-masing. Adapun pengelola perhutanan sosial tersebut adalah<ref name=asep></ref>: