Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
(11 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
[[Berkas:National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg|jmpl|ka|Bhinneka Tunggal Ika, Pemerintahan Daerah di Indonesia]]
Sejarah [[Pemerintahan Daerah]] di [[Republik Indonesia]] tidaklah berusia pendek. Lebih dari setengah abad lembaga pemerintah lokal ini telah mengisi perjalanan bangsa. Dari waktu ke waktu pemerintahan daerah telah mengalami perubahan bentuknya. Setidaknya ada tujuh tahapan hingga bentuk
Tiap-tiap periode
== Periode I (1945-1948) ==
Pada periode ini belum terdapat sebuah undang-undang yang mengatur
Oleh PPKI, secara umum, [[Indonesia|wilayah Indonesia]] dibagi menjadi [[Daftar provinsi Indonesia|provinsi-provinsi]]. Tiap-tiap [[provinsi]] dibagi lagi menjadi [[Karesidenan|karesidenan-karesidenan]]. Masing-masing
<onlyinclude>
{| {{prettytable}}
Baris 16:
|-
| Tingkatan Bawah || [[Karesidenan]]
|}
</onlyinclude> Selain itu PPKI juga memutuskan disamping adanya
{| class="wikitable"
|+Perbandingan Pemerintahan Daerah Indonesia Periode I, Pendudukan Jepang, dan Hindia Belanda
!
!Indonesia Periode I (1945-1948)
!Pendudukan Jepang
!Hindia Belanda
|-
|1.
|[[Provinsi]]
| -
[[Otonomi]] bagi daerah baru dirintis dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan [[Komite Nasional Daerah]]. UU No. 1 Tahun 1945 menyebutkan setidaknya ada tiga jenis [[daerah]] yang memiliki [[otonomi]] yaitu: [[Karesidenan]], [[Kota|Kota otonom]] dan [[Kabupaten]] serta lain-lain daerah yang dianggap perlu (kecuali daerah [[Kesunanan Surakarta|Surakarta]] dan [[Kesultanan Yogyakarta|Yogyakarta]]). Pemberian otonomi itu dilakukan dengan membentuk [[Komite Nasional Daerah]] sebagai [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|Badan Perwakilan Rakyat Daerah]]. Sebagai penyelenggara [[pemerintahan daerah]] adalah [[Komite Nasional Daerah]] bersama-sama dengan dan dipimpin oleh [[Kepala Daerah]]. Untuk pemerintahan sehari-hari dibentuk [[Pemerintah Daerah|Badan Eksekutif]] dari dan oleh [[Komite Nasional Daerah]] dan dipimpin oleh [[Kepala Daerah]].▼
|''Provincie''
|-
|2.
|[[Karesidenan]]
|州 Syu
|''Residentie''
|-
|3.
|[[Kabupaten]]
|縣 Ken
|''Regentschap''
|-
|
|[[Kota]]
|市 Syi
|''Gemeente''
|-
|
|
|特別市 Tokubetsu Syi
|''Stadsgemeente''
|-
|4.
|[[Kawedanan]]
|郡 Gun
|
|-
|5.
|[[Kecamatan]]
|村 Son
|
|-
|6.
|[[Desa]]
|區 Ku
|
|}
▲[[Otonomi]] bagi daerah baru dirintis dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan [[Komite Nasional Daerah]]. UU No. 1 Tahun 1945 menyebutkan setidaknya ada tiga jenis [[daerah]] yang memiliki
Mengingat situasi dan kondisi pada masa itu tidak semua daerah dapat membentuk dan melaksanakan
== Periode II (1948-1957) ==
Pada periode ini berlaku
<onlyinclude>
{| {{Prettytable}}
Baris 52 ⟶ 91:
| Desa, Negeri, Marga, atau nama lain/Kota Kecil
| Daerah Istimewa Setingkat Desa
|}
</onlyinclude> Undang-undang menentukan bahwa
:; [[Legislatif]]: [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] ([[DPRD]])
:; [[Eksekutif]]: [[Pemerintah Daerah|Dewan Pemerintah Daerah]] ([[Pemerintah Daerah|DPD]])<ref>bersifat kolegial/kolektif</ref>
Baris 60 ⟶ 100:
[[DPRD]] mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Anggota [[DPRD]] dipilih dalam sebuah pemilihan yang diatur oleh UU pembentukan daerah. Masa jabatan Anggota [[DPRD]] adalah lima tahun. Jumlah anggota [[DPRD]] juga diatur dalam UU pembentukan daerah yang bersangkutan. Ketua dan Wakil Ketua [[DPRD]] dipilih oleh dan dari anggota [[DPRD]] yang bersangkutan.
