Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(7 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan''' (disingkat '''Bapepam-LK''') adalah sebuah lembaga di bawah [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]] yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Ketua Bapepam-LK saat ini adalah [[Nurhaida]].<ref name="ketua">[http://berita.liputan6.com/ekbis/201102/320642/Nurhaida_Dilantik_Menjadi_Kepala_Bapepam_LK Nurhaida Dilantik Menjadi Kepala Bapepam-LK], SCTV: Liputan 6, diakses tanggal 17 Februari 2011.</ref>
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan
== Fungsi ==
Fungsi Bapepam-LK adalah<ref name=":0">{{Cite web|date=2022-05-14|title=Bapepam-LK: Pengertian, Fungsi dan Struktur Organisasi|url=https://republika.co.id/share/rbup8a8616000|website=Republika Online|language=id|access-date=2023-12-10}}</ref>:
* Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
* Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
Baris 20:
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, di mana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas<ref name=":0" />:
* Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
* Biro Riset dan Teknologi Informasi
Baris 34:
* Biro Kepatuhan Internal
==Wewenang==
Wewenang Bapepam-LK tercantum pada Bab II Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yang dalam garis besarnya mencakup sekitar 9 bidang, sebagai berikut<ref>{{Cite journal|last=Ramdhani|first=Taufan|date=19 Januari 2012|title=PERANAN BAPEPAM-LK DALAM PENGAWASAN
KEJAHATAN MANIPULASI PASAR DAN PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI INVESTOR|url=URI: https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=20303810|journal=Fakultas Hukum Universitas Indonesia|publisher=Perpustakaan Universitas Indonesia|pages=64-65}}</ref>:
a. Wewenang mengeluarkan izin usaha untuk bursa efek dan lembaga-lembaga penunjang
b. Wewenang mengeluarkan izin perorangan untuk wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan wakil manajer investasi
c. Wewenang menyetujui pendirian bank kustodian
d. Wewenang menyetujui pencalonan atas pemberhentian komisaris, direktur, serta menunjuk manajemen sementara bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpan dan penyelesaian sampai dipilihnya komisaris dan direktur baru
e. Wewenang memeriksan dan menyelidik setiap pihak jika terjadi pelanggaran terhadap UUPM
f. Wewenang membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu
g. Wewenang menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu
h. Wewenang menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek dalam keadaan darurat dan
i. Wewenang bertindak sebagai lembaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek maupun lembaga kliring dan penjamin.
== Daftar Ketua ==
Berikut adalah daftar para Ketua Bapepam-LK (sebelum tahun 2004: Ketua Bapepam).
|