Pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fazily (bicara | kontrib)
k Suntingan FazilyFN (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Arya 88
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(16 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pemerintahan Daerah''' adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh [[Pemerintah daerah di Indonesia|Pemerintah Daerah]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip [[Otonomi daerah di Indonesia|otonomi]] seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]].<ref name=":0">{{Cite web |url=http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1658&articleid=2266&documentid=2028 |title=Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |access-date=2015-10-12 |archive-date=2016-11-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161105235303/http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1658&articleid=2266&documentid=2028 |dead-url=yes }}</ref> Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ dan Kota yang terdiri atas kepala daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD) dibantu oleh [[Perangkat daerah|Perangkat Daerah]].<ref name=":0" />
 
== Pembagian Wilayah ==
Baris 16:
# yustisi;
# Moneter dan fiskal nasional; dan
# Agama.
 
=== Urusan Pemerintahan Konkuren ===
Baris 105:
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Wali kota.
 
== PilkadaPemilihan kepala daerah ==
{{Utama|Pilkada}}
 
Baris 119:
Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.
 
== PerdaPeraturan Daerah dan PerkadaPeraturan Kepala Daerah ==
{{Utama|Peraturan Daerah}}
 
Baris 180:
Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah [[desa]] dan [[Badan Permusyawaratan Desa]]. Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.
 
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain [[Nagori]] di [[Kabupaten Simalungun]], [[Nagari]] di [[SumatraSumatera Barat]], [[Gampong]] di [[Aceh]], [[Lembang]] di [[Sulawesi Selatan]], [[Kampung]] di [[Kalimantan Selatan]] dan [[Papua]], [[Negeri]] di [[Maluku]]. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya dalam ketentuan ini adalah perangkat pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan, dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan lain.
 
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebagai kepala desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan kepala desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan Perda.