Direktorat Pendidikan Agama Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{gabung ke|Direktorat Jenderal Pendidikan Islam}}
'''Direktorat Pendidikan Agama Islam''' (disingkat '''Direktorat PAI''' atau '''Dit. PAI''') mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu, dan pengawasan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta perguruan tinggi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
'''Direktorat Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:'''
Baris 187:
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan bina akademik PAI pada perguruan tinggi umum.
b. Seksi Bina
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi serta laporan bina
c. Seksi Bina Keagamaan Mahasiswa.
Baris 204:
Sumber :
[http://pendis.kemenag.go.id/file/media/PMANOMOR42TAHUN2016.pdf PMA No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200204020251/http://pendis.kemenag.go.id/file/media/PMANOMOR42TAHUN2016.pdf |date=2020-02-04 }}
|