BPJS Kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Obat Esensial Nasional Indonesia: Tambahan obat pada daftar sesuai DOEN 2021 (Belum Selesai)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(30 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
| company_name = BPJS Kesehatan
| company_logo = BPJS Kesehatan logo.svg
| company_type = [[BadanLembaga Hukum Publiknegara]]
| former_name = Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan<br>Perum Husada Bhakti<br>PT Askes (Persero)
| foundation = [[1968]]1 Januari 2014 (sebagai '''BPDPKBPJS Kesehatan''')
| location = JlnJl. LetLetjen Suprapto Kav. Jend20 No. Suprapto14, [[Cempaka Putih, Jakarta Pusat|Cempaka Putih]]
| hq_location_city = [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]]
| key_people =
| key_people = [[Ali Ghufron Mukti]] (Direktur Utama)</br>Abdul Kadir<br>(Ketua Dewan Pengawas)
| industry = [[KesehatanAsuransi kesehatan]]
| revenue = Rp 3.64 triliun (2016)
| net_incomerevenue = RpRp151,4 763.88 miliartriliun (20162023)
| assetsnet_income = RpRp497,15 12.49 triliunmiliar (20162021)
| revenueassets = Rp 3.64Rp57,76 triliun (20162023)
| owner = [[Pemerintah Indonesia]]
| homepage = [http://www.bpjs-kesehatan.go.id/ www.bpjs-kesehatan.go.id]
}}
[[Berkas:Logo-Askes.png|jmpl|Logo Askes sebelum menjadi BPJS Kesehatan]]
[[Berkas:Askes.jpg|jmpl|Gedung kantor pusat PT Askes Indonesia.]]
 
[[Berkas:Logo askeskin.JPG|jmpl|Logo Askeskin.]]
'''BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)''' merupakan [[BadanLembaga HukumNegara PublikIndonesia|lembaga negara]] yang bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan [[asuransi kesehatan|jaminan Kesehatan Nasional]] bagi seluruh rakyat [[Indonesia]], terutama untuk [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]], Penerima Pensiun PNS dan [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]]/[[PolriKepolisian Negara Republik Indonesia|POLRI]], [[Veteran]], Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
 
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
 
BPJS Kesehatan bersama [[BPJS Ketenagakerjaan]] (dahulu bernama [[BPJS Ketenagakerjaan|Jamsostek]]) merupakan program pemerintah dalam kesatuan [[Jaminan Kesehatan Nasional]] (JKN) yang diresmikan pada tanggal [[31 Desember 2013 oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] di [[2013Istana Bogor]]. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal [[1 Januari]] [[2014]], sedangkan [[BPJS Ketenagakerjaan]] mulai beroperasi sejak [[1 Juli]] [[2014|2015]].<ref>{{cite web|url=https://www.merdeka.com/peristiwa/sby-resmi-luncurkan-program-bpjs-kesehatan-di-istana-bogor.html|title=SBY resmi luncurkan program BPJS Kesehatan di Istana Bogor|date=31 Desember 2013|publisher=merdeka.com|accessdate=11 Maret 2024|archive-date=2024-03-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20240311152708/https://www.merdeka.com/peristiwa/sby-resmi-luncurkan-program-bpjs-kesehatan-di-istana-bogor.html|dead-url=no}}</ref>
 
BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
Baris 28:
[[Berkas:JKN.jpg|jmpl|Logo Jaminan Kesehatan Nasional]]
 
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama [[Askes]] (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), tetapi sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal [[1 Januari]] [[2014]].
 
