Pencucian uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 118.96.242.185 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Rubinbot
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(42 revisi perantara oleh 36 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Globalize|1=article|2=Indonesia|date=Januari 2023}}
[[Berkas:Money-1078267 640.jpg|thumb|Pencucian uang]]
'''Pencucian uang''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]:'''''Money Laundering''''') adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau [[Harta Kekayaan]] [[hasil tindak pidana]] melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana [[Pencucian Uang]] tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
 
== Metode ==
Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui 3 (tiga) langkah tahapan: langkah pertama yakni uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan di ubahdiubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan<ref>{{Cite web |url=http://www.ppatk.go.id/artikel_detail.php?s_sid=1481 |title=PPATK [|access-date=2012-02-07 |archive-date=2013-12-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20131211195523/http://www.ppatk.go.id/artikel_detail.php?s_sid=1481] |dead-url=yes }}</ref> <ref>{{Cite web |url=http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Prinsip+Mengenal+Nasabah+dan+Anti+Pencucian+Uang/ |title=BI-KYC dan anti pencucian uang[ |access-date=2011-06-12 |archive-date=2011-06-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20110605092942/http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Prinsip+Mengenal+Nasabah+dan+Anti+Pencucian+Uang/] |dead-url=yes }}</ref> dengan berbagai cara (tahap penempatan/''placement''); langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/''layering''); langkah ketiga (final) merupakan tahapan dimanadi mana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Hartaharta Kekayaankekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi).<ref name="chasing dirty money">{{cite book|last=Reuter|first=Peter|title=Chasing Dirty Money|year=2004|publisher=Peterson|isbn=978-0-88132-370-2|url=http://bookstore.piie.com/book-store//381.html|access-date=2011-06-12|archive-date=2012-01-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20120118085015/http://bookstore.piie.com/book-store/381.html|dead-url=yes}}</ref> <ref name="Modul 1 Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia">{{cite book|last=PPATK|first=PJTL|title=Modul 1 Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia|year=2010|publisher=Pustaka Juanda Tiga Lima|url=http://pustakajuanda35.wordpress.com/}}</ref>
 
 
== Hukum Pencucian Uang di Indonesia ==
Di [[Indonesia]], hal ini diatur secara [[yuridis]] dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana [[Pencucian Uang]], di mana [[pencucian uang]] dibedakan dalam tiga tindak [[pidana]]:
 
;Pertama: Tindak pidana pencucian uang [[aktif]], yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak [[pidana]] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
 
;Kedua: Tindak pidana pencucian uang [[pasif]] yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
 
;Ketiga: Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang [[menikmati]] hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
 
 
Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman [[penjara]] paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar [[rupiah]].
 
;Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010):
 
;Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010):
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. [[Narkoba|narkotika]];
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
Baris 52 ⟶ 50:
 
(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
 
 
== Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ==
'''[[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/|Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)]]''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]:'''''Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC''''') sebagaimana dimandatkan dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 adalah lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta mempunyai fungsi sebagai berikut:
# pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
# pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
Baris 61 ⟶ 58:
# analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
 
Dalam pergaulan global di masyarakat internasional, PPATK dikenal sebagai ''Indonesian Financial Intelligence Unit'' yang merupakan unit intelijen keuangan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme (''AML/CFT Regime'') di Indonesia. PPATK merupakan anggota dari [[''The Egmont Group'']] yakni suatu asosiasi lembaga FIU di seluruh dunia dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar-standar terbaik internasional.
 
 
== Sejarah Ringkas UU PP-TPPU ==
Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, ''Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering'' telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara/jurisdiksi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan ''Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF'', antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (''Reporting Parties'') yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor. Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang perlu dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral agar intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi. Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia [[jasa keuangan]] dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan belum optimal, antara lain karena peraturan perundang-undangan yang ada ternyata masih memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, adanya celah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian, keterbatasan akses informasi, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang jelasnya tugas dan kewenangan dari para pelaksana Undang-Undang ini. Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Materi muatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain:
# redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang;
# penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang;
# pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif;
# pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
# perluasan Pihak Pelapor;
# penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya;
# penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;
# pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda transaksi;
# perluasan kewenangan [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia|Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]] terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean;
# pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang;
# perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK;
# penataan kembali kelembagaan PPATK;
# penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi;
# penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang; dan
# pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
 
 
== Referensi ==
Baris 92 ⟶ 87:
* [http://www.fatf-gafi.org/ Financial Action Task Force on Money Laundering]
 
[[Kategori:Ekonomi]]
{{ekonomi-stub}}
[[Kategori:Uang]]
[[Kategori:Kriminalitas]]
 
 
{{ekonomikriminal-stub}}
[[af:Geldwassery]]
[[ar:غسيل الأموال]]
[[az:Çirkli pulların yuyulması]]
[[bg:Пране на пари]]
[[bn:অর্থশোধন]]
[[ca:Blanqueig de diners]]
[[cs:Praní špinavých peněz]]
[[cy:Prosesu arian anghyfreithlon]]
[[da:Hvidvaskning]]
[[de:Geldwäsche]]
[[el:Ξέπλυμα βρώμικου χρήματος]]
[[en:Money laundering]]
[[eo:Monlavado]]
[[es:Lavado de dinero]]
[[et:Rahapesu]]
[[fa:پول‌شویی]]
[[fi:Rahanpesu]]
[[fr:Blanchiment d'argent]]
[[he:הלבנת הון]]
[[hi:काले धन को वैध बनाना (मनी लॉन्डरिंग)]]
[[hr:Pranje novca]]
[[hu:Pénzmosás]]
[[is:Peningaþvætti]]
[[it:Riciclaggio di denaro]]
[[ja:資金洗浄]]
[[ka:ფულის გათეთრება]]
[[kk:Ақшаның жылыстауы]]
[[ko:돈세탁]]
[[la:Lavatio pecuniae]]
[[lb:Geldwäsch]]
[[lt:Pinigų plovimas]]
[[mn:Мөнгө угаах]]
[[ms:Pelaburan wang haram]]
[[my:ငွေမည်းခဝါချခြင်း]]
[[nl:Witwassen]]
[[no:Hvitvasking]]
[[pl:Pranie brudnych pieniędzy]]
[[pt:Lavagem de dinheiro]]
[[ru:Отмывание денег]]
[[simple:Money laundering]]
[[sr:Прање новца]]
[[sv:Penningtvätt]]
[[tr:Para aklama]]
[[uk:Відмивання брудних грошей]]
[[vi:Rửa tiền]]
[[zh:洗錢]]
[[zh-yue:洗黑錢]]