Pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sunarya88 (bicara | kontrib)
k Menambahkan konsep dasar mengenai pemerintah daerah
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pemerintahan Daerah''' adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh [[Pemerintah daerah di Indonesia|Pemerintah Daerah]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip [[Otonomi daerah di Indonesia|otonomi]] seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]].<ref name=":0">{{Cite web |url=http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1658&articleid=2266&documentid=2028 |title=Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |access-date=2015-10-12 |archive-date=2016-11-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161105235303/http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1658&articleid=2266&documentid=2028 |dead-url=yes }}</ref> Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ dan Kota yang terdiri atas kepala daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD) dibantu oleh [[Perangkat daerah|Perangkat Daerah]].<ref name=":0" />
 
Menurut Djaenuri dan Enceng (2019) bentuk pemerintahan daerah terdiri atas dua yaitu ''Local Self Government'' dan ''Local State Government. Local Self Government'' ini memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri dan merupakan konsekuensi dari hadirnya sistem desentralisasi. Sedangkan ''Local State Government'' merupakan organisasi pemerintahan wilayah atau daerah dimana dibentuk berdasarkan sistem dekonsentrasi.<ref>{{Cite web|last=Djaenuri|first=Aries|title=Konsep-Konsep Dasar Pemerintahan Daerah|url=http://repository.ut.ac.id/4206/1/IPEM4214-M1.pdf|access-date=2023-12-11}}</ref>
 
Menurut Djaenuri dan Aisyah (2014) asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah atau kedaerahan dilaksanakan sebagai konsekuensi dari Pasal 18, 18A, dan 18B UndangUndang Dasar 1945.<ref>{{Cite book|last=Djaenuri|first=M. Aries|last2=Aisyah|first2=Siti|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/4248/1/IPEM4425-M1.pdf|title=Hubungan Pusat dan Daerah|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790112957|pages=1.7|url-status=live}}</ref>
 
== Pembagian Wilayah ==
Baris 20 ⟶ 16:
# yustisi;
# Moneter dan fiskal nasional; dan
# Agama.
 
=== Urusan Pemerintahan Konkuren ===
Baris 109 ⟶ 105:
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Wali kota.
 
== PilkadaPemilihan kepala daerah ==
{{Utama|Pilkada}}
 
Baris 123 ⟶ 119:
Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.
 
== PerdaPeraturan Daerah dan PerkadaPeraturan Kepala Daerah ==
{{Utama|Peraturan Daerah}}