== Premi ==
Premi memiliki tiga kategori yang berbeda berdasarkan tingkat layanan. Premi dibayarkan setiap bulan dan per 1 Januari 2021 adalah sebagai berikut:
{| class="wikitable"
|+Tarif berdasarkan kelas
!Kelas
!2014
!2016
!2018
!2020
!2021
|-
|I
|Rp59.500
|Rp80.000
|Rp80.000
|Rp150.000
|Rp150.000
|-
|II
|Rp42.500
|Rp51.000
|Rp51.000
|Rp100.000
|Rp100.000
|-
|III
|Rp25.500
|Rp30.000
|Rp25.500
|Rp25.500
|Rp35.000
|}
 
== Sejarah singkat BPJS Kesehatan ==
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Pelayanan kesehatan dilanjutkan setelah zaman kemerdekaan Indonesia. Setelah mendapat pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia melanjutkan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarga. Menteri Kesehatan Prof. G. A. Siwabessy periode 1966-1978, mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan Program Asuransi Kesehatan, karena program ini mulai diberlakukan di sejumlah negara maju. Programnya berkembang dengan pesat. Pada saat penerapan Program Asuransi Kesehatan, penerima manfaat dari program ini masih terbatas bagi PNS beserta anggota keluarga. Namun Prof. G. A. Siwabessy sudah yakin, kelak suatu saat, Program Asuransi Kesehatan bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia ini demi terjaminnya pelayanan kesehatan. Sejarah BPJS Kesehatan mencakup 4 (empat) periode .
 
* [[1968]] - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). Badan ini mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara (PNS) dan penerima pensiun beserta keluarganya.
* [[1984|1989]] - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1989. BPDPK berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Tugas PHB adalah melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.
* [[1992]] - PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui Program Askes Komersial. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). Program ini kemudian dikenal menjadi Program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa. Pemerintah Pusat menanggung biaya iuran. PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan pengelolaan diserahkan kepada PT Askes (Persero). Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 6,4 juta jiwa yang berasal dari 200 kabupaten/kota telah menjadi Peserta PJKMU.
* [[2014]] - Pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi. Hal ini berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun 2011, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan.
* [[2020]] - Dalam masa [[pandemi]], iuran BPJS tetap mengalami kenaikan melalui Perpres 64/2020,<ref>{{Cite webnews |title=BPJS Naik, Walkot Solo Anggap Jokowi Sengsarakan Rakyat |url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200514192321-32-503520/bpjs-naik-walkot-solo-anggap-jokowi-sengsarakan-rakyat |websitework=[[CNN Indonesia]] |date=2020-05-14 |access-date=2021-02-25 |archive-date=2020-05-15 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200515081922/https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200514192321-32-503520/bpjs-naik-walkot-solo-anggap-jokowi-sengsarakan-rakyat |dead-url=no }}</ref> meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang tegas menolak aturan kenaikan dana iuran.<ref>{{Cite webnews |title=Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Tidak Bisa Diganggu Gugat |url=https://www.merdeka.com/peristiwa/putusan-ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-tidak-bisa-diganggu-gugat.html |websitework=[[Merdeka.com]] |access-date=2021-02-25 |archive-date=2020-03-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200310163044/https://www.merdeka.com/peristiwa/putusan-ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-tidak-bisa-diganggu-gugat.html |dead-url=no }}</ref><ref>{{Cite webnews |title=Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat Sebut Jokowi Permainkan Putusan MA |url=https://www.merdeka.com/politik/iuran-bpjs-kesehatan-naik-demokrat-sebut-jokowi-permainkan-putusan-ma.html |websitework=[[Merdeka.com]] |access-date=2021-02-25 |archive-date=2020-05-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200519083706/https://www.merdeka.com/politik/iuran-bpjs-kesehatan-naik-demokrat-sebut-jokowi-permainkan-putusan-ma.html |dead-url=no }}</ref>
 
== Kepesertaan wajib ==
Baris 52 ⟶ 85:
# Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
==Obat Esensial Nasional Indonesia==
Obat Esensial Nasional Indonesia, bersangkutan dengan [[regulasi perbekalan kesehatan]] di Indonesia, adalah [[obat]] yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan diperbarui setiap dua tahun. Obat yang terdaftar dalam bentuk sediaan tertentu harus disediakan pada setiap unit kesehatan tertentu sebagai bagian dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Indonesia) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
 
Daftar obat yang dibuat dikategorikan sesuai dengan fasilitas kesehatan yang hendak menyediakan, kelas terapi, dan formulasi, yakni bentuk sediaan (obat) dan kekuatan (dosis). Suatu obat/bahan dapat tak tersedia pada fasilitas kesehatan tertentu, tak tersedia pada kelas terapi tertentu, dan/atau tak tersedia pada formulasi tertentu. Nama obat ditulis dengan nama generiknya dan tidak menyebutkan nama dagangnya (jika ada).
Baris 58 ⟶ 91:
Daftar obat/bahan berikut ini.
 