[[Pemerintah Daerah|DPD]] menjalankan pemerintahan sehari-hari.
[[Kepala Daerah]] menjadi ketua dan anggota [[Pemerintah Daerah|DPD]]. [[Kepala Daerah]] diangkat dan diberhentikan dengan ketentuan umum:
Baris 70 ⟶ 110:
[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 22 Tahun 1948 disusun berdasarkan pada [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|konstitusi Republik I]]<ref>Republik I adalah masa berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI yang kemudian dikenal dengan UUD 1945, tepatnya adalah 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950</ref> pasal 18.<ref>Pasal 18 Konstitusi Republik I berbunyi: "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa."</ref> Pada mulanya UU ini mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah di wilayah [[Indonesia]] yang tersisa yaitu:
: A. Wilayah [[Sumatra]] meliputi: [[Aceh]], [[
: B. Wilayah [[Jawa]] meliputi: [[Banten]], [[Jawa Tengah|Jawa Tengah bagian timur]], [[Yogyakarta]], dan [[Jawa Timur|Jawa Timur bagian barat]] ([[Madiun|daerah Mataraman]])
Baris 76 ⟶ 116:
== Periode III (1957-1965) ==
Pada periode ini berlaku
<onlyinclude>
{| {{Prettytable}}
Baris 95 ⟶ 135:
| Daerah Swatantra Tingkat ke III
| Daerah Istimewa Tingkat ke III
|}
</onlyinclude> Kecuali [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Pemerintahan Daerah Kotapraja Jakarta Raya]], dalam [[Kota|Pemerintahan Daerah Kotapraja]] tidak dibentuk [[Daerah otonom|daerah Swatantra tingkat lebih rendah]].
Selain dua macam
Undang-undang menentukan bahwa
:; [[Legislatif]]: [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] ([[DPRD]])
;; [[Eksekutif]]: [[Pemerintah Daerah|Dewan Pemerintah Daerah]] ([[Pemerintah Daerah|DPD]])
Baris 111 ⟶ 152:
[[Kepala Daerah]] dipilih, diangkat, dan diberhentikan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Untuk sementara waktu [[Kepala Daerah]] dipilih oleh [[DPRD]] dengan syarat-syarat tertentu dan disahkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] untuk [[Gubernur|Kepala Daerah dari tingkat ke I]] atau [[Menteri|Menteri Dalam Negeri]] atau penguasa yang ditunjuk olehnya untuk [[Bupati|Kepala Daerah dari tingkat ke II]] dan [[Kepala Desa|ke III]]. [[Kepala Daerah]] dipilih untuk satu masa jabatan [[DPRD]] atau bagi mereka yang dipilih antar waktu guna mengisi lowongan [[Kepala Daerah]], untuk sisa masa jabatan tersebut.
[[Kepala Daerah|Kepala Daerah Istimewa]] diangkat dari calon yang diajukan oleh [[DPRD]] dari [[Raja|keturunan keluarga yang berkuasa]] di daerah itu pada zaman sebelum [[Indonesia|Republik]] dengan memperhatikan syarat tertentu dan diangkat serta diberhentikan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] bagi
:; Konstitusi Republik III pasal 131, 132, dan 133 selengkapnya berbunyi:
<center>Pasal 131</center>
Baris 125 ⟶ 166:
<center>Pasal 133</center>
:; Sambil menunggu ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 132 maka peraturan-peraturan yang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian bahwa penjabat-pejabat daerah bagian dahulu yang tersebut dalam peraturan-peraturan itu diganti dengan penjabat-pejabat yang demikian pada Republik Indonesia.
