Pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan VisualEditor |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pemerintahan Daerah''' adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh [[Pemerintah daerah di Indonesia|Pemerintah Daerah]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip [[Otonomi daerah di Indonesia|otonomi]] seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]].<ref name=":0">{{Cite web |url=http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1658&articleid=2266&documentid=2028 |title=Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |access-date=2015-10-12 |archive-date=2016-11-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161105235303/http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1658&articleid=2266&documentid=2028 |dead-url=yes }}</ref> Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
== Pembagian Wilayah ==
Baris 18 ⟶ 16:
# yustisi;
# Moneter dan fiskal nasional; dan
# Agama.
=== Urusan Pemerintahan Konkuren ===
Baris 107 ⟶ 105:
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Wali kota.
==
{{Utama|Pilkada}}
Baris 121 ⟶ 119:
Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.
==
{{Utama|Peraturan Daerah}}
|