{{div col-css3-begin|2}}
* [[Abakavir]]
* [[Adrenalin]] (epinefrin)
Baris 75 ⟶ 108:
* [[Artesunat]]
* [[Articulating paper]]
* [[Asam asetilsalisilat]] (asetosal)
* [[Asam askorbat]] (vitamin C)
* [[Asam benzoat]]
* [[Asam folat]]
Baris 93 ⟶ 128:
* [[Bedak salisil]]
* [[Benserazid]]
* [[Benzatin benzilpenisilinbenzil penisilin]]
* [[Betametason]]
* [[Bisakodil]]
Baris 113 ⟶ 148:
* [[Diazepam]]
* [[Dietilkarbamazin]]
* [[Difenhidramin]]
* [[Digoksin]]
* [[Dihidroartemisinin]]
Baris 126 ⟶ 162:
* [[Efavirenz]]
* [[Emtrisitabin]]
* [[Ergokalsiferol]] (vitamin D2)
* [[Ergotamin]]
* [[Eritromisin]]
Baris 156 ⟶ 193:
* [[Gliklazid]]
* [[Glimepirid]]
* [[Glipizid]]
* [[Gliserin]]
* [[Griseofulvin]]
* [[Gliseril trinitrat]]
* [[Griseofulvin]]
* [[Gutta percha]]
* [[Haloperidol]]
Baris 188 ⟶ 226:
* [[Kalium klorida]]
* [[Kalsium folinat]]
* [[Kalsium karbonat]]
* [[Kalsium laktat]]
* [[Kalsium glukonat]]
* [[Kalsium hidroksida]]
Baris 194 ⟶ 234:
* [[Kaptopril]]
* [[Karbamazepin]]
* [[Karbogliserin]]
* [[Karvedilol]]
* [[Ketamina]]
Baris 216 ⟶ 257:
* [[Laktulosa]]
* [[Lamivudin]]
* [[Larutan parenteral]]: (:yang mengandung asam amino, elektrolit, karbohidrat, karbohidrat+elektrolit, dan lipid)
* [[Levodopa]]
* [[Levonorgestrel]]
Baris 265 ⟶ 306:
* [[Noretisteron]]
* [[Oksigen]]
* [[Oksimetazolin]]
* [[Oksitetrasiklin]]
* [[Oksitosin]]
Baris 274 ⟶ 316:
* [[Pasta devitalisasi]] (non-arsen)
* [[Pasta pengisi saluran akar]]
* [[Penisilin V]] (fenoksimetil penisilin)
* [[Pengganti plasma golongan gelatin]]
* [[Perak nitrat]]
Baris 284 ⟶ 326:
* [[Pirantel pamoat]]
* [[Pirazinamid]]
* [[Piridoksin]] (vitamin B6)
* [[Piridostigmin]]
* [[Podofilin]]
Baris 297 ⟶ 340:
* [[Ramipril]]
* [[Ranitidin]]
* [[Retinol]] (vitamin A)
* [[Rifampisin]]
* [[Risperidon]]
Baris 307 ⟶ 351:
* [[Seng]]
* [[Seng oksida]]
* [[Serum antibisa ular]] (khusus ular dari luar Papua dan khusus ular dari [[Papua]])
* [[Serum antidifteri]]
* [[Serum antirabies]]
Baris 333 ⟶ 377:
* [[Tetrasiklina]]
* [[Tiamazol]]
* [[Tiamin]] (vitamin B1)
* [[Timolol]]
* [[Tiopental]]
Baris 354 ⟶ 399:
* [[Warfarin]]
* [[Zidovudin]]
{{div col -css3-end}}
:''Per Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/6477/2021 tahun 2021 tentang Daftar Obat Esensial Nasional.''