</ref> Namun dalam perjalanan waktu, peraturan tersebut mengalami perubahan pada [[1959]] dan [[1960]] karena menyesuaikan dengan sistem ketata negaraan Republik IV.<ref>Republik IV adalah masa diberlakukannya kembali konstitusi yang disahkan PPKI yang dikenal dengan UUD 1945, tepatnya adalah 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999</ref> Penyesuaian pada tahun [[1959]] dilaksanakan dengan Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959. Menurut peraturan itu
;; [[Eksekutif]]: [[Kepala Daerah]] dengan dibantu [[Perangkat Daerah|Badan Pemerintah Harian]] ([[Perangkat Daerah|BPH]])
:; [[Legislatif]]: [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] ([[DPRD]])
Baris 138 ⟶ 179:
== Periode IV (1965-1974) ==
Pada periode ini berlaku
<onlyinclude>
{| {{Prettytable}}
Baris 153 ⟶ 194:
| Tingkat III
| Kecamatan/Kotapraja
|}
</onlyinclude> Daerah-daerah yang memiliki
Undang-undang menentukan bahwa
:;
:; [[Eksekutif]]: [[Kepala Daerah]], dibantu [[Kepala Daerah|Wakil Kepala Daerah]] dan [[Perangkat Daerah|Badan Pemerintah Harian]]
Baris 179 ⟶ 221:
== Periode V (1974-1999) ==
Pada periode ini berlaku
;[[Daerah Otonom]]
Baris 193 ⟶ 235:
| Tingkat II
| Daerah Tingkat II (Dati II)
|}
</onlyinclude> ;[[Pembagian administratif|Wilayah Administrasi]]
Baris 213 ⟶ 256:
| Tingkat III
| Kecamatan
|}
</onlyinclude> Nama dan batas [[Daerah Tingkat I]] adalah sama dengan nama dan batas [[Provinsi|Wilayah Provinsi]] atau [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Ibukota Negara]]. Ibu kota [[Daerah Tingkat I]] adalah ibu kota [[Provinsi|Wilayah Provinsi]]. Nama dan batas [[Daerah Tingkat II]] adalah sama dengan nama dan batas [[Kabupaten|Wilayah Kabupaten]] atau [[Kota]]madya. Ibu kota [[Daerah Tingkat II]] adalah ibu kota [[Kabupaten|Wilayah Kabupaten]]. Penyebutan [[Pembagian administratif|Wilayah Administratif]] dan [[Daerah Otonom]] disatukan.
Baris 220 ⟶ 264:
# Untuk [[Provinsi|Wilayah Administratif Provinsi]] dan [[Daerah Istimewa|Daerah Otonomi Istimewa]] disebut [[Daerah Istimewa|Provinsi Daerah Istimewa]]. Untuk [[Aceh]] disebut [[Aceh|Provinsi Daerah Istimewa Aceh]]. Untuk [[Yogyakarta]] disebut [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta]].
# Untuk [[Kabupaten|Wilayah Administratif Kabupaten]] dan [[Daerah Tingkat II|Daerah Otonom Tingkat II]] disebut [[Kabupaten|Kabupaten Daerah Tingkat II]]. Sebagai contoh adalah [[Kabupaten Kampar|Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar]].
# Untuk [[Kotamadya|Wilayah Administratif Kotamadya]] dan [[Daerah Tingkat II|Daerah Otonom Tingkat II]] disebut [[Kota|Kotamadya Daerah Tingkat II]]. Sebagai contoh adalah [[Kota Pekanbaru|Kotamadya Daerah Tingkat II
Undang-undang menentukan bahwa [[Pemerintahan Daerah|pemerintahan lokal]] menggunakan nomenklatur [[Pemerintahan Daerah|"Pemerintah Daerah"]]. [[Pemerintahan Daerah|Pemerintahan lokal]] terdiri dari:
Baris 285 ⟶ 329:
| Tingkat II
| Kabupaten/Kota
|}
</onlyinclude> Undang-undang menentukan bahwa [[Pemerintahan Daerah|pemerintahan lokal]] menggunakan nomenklatur [[Pemerintahan Daerah|"Pemerintah Daerah"]]. [[Pemerintahan Daerah]] adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh [[pemerintah daerah]] dan [[DPRD]] menurut [[Otonomi daerah|asas otonomi]] dan [[tugas pembantuan]] dengan [[Otonomi daerah|prinsip otonomi seluas-luasnya]] dalam sistem dan prinsip [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]] sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]. [[Pemerintahan Daerah|Pemerintahan lokal]] secara umum terdiri dari:
Baris 301 ⟶ 346:
[[Perangkat Daerah|Perangkat daerah provinsi]] secara umum terdiri atas [[sekretariat daerah]], [[sekretariat DPRD]], [[dinas daerah]], dan [[lembaga teknis daerah]]. [[Perangkat Daerah|Perangkat daerah kabupaten/kota]] secara umum terdiri atas [[sekretariat daerah]], [[sekretariat DPRD]], [[dinas daerah]], [[lembaga teknis daerah]], [[kecamatan]], dan [[kelurahan]].
