Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(35 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan''' (disingkat '''Bapepam-LK''') adalah sebuah lembaga di bawah [[DepartemenKementerian Keuangan Republik Indonesia]] yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. KepalaKetua Bapepam-LK saat ini adalah [[ANurhaida]].<ref Fuadname="ketua">[http://berita.liputan6.com/ekbis/201102/320642/Nurhaida_Dilantik_Menjadi_Kepala_Bapepam_LK Rahmany]Nurhaida Dilantik Menjadi Kepala Bapepam-LK], SCTV: Liputan 6, diakses tanggal 17 Februari 2011.</ref>
 
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari '''Badan Pengawas Pasar Modal''' (Bapepam) dan '''Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. DepartemenSaat ini, Bapepam-LK digantikan oleh [[Otoritas Jasa Keuangan'''.]] (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.
 
== Fungsi ==
Fungsi Bapepam-LK adalah<ref name=":0">{{Cite web|date=2022-05-14|title=Bapepam-LK: Pengertian, Fungsi dan Struktur Organisasi|url=https://republika.co.id/share/rbup8a8616000|website=Republika Online|language=id|access-date=2023-12-10}}</ref>:
Fungsi Bapepam-LK adalah:
* Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
* Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
* Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
* Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
* Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
* Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
* Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
* Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
* Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
 
* Pelaksanaan tata usaha Badan.
 
== Struktur organisasi ==
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 1112 Biro Teknis, dimanadi mana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
 
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas<ref name=":0" />:
* Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
* Biro Riset dan Teknologi Informasi
* Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
* Biro Pengelolaan Investasi
* Biro Transaksi dan Lembaga Efek
* Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
* Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
* Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
* Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
* Biro Perasuransian
* Biro Dana Pensiun
* Biro Kepatuhan Internal
 
==Wewenang==
== Kepala Bapepam-LK ==
 
Berikut adalah daftar yang pernah menjabat sebagai Kepala Bapepam-LK (sebelum tahun 2004: Kepala Bapepam).
Wewenang Bapepam-LK tercantum pada Bab II Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yang dalam garis besarnya mencakup sekitar 9 bidang, sebagai berikut<ref>{{Cite journal|last=Ramdhani|first=Taufan|date=19 Januari 2012|title=PERANAN BAPEPAM-LK DALAM PENGAWASAN
KEJAHATAN MANIPULASI PASAR DAN PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI INVESTOR|url=URI: https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=20303810|journal=Fakultas Hukum Universitas Indonesia|publisher=Perpustakaan Universitas Indonesia|pages=64-65}}</ref>:
 
a. Wewenang mengeluarkan izin usaha untuk bursa efek dan lembaga-lembaga penunjang
 
b. Wewenang mengeluarkan izin perorangan untuk wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan wakil manajer investasi
 
c. Wewenang menyetujui pendirian bank kustodian
 
d. Wewenang menyetujui pencalonan atas pemberhentian komisaris, direktur, serta menunjuk manajemen sementara bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpan dan penyelesaian sampai dipilihnya komisaris dan direktur baru
 
e. Wewenang memeriksan dan menyelidik setiap pihak jika terjadi pelanggaran terhadap UUPM
 
f. Wewenang membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu
 
g. Wewenang menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu
 
h. Wewenang menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek dalam keadaan darurat dan
 
i. Wewenang bertindak sebagai lembaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek maupun lembaga kliring dan penjamin.
 
== Daftar Ketua ==
Berikut adalah daftar yangpara pernah menjabat sebagai KepalaKetua Bapepam-LK (sebelum tahun 2004: KepalaKetua Bapepam).
 
{| border="1" {{prettytable}}
Baris 59 ⟶ 83:
||9.||[[Herwidayatmo]]||2000||[[29 Maret]] [[2005]]
|-
||10.||[[Darmin Nasution]]||29 Maret 2005||[[27 April]] [[2006]]
|-
||11.||[[HidayatFuad FirmansyahRahmany]]||27 April 2006||[[2715 April]] [[20062011]]||-
|-
||12.||[[Nurhaida]]||15 April 2011||sekarang
|}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.bapepam.go.id Situs web resmi Bapepam-LK] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150702212213/http://www.bapepam.go.id/ |date=2015-07-02 }}
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:Departemen Keuangan RI]]
[[Kategori:Pasar modal di Indonesia]]
[[Kategori:Investasi]]
[[Kategori:DepartemenKementerian Keuangan RIIndonesia]]