[[Desa]] atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam [[Indonesia|sistem Pemerintahan Negara]]. Termasuk dalam pengertian ini adalah [[Nagari]] di [[
Dalam [[pemerintahan daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]] dibentuk [[Desa|pemerintahan desa]] yang terdiri dari [[Desa|Pemerintah Desa]] dan [[Badan Permusyawaratan Desa]].<ref>Dahulu menggunakan nomenklatur Badan Perwakilan Desa</ref> [[Desa|Pemerintah Desa]] terdiri atas [[Kepala Desa]] dan [[Desa|Perangkat Desa]]. [[Kepala Desa]] [[Pemilihan Kepala Desa|dipilih langsung]] oleh dan dari [[Desa|penduduk desa
[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 32 Tahun 2004 disusun berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Konstitusi Republik VI]] pasal 18, 18A, dan 18B.<ref>
Baris 327 ⟶ 372:
== Appendix ==
=== Appendix I: Zaman Hindia Belanda ===
Menurut ''Regeering Reglement'' (RR)
Daerah ''[[Daerah
Daerah ''[[Pembagian administratif|
Di
Di
Dengan adanya ''Decentralisatie Wet 1903'' (Stbl 1903 No. 329)
=== Appendix II: Zaman Pendudukan Militer Jepang ===
Pada masa pendudukan militer [[Jepang]], 東印度 [[Indonesia|''To Indo'']] dikuasai oleh tiga divisi besar tentara pendudukan yang berbeda. [[Jawa|Wilayah Jawa]] dikuasai oleh [[Angkatan Darat|Divisi XVI Angkatan Darat]] (軍政監部ジャワ ''Gunseikanbu [[Jawa]]'') yang berpusat di [[Jakarta]]. [[Sumatra|Wilayah Sumatra]] dikuasai oleh [[Angkatan Darat|Divisi XXV Angkatan Darat]] (軍政監部 ''Gunseikanbu [[Sumatra]]'') yang berpusat di [[Bukittinggi]]. Sedangkan wilayah [[Kalimantan]], [[Nusa Tenggara]], [[Sulawesi]], [[Maluku]], dan [[Papua]] dikuasai oleh [[Angkatan Laut]] (民政部 海軍 ''Minseibu/Kaigun'') yang berpusat di [[Makassar]].
Khususnya [[Jawa]], pemerintahan tertinggi berada di tangan 最高指揮官 ''Saikoo Sikikan'' (''Gunsereikan''). Nomenkaltur daerah diganti menurut [[bahasa Jepang]]. Beberapa tingkatan daerah dihapuskan. Begitu pula dengan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|Locale Raad-nya]] dibekukan/dibubarkan. Pada masa pendudukan Jepang tingkatan daerahnya menjadi:
州 ''Syuu'' ([[karesidenan]]) dipimpin oleh 州長官 ''Syuutyookan'', 市 ''Si'' ([[kota]])/ 縣 ''Ken'' ([[kabupaten]]) dipimpin oleh 市長/縣長 ''Sityoo''/''Kentyoo'', 郡 [[Gun]] ([[distrik]]) dipimpin oleh 郡長 ''Guntyoo'', 村 ''Son'' ([[kecamatan]]) dipimpin oleh 村長 ''Sontyoo'', dan 區 ''Ku'' ([[desa]]) dipimpin oleh 區長 ''Kutyoo''.
Daerah dengan kedudukan [[Zelfbesturende Lanschappen]] diganti nomenklaturnya menjadi 公地 ''Kooti''. Daerah ini masih diperkenankan memiliki [[otonomi daerah|pemerintahan sendiri]], namun dengan pengawasan yang sangat ketat dari [[Jepang|pemerintahan militer]] dengan menempatkan pejabat 公地事務局長官 ''Kooti-Zimukyoku-tyookan''.
Pada akhir masa pendudukan, [[Jepang]] kembali menghidupkan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|Locale Raad]] dengan nomenklatur 州参議会 ''Syuu Sangi-kai'' bagi ''Syuu'' dan 特別市参議会''Tokubetsu Si Sangi-kai'' bagi ''Si''.
=== Appendix III: Konsep BPUPKI-PPKI ===
Baris 378 ⟶ 423:
| Tingkat III
| Daerah Anak Bagian
|}
</onlyinclude> Di [[Negara Indonesia Timur|wilayah NIT]] sebelum negara bagian itu melebur menjadi [[Indonesia|Negara Kesatuan]] sempat ada tiga belas [[Provinsi|Daerah]] yang terbentuk. Ketiga belas [[Provinsi|daerah]] itu adalah: (1) [[Sulawesi Selatan]]; (2) [[Minahasa]]; (3) [[Kepulauan Sangihe dan Talaud]]; (4) [[Sulawesi Utara]]; (5) [[Sulawesi Tengah]]; (6) [[Bali]]; (7) [[Lombok]]; (8) [[Sumbawa]]; (9) [[Flores]]; (10) [[Sumba]]; (11) [[Pulau Timor|Timor dan kepulaunnya]]; (12) [[Maluku|Maluku Selatan]]; dan (13) [[Maluku Utara]]. [[Kabupaten|Daerah Bagian]] dan [[Desa|Daerah Anak Bagian]] berdasarkan UU tersebut belum sempat terbentuk sampai [[NIT]] melebur menjadi [[Indonesia|Negara Kesatuan]].
|